Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS

PP No. 64 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 74

(1) Konsesi diberikan kepada Badan Usaha

Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau
pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.

(2) Pemberian konsesi kepada Badan Usaha

Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan atau melalui penugasan/penunjukan.
(2a) Dalam hal pemberian konsesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melalui mekanisme
penugasan/penunjukan, maka harus memenuhi
ketentuan:
- lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan;
dan
- investasi sepenuhnya dilakukan oleh Badan
Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan
pendanaan yang bersumber dari
APBN/APBD.

(3) Jangka . . .

---

(3) Jangka waktu konsesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disesuaikan dengan pengembalian
dana investasi dan keuntungan yang wajar.

(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- lingkup pengusahaan;
- masa konsesi pengusahaan;
- tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
- hak dan kewajiban para pihak, termasuk
resiko yang dipikul para pihak dimana
alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip
pengalokasian resiko secara efisien dan
seimbang;
- standar kinerja pelayanan serta prosedur
penanganan keluhan masyarakat;
- sanksi dalam hal para pihak tidak
memenuhi perjanjian pengusahaan;
- penyelesaian sengketa;
- pemutusan atau pengakhiran perjanjian
pengusahaan;
- sistem hukum yang berlaku terhadap
perjanjian pengusahaan adalah hukum
Indonesia;
- keadaan kahar; dan
- perubahan-perubahan.

1. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) diubah,
di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (1a), serta ayat (3) dan ayat (4) dihapus,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 75 . . .

---

Pasal 75

(1) Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas

pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan
kepada penyelenggara pelabuhan.

(1a) Lahan hasil konsesi beralih atau diserahkan
kepada penyelenggara pelabuhan sesuai dengan
perjanjian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 74 ayat (1) yang diperhitungkan dengan

jangka waktu pemberian konsesi.

(2) Pengelolaan terhadap lahan dan fasilitas

pelabuhan yang sudah beralih kepada
penyelenggara pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) diberikan
kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan
penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal,
penumpang, dan barang berdasarkan kerjasama
pemanfaatan yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dihapus.

(4) Dihapus.

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2015

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2015

,

ttd

---