(1) Konsesi diberikan kepada Badan Usaha
Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau
pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
(2) Pemberian konsesi kepada Badan Usaha
Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan atau melalui penugasan/penunjukan.
(2a) Dalam hal pemberian konsesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melalui mekanisme
penugasan/penunjukan, maka harus memenuhi
ketentuan:
- lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan;
dan
- investasi sepenuhnya dilakukan oleh Badan
Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan
pendanaan yang bersumber dari
APBN/APBD.
(3) Jangka . . .
---
(3) Jangka waktu konsesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disesuaikan dengan pengembalian
dana investasi dan keuntungan yang wajar.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- lingkup pengusahaan;
- masa konsesi pengusahaan;
- tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
- hak dan kewajiban para pihak, termasuk
resiko yang dipikul para pihak dimana
alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip
pengalokasian resiko secara efisien dan
seimbang;
- standar kinerja pelayanan serta prosedur
penanganan keluhan masyarakat;
- sanksi dalam hal para pihak tidak
memenuhi perjanjian pengusahaan;
- penyelesaian sengketa;
- pemutusan atau pengakhiran perjanjian
pengusahaan;
- sistem hukum yang berlaku terhadap
perjanjian pengusahaan adalah hukum
Indonesia;
- keadaan kahar; dan
- perubahan-perubahan.
1. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) diubah,
di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (1a), serta ayat (3) dan ayat (4) dihapus,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 75 . . .
---
