Langsung ke konten

PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PP No. 64 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai
tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan
keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya,
serta aset bagi pemiliknya.
1. Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian
dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan,
yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas
umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang
layak huni.
1. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan
hunian yang memenuhi standar tertentu untuk
kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman,
dan nyaman.
1. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang
berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan
pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
1. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk
pelayanan lingkungan hunian.
1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya
disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai
keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat
dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.
1. Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh
warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang
penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman.

1. Pemerintah . .

---

PRESIDEN

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urus€rn pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
1. Kantor Pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional di
kabupaten/kota.
t2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya
disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi
dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap
permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk
pelayanan melalui satu pintu.
1. Hari adalah hari kerja.

Pasal 1

Dalam hal Badan Hukum tidak menyediakan lahan
pemakaman di lokasi Perumahan MBR, Badan Hukum dapat:
- menyediakan lokasi pemakaman yang terpisah dari
lokasi Perumahan MBR seluas 2%o (dua persen) dari luas
lahan Perumahan MBR yang direncanakan; atau
- menyediakan dana untuk lahan pemakaman pada lokasi
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 2yo
(dua persen) dari nilai perolehan lahan Perumahan MBR
yang direncanakan.

Pasal 2

(1) Pembangunan Perumahan MBR dilakukan untuk luas

lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan paling kurang
0,5 (nol koma lima) hektare serta berada dalam 1 (satu)
lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan
Rumah tapak.
(21 Lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah.

Pasal 3

Pembangunan Perumahan MBR sesuai dengan standar yang
ditetapkan oleh Menteri.

### Pasal 4 .

---

PRESIDEN

Pasal 4

Pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR dilakukan
dalam 4 (empat) tahapan, yaitu:
- persiapan;
- prakonstruksi;
- konstruksi; dan
- pascakonstruksi.

PERSIAPAN

Pasal 5

(1) Badan Hukum yang akan melaksanakan pembangunan

Perumahan MBR menyusun proposal pembangunan
Perumahan MBR.
(2t Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi
perencanaan pembangunan Perumahan MBR yang
memuat paling sedikit:
- perencanaan dan perancangan Rumah MBR;
- perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum Perumahan MBR;
- perolehan tanah; dan
- pemenuhanperizinan.

Pasal 6

Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf d berupa seluruh perizinan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, yang meliputi:

  • perrzrnan

---

PRESIDEN

- perizinarl yang menyangkut pengesahar: site plan;
- surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan ;
- izin mendirikan bangunan dan pengesahan dokumen
rencana teknis.

Pasal 7

(1) Badan Hukum mengajukan proposal pembangunan

Perumahan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
kepada bupati/walikota melalui PTSP.

(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi

dengan lampiran, yaitu:
- sertilikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
lainnya; dan
- bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun
terakhir;

(3) Dalam hal Badan Hukum melampirkan bukti

kepemilikan tanah lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a, Badan Hukum sekaligus mengajukan
permohonan izin pemanfaatan tanah.
(41 PTSP memberikan persetql'uan atas proposal
pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) paling lama 7 (tqjuh) Hari kerja sejak
permohonan diterima oleh PTSP secara lengkap dan
benar.
(s) Dalam hal PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
belum terbentuk, pengajuan proposal disampaikan
melalui satuan kerja perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perumahan.

### Pasal 8. . .

---

PRES IDEN

### REPUBLIK IN DO N ESIA

Pasal 8

Dalam rangka pelaksanaan PTSP, bupati/walikota wajib
mendelegasikan wewenang pemberian peizinan dan
nonperizinan terkait dengan pembangunan Perumahan MBR
kepada PTSP kabupaten/kota.

Pasal 9

(1) Badan Hukum melakukan pelepasan hak atas tanah dari

pemegang atau pemilik tanah kepada Badan Hukum
dengan membuat akta pelepasan hak atau surat
pelepasan hak di hadapan kepala Kantor Pertanahan.
(21 Berdasarkan akta pelepasan hak atau surat pelepasan
hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Hukum
mengajukan pelepasan hak atas tanah dan mengajukan
permohonan hak atas tanah baru kepada Kantor
Pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pertanahan.

(3) Dalam hal pelepasan hak atas tanah tidak mengubah

luas dan batas-batas atas tanah, tidak perlu dilakukan
pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan.

(4) Pelepasan hak atas tanah dan penerbitan hak atas tanah

baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diselesaikan oleh Kantor Pertanahan paling lama 3 (tiga)
Hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan
benar oleh Kantor Pertanahan.

Pasal 10

(1) Badan Hukum mengajukan pengesahan site plan dan

pendaftaran surat pernyataan kesanggupan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan secara bersamaan dalam
rangka pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP.
(21 PTSP menerbitkan tanda bukti pendaftaran surat
pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat 1 (satu) Hari sejak pengajuan diterima secara
lengkap dan benar oleh PTSP.

Pasal 11

---

#",D

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO N ESIA

Pasal 12

(1) Badan Hukum setelah mendapatkan penerbitan hak

baru atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
serta tanda bukti pendaftaran surat pernyataan
kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mengajukan
pengukuran bidang tanah untuk pembangunan
Perumahan MBR kepada Kantor Pertanahan.
(21 Pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) meliputi pengukuran dan pembuatan peta
bidang, blok, dan kaveling.

(3) Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian pengu.kuran

bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
paling lama 14 (empat belas) Hari sejak permohonan
diterima secara benar dan lengkap oleh .

(4) Dalam hal telah tersedia suruegor kadaster berlisensi,

permohonan pengukuran sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dapat langsung diajukan kepada suruegor
kadaster berlisensi.

Pasal 13

(1) Badan Hukum mengajukan permohonan kepada Kantor

Pertanahan untuk penerbitan sertifikat induk hak guna
bangu.nan atas pembangunan Perumahan MBR sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.

(2) Kantor...

---

f,,D
PRESIDEN

(21 Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian penerbitan
Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima

secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan.

Pasal 14

(1) Badan Hukum mengajukan permohonan bin mendirikan

bangunan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP
untuk memulai pelaksanaan konstruksi pembangunan.

(2) Pengajuan izin mendirikan bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen
administratif dan dokumen rencana teknis Rumah MBR,
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR
yang berbentuk bangunan gedung.

(3) PTSP dalam rangka penerbitan izin mendirikan

bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib
meminta pertimbangan teknis dari instansi teknis.
(41 PTSP menerbitkan izin mendirikan bangunan dan
pengesahan dokumen rencana teknis paling lama 7
(tujuh) Hari sejak permohonan diajukan oleh Badan
Hukum secara lengkap dan benar termasuk untuk
penerbitan pengesahan site plan dan permintaan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(3).

KONSTRUKSI

Pasal 15

(1) Pelaksanaan konstruksi Perumahan MBR berupa Rumah

MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
MBR yang berbentuk bangunan gedung dilaksanakan
berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah
disetujui dan disahkan oleh PTSP.
(21 Kegiatan pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) meliputi:
- pemeriksaandokumen pelaksanaan;
- persiapan lapangan;

  • kegiatan . . .

---

PRESIDEN

  • kegiatankonstruksi;
  • pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi; dan
  • penyerahan hasil akhir pekerjaan.

(3) Pemeriksaan dokumen pelaksanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pemeriksaan
kelengkapan, kebenaran, dan keterlaksanaan konstruksi
(anstructabilitg) dari semua dokumen pelaksanaan
pekerjaan.
(41 Persiapan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi penJrusunan program pelaksanaan,
mobilisasi sumber daya, dan penyiapan fisik lapangan.
(s) Kegiatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c meliputi pelaksanaan pekerjaan
konstruksi fisik di lapangan, pembuatan laporan
kemajuan pekerjaan, pen1rusunan gambar kerja
pelaksanaan (slap drauingsl dan gambar pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan yang dilaksanakan (as built
drawingsl, serta kegiatan masa pemeliharaan konstruksi
dengan menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan
kesehatan kerja.

(6) Kegiatan pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi
pemeriksaan hasil akhir pekerjaan konstruksi Rumah
MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
MBR yang berbentuk bangunan gedung terhadap
kesesuaian dengan dokumen pelaksanaan.

(7) Penyerahan hasil akhir pekerjaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan berita acara
serah terima rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk
bangunan gedung yang laik fungsi.

Pasal 16

(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan konstruksi

Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang konstruksi bangunan gedung.

(2) Pengawasan .

---

PRESIDEN

_10_
(21 Pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa kegiatan manajemen konstruksi
pembangunan bangunan gedung.

(3) Kegiatan manajemen konstruksi pembangunan Rumah

MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan
MBR yang berbentuk bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi pengendalian biaya,
mutu, dan waktu pembangunan Rumah MBR,
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR
yang berbentuk bangunan gedung, dari tahap
perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi
bangunan gedung, serta pemeriksaan kelaikan fungsi
bangunan gedung.
(41 Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
pemeriksaan kesesuaian fungsi, persyaratan tata
bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan, terhadap izin mendirikan bangunan gedung
yang telah diberikan.

Pasal 17

(1) Dalam rangka pemanfaatan Rumah MBR, Prasarana,

Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang
berbentuk bangunan gedung, Badan Hukum
mengajukan penerbitan sertilikat laik fungsi untuk
seluruh atau sebagian Rumah MBR, Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk
bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan
kelaikan fungsi bangunan gedung kepada PISP.

(2) PTSP menerbitkan sertifikat laik fungsi terhadap Rumah

MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
MBR yang berbentuk bangunan gedung yang telah
selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan
kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan
fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat
dimanfaatkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak pengajuan
disampaikan secara lengkap dan benar.

(3) Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk Rumah

tinggal tunggal dan Rumah tinggal deret, serta berlaku 5
(lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya.

BABV...

---

PRESIDEN

_ 11_

Pasal 18

(1) Badan Hukum mengajukan penerbitan pajak bumi dan

bangunan atas pembangunan Perumahan MBR kepada
satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan
urllsan pemerintahan di bidang pendapatan daerah
dengan melampirkan dokumen izin mendirikan
bangunan.
(21 Satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menerbitkan pajak bumi dan bangunan
paling lama 1 (satu) Hari sejak pengajuan diterima
secara lengkap dan benar oleh satuan kerja perangkat
daerah.

Pasal 19

(1) Kabupaten/kota menetapkan besaran bea perolehan hak

atas tanah dan bangunan Rumah MBR berdasarkan nilai
harga jual Rumah.
(21 Dalam rangka penetapan besaran bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan Rumah MBR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan validasi oleh
kabupaten/kota.

(3) Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan

bangunan Rumah MBR sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan
nilai.

Pasal 20

(1) Dalam hal Rumah MBR telah dijual kepada masyarakat,

Badan Hukum mengajukan kepada Kantor Pertanahan
untuk pemecahan sertilikat hak guna bangunan dan
peralihan hak dari Badan Hukum kepada masyarakat.

(2) Pengajuan...

---

PRESIDEN

(2t Pengajuan pemecahan sertifikat dan peralihan hak
ss$agaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilampiri
dengan akta jual beli dari pejabat pembuat akta tanah.

(3) Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian penerbitan

sertifikat sslagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 4 (empat) Hari sejak pengajuan diterima secara
lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan.

Pasal 21

(1) Badan Hukum mengajukan kepada satuan kerja

perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendapatan daerah untuk
pemecahan dokumen pajak bumi dan bangunan atas
nama Badan Hukum menjadi atas nama masyarakat
yang membeli Rumah MBR.
(2t Pengajuan pemecahan pajak bumi dan bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
dokumen pemecahan sertifikat dan dokumen Pajak Bumi
dan Bangunan atas nama Badan Hukum.

(3) Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah
melakukan penyelesaian pemecahan pajak bumi dan
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 3 (tiga) Hari sejak pengajuan diterima secara
lengkap dan benar oleh satuan kerja perangkat daerah.

Pasal22
Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan
Perumahan MBR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan
permukiman.

Pasal 23

Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan
Perumahan MBR, dibentuk tim koordinasi percepatan
pembangunan Perumahan MBR yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.

SANKSI
PasaL24

(1) Dalam hal persyaratan perizinan yang disampaikan oleh

Badan Hukum kepada PTSP telah terpenuhi dan
perizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan, Badan Hukum menyampaikan kepada
bupati/walikota untuk penerbitan izin sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan
daerah.
(2t Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diterbitkan oleh bupati/walikota, Badan Hukum
menyampaikan kepada gubernur untuk pemberian
sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.

(3) Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan

perizinan tidak diterbitkan oleh bupati/walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur
mengambil alih pemberian izin dimaksud.

(4) Dalam hal persyaratan perizinan yang disampaikan

kepada gubernur telah terpenuhi dan perizinan tidak
diberikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan,
Badan Hukum menyampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri untuk pemberian sanksi
administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pemerintahan daerah.
(s) Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan
perizinan tidak diterbitkan oleh gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam
negeri mengambil alih pemberian izin dimaksud.

### Pasal 25. . .

---

PRESIDEN

-t4-

Pasal 25

Dalam hal persyaratan yang berkaitan dengan pertanahan
disampaikan oleh Badan Hukum kepada Kantor pertanahan
telah terpenuhi dan pelitzinan dan nonperizinan tidak
diberikan dalam jangka waktu yang tetah diietapkan, Badan
Hukum menyampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan untuk penerbitan izin dan sanksi s""uai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(r) Badln Hukum yang telah mengajukan proses
pembangunan Perumahan MBR sebelum peraturan
Pemerintah ini diundangkan, dapat diteruskan dan
diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini.

(2) Perizinan dan dokumen yang telah ada dalam rangka

pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimakJud
pada ayat (l) tetap berlaku dan dapat digunakan untuk
proses tahapan selanjutnya.

Pasal2T
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar. . .

---

.:\o ,*Ji{irl. -ts9a A '*.f
€,W,8*r*4y*4{

REFLJEL!I( Ii\I D(:'!.! ESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
dan Perundang-undangan,

vanna Djaman

---

PRESIDEN