Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
Perusahaan penyertaan modal ke dalam modal saham
Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992
(PERUM) tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
menjadi Angkut-an Sungai, Danau dan Penyeberangan
Perusahaan Perseroan (PERSERO).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp868.238.877 '777,OO
(detapan ratus enam puluh delapan miliar dua ratus tiga
puluir delapan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu
tujuh ratus tujuh puluh tduh rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaa.r.rya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan -gelanja Negara Tahun Anggaran 2OO3,2OO4,2005, 20ll,
rincian 2ol2: 2013, 2014, dan 2015, dengan
yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 3
tanggal peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
diundangkan.
Agar. . .
---
PRES IDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya,
dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinYa
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
-undangan,
$ilvanna Djaman
---
