Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN

PP No. 64 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

www.peraturan.go.id
No.6386

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” antara lain adalah :
1.
pelayanan di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan
(DTPK), di daerah bermasalah kesehatan, balai pengobatan
haji Indonesia di Arab Saudi, dan di rumah sakit pada
daerah bencana;
2.
pelayanan untuk pengiriman pasukan perdamaian negara
dan misi kemanusiaan; dan
3.
pelayanan untuk tamu kenegaraan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.

Pasal 6

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kapal wisata (yacht)” adalah alat angkut
perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh
wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan di perairan
baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik
dan digunakan hanya untuk kegiatan nonniaga.
Ayat (2)
Cukup jelas.

www.peraturan.go.id
No.6386
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan masyarakat pelabuhan/bandara/Pos Lintas
Batas Darat adalah orang perorang atau sekelompok masyarakat
yang memiliki aktivitas atau mata pencaharian sehari-hari di wilayah
pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat, antara lain petugas
keamanan, petugas imigrasi, petugas kepolisian, petugas bea cukai,
dan pelaku usaha di pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mahasiswa tidak mampu” adalah mahasiswa
kelas reguler yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar
selama mengikuti pendidikan.
Yang dimaksud dengan “mahasiswa dalam kondisi tertentu” adalah:
1.
Mahasiswa yang terkena dampak bencana alam; atau
2.
Mahasiswa
yang
tinggal
di
daerah
terpencil,
tertinggal,
perbatasan, kepulauan, pesisir, cluster IV, dan/atau wilayah
yang bermasalah kesehatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
No.6386

Pasal 12

Cukup jelas.
www.peraturan.go.id