Negara Republik Indonesia melakukan penarnbahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusatraan
Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
Pengembangan Pariwisata Bali.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar RpSOO.0OO.OO0.000,00
(lima ratus miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan
Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah irei mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 043040 A
---
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundarlgan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di .Iakarta
pacla tanggal 1O November 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan
-undangan,
sil Djaman
SK No 043069 A
