Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II NGADA DARI KOTA BAJAWA KECAMATAN NGADABAWA KE KOTA MBAY KECAMATAN AESESA

PP No. 65 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dipindahkan tempat kedudukannya dari Kota Bajawa, Kecamatan Ngadabawa ke Kota Mbay, Kecamatan Aesesa.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada.
(3) Kota Mbay sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Desa Mbay I;
b. Desa Mbay II;

c. Desa ...
c. Desa Nggolonio;
d. Desa Towak;
e. Desa Danga;
f. Desa Dhawe;
g. Desa Lape;
h. Desa Olaia;
i. Desa Totomala.

Pasal 2

(1) Kota Mbay mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Tendatoto, Kecamatan Aesesa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Utetoto, Kecamatan Nangaroro, Desa Labolewa dan Desa Langedhawe, Kecamatan Aesesa;
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Tedamude Kecamatan Aesesa dan Desa Lengkosambi, Kecamatan Riung.
(2) Batas wilayah Kota Mbay sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 3 …

Pasal 3

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Juli 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 116