Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan dalam Bidang Perasuransian Kredit.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2007-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp850.000.000.000,00
(delapan ratus lima puluh miliar rupiah).
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007
ttd
