Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)
---
3 2009, No.166
Jaminan Kredit Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian
Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi yang
selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Sarana Pengembangan Usaha dan terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan
Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.
