Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada International Bank For Reconstruction
And Development yang keanggotaannya disahkan dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan
Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter
Internasional . . .
---
Internasional (International Monetary Fund) dan
Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan
(International Bank for Reconstruction and Development)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1967 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia
dalam International Monetary Fund dan Bank For
Reconstruction and Development.
