(1) Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
berlaku
pada
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi penerimaan
yang berasal dari:
a.
Jasa Pelatihan Kerja;
b.
Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
c.
Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja;
d.
Jasa Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
e.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku
pada
Kementerian
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.154
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan
Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil, dan
pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil
di luar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan
ketentuan peraturan
(2) perundang-undangan.
(3) Dalam
hal
Kementerian
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), besaran tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah
mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 3
(1) Selain dari jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf
d, dan huruf e di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dapat dilaksanakan jasa pengujian, pemeriksaan, dan
pelatihan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam
kontrak kerja sama.
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c tidak termasuk biaya
konsumsi, akomodasi, dan transportasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf d tidak termasuk
biaya akomodasi dan transportasi.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e tidak termasuk biaya
transportasi.
(4) Biaya konsumsi, akomodasi, dan/atau transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibebankan kepada
wajib
bayar
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.154
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, kompensasi Penggunaan
Tenaga Kerja Asing untuk perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
dan yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota masih
tetap menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan 31
Desember 2012.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4009), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
