Langsung ke konten

STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

PP No. 65 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Institut Teknologi Bandung yang selanjutnya
disingkat ITB adalah perguruan tinggi negeri badan
hukum.

1. Statuta . . .

---

1. Statuta ITB adalah peraturan dasar pengelolaan ITB
yang digunakan sebagai landasan penyusunan
peraturan dan prosedur operasional di ITB.

1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ ITB yang menyusun dan menetapkan
kebijakan umum ITB.

1. Rektor adalah organ ITB yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan ITB.

1. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ ITB yang menjalankan fungsi
menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan, dan melakukan
pengawasan di bidang akademik

1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal
atas penyelenggaraan ITB untuk dan atas nama
MWA.

1. Fakultas atau Sekolah adalah himpunan sumber
daya pendukung yang menyelenggarakan dan
mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi
dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni.

1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.

1. Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di
lingkungan ITB yang berwenang dan bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di
masing-masing Fakultas atau Sekolah.

1. Dosen . . .

---

1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
Pendidikan Tinggi di ITB.

1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas dosen dan mahasiswa ITB.

1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi di ITB.

1. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.

1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) ITB memiliki visi dan misi yang menjadi arah dan

acuan pengembangan ITB.

(2) Visi ITB menjadi Perguruan Tinggi yang unggul,

bermartabat, mandiri, dan diakui dunia serta
memandu perubahan yang mampu meningkatkan
kesejahteraan bangsa Indonesia dan dunia.

(3) Misi ITB menciptakan, berbagi dan menerapkan ilmu

pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu
humaniora serta menghasilkan sumber daya insani
yang unggul untuk menjadikan Indonesia dan dunia
lebih baik.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

(1) Nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan Tridharma

di ITB mencakup:
- kejujuran, kebenaran, dan keunggulan ilmiah
untuk perkembangan budaya dan peradaban;
- kepeloporan, kejuangan, dan ketulusan pada
pencerdasan dan pengembangan kehidupan
bangsa yang berbudaya luhur;
- keadilan, demokrasi, kebebasan dan keterbukaan,
hak asasi manusia;
- pengembangan yang berkelanjutan;
- kemitraan dan kesederajatan; dan
- manfaat bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan.

(2) Prinsip ITB terdiri atas:

  • akuntabilitas;
  • transparansi;
  • nirlaba;
  • penjaminan mutu;
  • efektivitas; dan
  • efisiensi.

(3) Tujuan ITB adalah memajukan, mengembangkan,

dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa sejalan dengan
dinamika masyarakat Indonesia serta masyarakat
dunia, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, sosial, dan lingkungan melalui
kegiatan Tridharma.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) ITB menyelenggarakan kegiatan Tridharma dan

kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan
berkelanjutan baik di dalam maupun di luar domisili
ITB.

(2) ITB menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang

bermutu dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora dalam rangka
menghasilkan sumber daya insani yang kompeten,
inovatif, kreatif, amanah, berbudi luhur, dan
berakhlak mulia.

(3) ITB menyelenggarakan penelitian yang berkualitas

dengan menjunjung tinggi moral dan etika akademik
serta hak atas kekayaan intelektual untuk
berkontribusi secara aktif dalam pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu
humaniora, membangun keilmuan baru, serta
melayani kebutuhan pembangunan nasional dan
masyarakat luas.

(4) ITB menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada

masyarakat yang bermutu dan bermakna guna
menggali dan membangun nilai serta potensi
masyarakat dan lingkungan sekitarnya dalam
berbagai aspek kehidupan.

(5) ITB menjalin kerja sama dengan berbagai pihak

sesuai dengan jati diri dan mandatnya untuk
kemaslahatan umat manusia serta kesejahteraan dan
keluhuran martabat bangsa.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan

Tridharma dan otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi
diatur dengan Peraturan MWA.

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

(1) ITB merupakan universitas penelitian yang

mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
ilmu sosial, serta ilmu humaniora dan yang diakui
dunia untuk memajukan dan mewujudkan bangsa
yang kuat, bersatu, berdaulat, bermartabat dan
sejahtera.

(2) ITB mendidik intelektual untuk membangun kearifan

dan kekuatan moral dalam mencari dan menemukan
kebenaran serta mampu memimpin bangsa dan
berpartisipasi aktif dalam pergaulan dunia.

(3) ITB memberi kesempatan seluas-luasnya secara

seimbang kepada calon mahasiswa warga negara
Indonesia yang memiliki potensi dari semua daerah di
Indonesia.

(4) ITB berperan memandu perkembangan dan

perubahan untuk meningkatkan kesejahteraan
bangsa dan dunia serta tanggap terhadap dinamika
dan tantangan zaman melalui kegiatan Tridharma
yang inovatif, bermutu, dan bermanfaat.

IDENTITAS

Bagian Kesatu
Status, Kedudukan, dan Hari Jadi

Pasal 6

ITB merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum
yang mengelola bidang akademik dan nonakademik
secara otonom.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

ITB berkedudukan di Bandung.

Pasal 8

Tanggal 2 (dua) Maret merupakan hari jadi (dies natalis)
ITB.

Bagian Kedua
Lambang, Bendera, Mars, dan Himne

Pasal 9

(1) ITB memiliki lambang, bendera, mars, dan himne.

(2) Lambang, mars, dan himne sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, bendera,

mars, dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Kesatu
Pendidikan

Pasal 10

(1) Pendidikan yang diselenggarakan oleh ITB

merupakan jenis pendidikan akademik yang terdiri
atas program sarjana, program magister, dan program
doktor.

(2) Selain . . .

---

(2) Selain menyelenggarakan pendidikan akademik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ITB dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan
profesi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan

pendidikan vokasi dan pendidikan profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan SA.

Pasal 11

(1) Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang

dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan ITB,
tujuan program studi, lingkup keilmuan program
studi, kompetensi, tantangan lokal, regional dan
global, serta paling sedikit memenuhi Standar
Nasional Pendidikan Tinggi;

(2) Kurikulum ditinjau secara berkala dan komprehensif

sesuai kebutuhan serta perkembangan keilmuan dan
keprofesian di tingkat nasional, regional, dan
internasional.

(3) Ketentuan mengenai pengembangan dan peninjauan

kurikulum, tahun akademik serta syarat kelulusan
dari suatu program studi diatur dengan Peraturan
SA.

Pasal 12

Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar resmi
yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan
Tridharma dan sistem administrasi di ITB dengan
penggunaan bahasa asing sebagai penunjang kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi.

### Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

(1) ITB menerima mahasiswa berkewarganegaraan

Indonesia dan/atau asing sebagai peserta didik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan seleksi

penerimaan mahasiswa baru diatur dengan Peraturan
Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 14

(1) ITB memberikan ijazah kepada para lulusan dari

program studi yang diselenggarakan oleh ITB sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Lulusan ITB berhak menggunakan gelar akademik,

vokasi, atau profesi yang diberikan oleh ITB.

(3) ITB dapat mencabut gelar dan ijazah yang telah

diberikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, serta

pemberian dan pencabutan gelar dan ijazah diatur
dengan Peraturan SA.

Pasal 15

(1) ITB dapat memberikan gelar kehormatan dan

penghargaan kepada anggota masyarakat yang
dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan
dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau seni.

(2) ITB dapat mencabut gelar kehormatan dan

penghargaan yang telah diberikan.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar kehormatan

dan penghargaan, serta tata cara pemberian dan
pencabutan gelar kehormatan dan penghargaan
diatur dengan Peraturan SA.

Bagian Kedua
Penelitian

Pasal 16

(1) ITB menyelenggarakan penelitian secara terpadu

dengan misi pendidikan dan misi pengabdian kepada
masyarakat.

(2) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program

penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan
multidisiplin.

(3) Pendanaan program penelitian berasal dari ITB

dan/atau pihak lain sebagai hibah atau atas dasar
kerja sama dengan ITB.

(4) ITB berperan dalam pengembangan inovasi dan

kewirausahaan yang berbasis pada penelitian untuk
meningkatkan kemajuan bangsa.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penelitian

diatur dengan Peraturan SA.

Bagian Ketiga
Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 17

(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah

satu misi ITB dalam bentuk pelayanan dan/atau
kerja sama ITB dengan masyarakat sesuai dengan
kompetensi akademik yang dimiliki.

(2) Orientasi . . .

---

(2) Orientasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat

adalah penerapan ilmu pengetahuan serta alih
penguasaan teknologi dan seni untuk pembangunan
bangsa, dan berperan serta dalam memberdayakan
dan memajukan masyarakat.

(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat

dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan
pendidikan dan penelitian.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan

pengabdian kepada masyarakat diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
dari SA.

Bagian Keempat
Kerja Sama

Pasal 18

(1) ITB dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau

nonakademik secara institusional dengan pihak yang
relevan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

(2) ITB mendukung dan memfasilitasi sivitas akademika

untuk menjalin kerja sama secara individual atau
kelompok dengan sejawatnya di lembaga lain baik di
dalam maupun luar negeri.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilakukan secara bertanggungjawab dengan
tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas,
produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan
relevansi pelaksanaan Tridharma.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur

dengan Peraturan Rektor.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 19

(1) Organ ITB terdiri atas:

  • MWA;
  • Rektor; dan
  • SA.

(2) MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

mendelegasikan penyelenggaraan kegiatan Tridharma
serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung
lainnya kepada Rektor.

(3) MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

mendelegasikan fungsi penetapan norma dan
kebijakan akademik ITB serta pengawasan
pelaksanaannya kepada SA.

(4) Ketentuan mengenai struktur organisasi dan bentuk

hubungan antar organ ITB diatur dengan Peraturan
MWA.

(5) Pemimpin organ ITB sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan sebagai
pemimpin pada organ ITB yang lain.

Bagian Kedua
Majelis Wali Amanat

Pasal 20

(1) MWA merupakan organ yang menetapkan kebijakan

umum ITB dan mengawasi pelaksanaannya.

(2) Anggota . . .

---

(2) Anggota MWA harus memenuhi persyaratan sebagai

berikut:

- mempunyai kemampuan menjaga keberadaan,
keutuhan, dan keberlanjutan ITB;

- mempunyai rekam jejak yang baik dalam
kehidupan kemasyarakatan dan akademik;

- mempunyai kemampuan menjaga dan
membangun hubungan antara pemerintah,
masyarakat, dan ITB; dan

- mempunyai komitmen untuk menjaga dan
mengembangkan jati diri dan nilai-nilai ITB.

(3) MWA memiliki tugas dan wewenang:

  • menyetujui usulan perubahan Statuta ITB;
  • menetapkan kebijakan umum ITB;

- menetapkan norma ITB dan tolok ukur kinerja ITB
bersama SA;

- mengesahkan rencana jangka panjang dan
menengah, serta rencana kerja dan anggaran
tahunan yang diusulkan oleh Rektor;

  • mengawasi pengelolaan ITB;
  • mengangkat dan memberhentikan Rektor;

- menyetujui usulan pengangkatan Wakil Rektor
yang menangani urusan akademik yang diajukan
oleh Rektor;

- melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor
dan SA;

- membangun dan membina jejaring dengan
individu serta institusi eksternal;

- mengangkat dan memberhentikan ketua serta
anggota KA;

  • melakukan . . .

---

- melakukan ikhtiar dalam pengembangan aset dan
kekayaan ITB serta menjaga kesehatan keuangan
ITB; dan

- menangani atau mengambil keputusan tertinggi
penyelesaian atas masalah-masalah yang ada di
dalam ITB.

(4) Dalam hal keputusan akhir penyelesaian masalah-

masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf l
tidak tercapai, penyelesaian diserahkan kepada
Menteri.

(5) Penyelesaian oleh Menteri sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan.

Pasal 21

(1) Anggota MWA berjumlah 15 (lima belas) orang yang

terdiri atas:

  • Menteri;
  • Gubernur Provinsi Jawa Barat;
  • Ketua SA;
  • Rektor;

- wakil dari masyarakat umum sebanyak 4 (empat)
orang;

  • wakil dari SA sebanyak 4 (empat) orang;
  • wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang;

- wakil dari tenaga kependidikan sebanyak 1 (satu)
orang; dan

  • wakil dari mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang.

(2) Menteri dan Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai

anggota MWA dapat menunjuk wakilnya dalam
pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.

(3) Anggota . . .

---

(3) Anggota MWA diusulkan oleh SA dan disahkan oleh

Menteri.

(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)

tahun dan dapat diusulkan kembali dengan
ketentuan tidak melebihi 2 (dua) kali masa bakti
berturut-turut.

(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil mahasiswa

diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengusulan dan pemilihan anggota MWA diatur
dengan Peraturan MWA.

Pasal 22

(1) Pengurus MWA terdiri atas:

  • 1 (satu) orang ketua;
  • 1 (satu) orang wakil ketua; dan
  • 1 (satu) orang sekretaris eksekutif;

yang dipilih dari dan oleh para anggota MWA.

(2) Pengurus MWA harus berkewarganegaraan Indonesia.

(3) Pengurus MWA dilarang memangku jabatan rangkap

sebagai:

- pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural
pada perguruan tinggi lain;

- pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural
pada lembaga atau instansi pemerintah pusat dan
daerah; dan/atau

- pejabat pada jabatan lain yang dapat
menimbulkan pertentangan kepentingan.

(4) Masa jabatan pengurus MWA adalah 5 (lima) tahun

dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

(5) Ketentuan . . .

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

pengurus MWA diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 23

(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama

kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.

(2) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota

MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh
lima persen) hak suara.

(3) Ketua SA dan Rektor tidak mempunyai hak suara

dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang dan

pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 24

(1) Anggota kehormatan MWA paling banyak terdiri atas

10 (sepuluh) orang.

(2) Anggota kehormatan MWA merupakan tokoh

pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh dunia usaha,
serta anggota masyarakat lainnya yang memiliki
kepedulian yang tinggi terhadap ITB.

(3) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh

MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SA
dan Rektor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota kehormatan

MWA diatur dengan Peraturan MWA.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Rektor

Pasal 25

(1) Rektor ITB menjalankan otonomi ITB dalam bidang

akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber daya.

(2) Rektor ITB menyelenggarakan kegiatan Tridharma

serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung
lainnya untuk menjamin peningkatan mutu
akademik ITB secara berkelanjutan.

(3) Dalam menjalankan otonomi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Rektor dibantu oleh unsur sebagai
berikut:

  • paling banyak 6 (enam) orang Wakil Rektor;
  • satuan pengawas internal;
  • satuan penjaminan mutu;
  • pelaksana akademik;
  • penunjang akademik;
  • pelaksana administrasi;
  • badan pengelola usaha dan dana lestari; dan
  • unsur lain yang diperlukan.

(4) Rektor bertanggung jawab kepada MWA.

(5) Rektor dibantu paling sedikit oleh wakil Rektor yang

menangani urusan akademik dan wakil Rektor yang
menangani urusan keuangan dan sumber daya.

(6) Persyaratan wakil Rektor serta pimpinan unsur

pembantu Rektor ditetapkan oleh Rektor.

(7) Ketentuan mengenai jumlah, nomenklatur jabatan,

serta rincian tugas dan wewenang wakil Rektor
diatur dengan Peraturan Rektor.

(8) Wakil . . .

---

(8) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh

Rektor.

(9) Pengangkatan wakil Rektor yang menangani bidang

akademik wajib mendapatkan persetujuan MWA.

(10) Masa jabatan Rektor dan wakil Rektor adalah

5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur,

pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan
penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 26

Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- memiliki gelar pendidikan akademik doktor (S3) yang
berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang
terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang
diakui kualitasnya oleh Kementerian;

- belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat
dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal yang telah
ditetapkan;

- sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas
sebagai Rektor menurut keterangan dokter dan
psikolog;

- tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan perbuatan yang diancam pidana
penjara;

  • memiliki integritas diri yang baik;

- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap
pengembangan ITB;

  • memahami sistem pendidikan ITB dan nasional;
  • memiliki . . .

---

- memiliki kompetensi manajerial dan entrepreneurial;
dan
- memiliki rekam jejak akademik dan
kepemimpinan yang baik.

Pasal 27

(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh

MWA.

(2) Rektor diangkat oleh MWA melalui proses pemilihan

dari calon-calon Rektor yang diusulkan oleh SA.

(3) Proses pemilihan dilakukan melalui musyawarah

dengan aklamasi atau melalui pemungutan suara.

(4) Pemilihan Rektor dilaksanakan oleh MWA paling

lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor
sebelumnya berakhir.

(5) MWA menetapkan dan melantik Rektor paling lambat

3 (tiga) bulan setelah proses pemilihan selesai.

(6) Jabatan Rektor berakhir apabila:

- berakhir masa jabatannya atau telah berusia 65
(enam puluh lima) tahun;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap:
- mengundurkan diri;
- diberhentikan; atau
- melanggar kode etik ITB.

(7) Rektor dilarang merangkap:

- jabatan pada badan hukum pendidikan lain dan
Perguruan Tinggi lain;
- jabatan pada lembaga Pemerintah atau
pemerintah daerah; atau
- jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan kepentingan ITB.

(8) Ketentuan . . .

---

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penjaringan, pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan
MWA.

Pasal 28

(1) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan

kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh wakil
Rektor yang menangani bidang akademik.

(2) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa

jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, wakil Rektor
yang menangani bidang akademik diangkat menjadi
Rektor baru oleh MWA sampai dengan berakhir masa
jabatan Rektor yang berhalangan tetap.

(3) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa

jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan
pemilihan Rektor baru.

Pasal 29

(1) Rektor berwenang bertindak keluar untuk dan atas

nama ITB.

(2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili

ITB apabila:

- terjadi perkara di depan pengadilan antara ITB
dan Rektor;

- Rektor mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan ITB;

- melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau

- melakukan perbuatan yang merugikan ITB dan
dilarang oleh MWA.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) MWA menunjuk seseorang untuk
mewakili kepentingan ITB.

Pasal 30

Rektor memiliki tugas dan wewenang:
- menyusun dan/atau menetapkan kebijakan
penyelenggaran Tridharma;
- menyusun kebijakan akademik sesuai dengan arah
yang ditetapkan oleh SA;
- mengusulkan kebijakan akademik kepada SA;
- menyusun kode etik ITB untuk Tenaga Kependidikan;
- menyusun kode etik ITB untuk Mahasiswa;
- menyusun rencana strategis ITB untuk diusulkan
dan ditetapkan oleh MWA;
- menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan
anggaran ITB, berdasarkan rencana strategis ITB,
untuk diusulkan dan ditetapkan oleh MWA;
- mengelola penyelenggaraan Tridharma sesuai dengan
rencana kerja dan anggaran ITB;
- mengangkat dan/atau memberhentikan wakil
Rektor, pimpinan unit di bawah Rektor, dan pegawai
ITB berdasarkan Statuta serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika
yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika,
dan/atau peraturan akademik, sesuai dengan
Statuta, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

  • menjatuhkan . . .

---

- menjatuhkan sanksi kepada pegawai dan mahasiswa
yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Statuta,
Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta ketentuan
peraturan perundang-undangan;

- bertindak ke luar untuk dan atas nama ITB
sesuai dengan ketentuan dalam Statuta;

- mengelola seluruh kekayaan ITB dan secara optimal
memanfaatkannya untuk kepentingan ITB;

- mengangkat, memindahkan, memberhentikan,
membina, dan mengembangkan pegawai ITB;

- menerima, memberhentikan, membina, dan
mengembangkan mahasiswa;

- menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan
keuangan ITB yang transparan dan akuntabel sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku;

- menyelenggarakan sistem informasi manajemen yang
andal yang mendukung penyelenggaraan Tridharma,
kemahasiswaan, kealumnian, akuntansi dan
keuangan, kepersonaliaan, serta sarana dan
prasarana;

- menyampaikan dan mempertanggungjawabkan
laporan tahunan ITB kepada MWA;

- mengusulkan pengangkatan guru besar kepada
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan;

- membina dan mengembangkan hubungan baik
ITB dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah,
dunia usaha, dan masyarakat serta mengembangkan
jejaring nasional dan internasional;

- dapat mengajukan usul penyusunan Peraturan MWA
atau perubahannya kepada MWA; dan

  • mengelola satuan usaha dan dana lestari ITB.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Senat Akademik

Pasal 31

(1) SA merupakan organ yang berfungsi menetapkan

norma dan kebijakan akademik ITB serta mengawasi
pelaksanaannya.

(2) SA memiliki tugas dan wewenang:

- menyusun dan menetapkan norma, kebijakan
akademik, dan arah pengembangan akademik;

- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan
akademik oleh Pimpinan ITB berdasarkan norma
dan arah yang ditetapkan SA;

  • menyusun kode etik sivitas akademika ITB;
  • menetapkan kebijakan akademik mengenai:

1. kurikulum program studi;
1. persyaratan akademik untuk pembukaan dan
penutupan program studi;
1. persyaratan akademik untuk pemberian gelar
akademik; dan
1. persyaratan akademik untuk pemberian
penghargaan akademik;

- mengawasi penerapan kebijakan akademik
sebagaimana dimaksud dalam huruf d;

- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan
penjaminan mutu pendidikan tinggi ITB;

- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur
yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan
menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor;

  • mengawasi . . .

---

- mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan;

- merekomendasikan pemberian atau pencabutan
gelar kehormatan;

  • mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;

- mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian
kinerja dosen;

- memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam
pengusulan guru besar;

- merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran
norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas
akademika ITB kepada Rektor;

- menyusun rencana jangka panjang ITB bersama
Rektor, untuk selanjutnya diusulkan kepada
MWA;

- memberikan pertimbangan kepada MWA tentang
rencana strategis, serta rencana kerja dan
anggaran yang diusulkan Rektor;

- memberikan pertimbangan kepada MWA tentang
kinerja akademik Rektor;

- memberikan pertimbangan kepada MWA tentang
usulan Peraturan MWA atau perubahannya yang
diusulkan oleh Rektor;

- secara proaktif menjaring dan memperhatikan
pandangan masyarakat akademik dan masyarakat
umum;

- menyusun dan mengusulkan peraturan MWA
dalam bidang kebijakan akademik; dan

- menyampaikan laporan kegiatan tahunan SA
kepada MWA.

### Pasal 32 . . .

---

Pasal 32

(1) Komposisi anggota SA terdiri atas:

- Dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan
dipandang mampu melaksanakan fungsi dan
tugas sebagai anggota SA sesuai dengan kriteria
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini;
dan

  • Rektor, para wakil Rektor, dan para Dekan.

(2) SA dapat membentuk komisi, dan panitia

khusus/terbatas untuk berbagai kepentingan
kebijakan dan pengawasan akademik.

(3) SA dapat membentuk forum guru besar yang

beranggotakan semua guru besar dengan tugas dan
wewenang:

- mengembangkan pemikiran akademik bagi
penyelesaian permasalahan bangsa;
- mengembangkan konsep dan pemikiran tentang
keilmuan masa depan; dan
- menjaga dan mengembangkan tradisi nilai-nilai
luhur ITB.

(4) Ketentuan mengenai alat kelengkapan SA, hak suara,

dan tata cara pengambilan keputusan melalui
pemungutan suara diatur dalam Peraturan SA.

Pasal 33

(1) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai

berikut:

- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap
pengembangan akademik;

- memahami sistem pendidikan ITB dan pendidikan
nasional;

  • memiliki . . .

---

- memiliki rekam jejak dan kearifan akademik yang
baik; dan

  • memiliki pengalaman pengembangan institusi.

(2) Keanggotaan SA berakhir apabila:

  • berakhir masa jabatannya;
  • meninggal dunia;
  • berhalangan tetap;
  • mengundurkan diri; atau
  • melanggar kode etik ITB.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota SA

disahkan oleh MWA berdasarkan usulan SA.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komposisi anggota,

pemilihan, pengangkatan, pemberhentian,
penggantian, kewajiban, dan hak anggota SA diatur
dengan Peraturan MWA.

Pasal 34

(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan sekretaris

merangkap anggota, yang dipilih dari dan oleh para
anggota.

(2) Anggota SA yang berasal dari unsur sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b tidak dapat
dipilih sebagai ketua.

(3) Masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota SA

adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian ketua

dan sekretaris SA dilakukan oleh MWA.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan,

pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian
ketua dan sekretaris SA diatur dengan Peraturan SA.

(6) Tata cara . . .

---

(6) Tata cara persidangan dan pengambilan keputusan

SA dalam menjalankan tugas dan fungsinya
ditetapkan dengan Peraturan SA.

Bagian Kelima
Komite Audit

Pasal 35

(1) MWA membentuk KA.

(2) KA merupakan unsur kelengkapan MWA yang secara

independen dan berkala mengawasi dan/atau
mensupervisi proses audit internal dan eksternal atas
penyelenggaraan ITB, serta melaksanakan fungsi
manajemen risiko.

(3) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA dan

bertanggung jawab kepada MWA.

(4) Jumlah anggota KA termasuk ketua adalah 5 (lima)

orang, yang terdiri atas ahli akuntansi, ahli
keuangan, ahli hukum, dan akademisi.

(5) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan

diberhentikan oleh MWA.

(6) KA dapat menunjuk auditor publik untuk

melaksanakan audit penyelenggaraan ITB.

(7) KA menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai KA diatur dengan

Peraturan MWA.

Bagian Keenam
Ketenagaan

Pasal 36

(1) Pegawai ITB terdiri atas Dosen dan Tenaga

Kependidikan.

(2) Pegawai . . .

---

(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
- pegawai tetap; dan
- pegawai tidak tetap.

(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana

yang dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai
negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah
ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai ITB.

(4) Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan

sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur
dengan Peraturan Rektor.

(6) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c harus
membuat perjanjian kerja dengan Rektor ITB.

(7) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, paling sedikit memuat:
- kedudukan para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak; dan
- tata cara pengangkatan dan pemberhentian
pegawai.

Pasal 37

(1) ITB harus membangun dan mengembangkan sistem

kepegawaian yang meliputi:
- manajemen kepegawaian yang meliputi:
1. jenis dan jumlah pekerjaan;
1. ukuran kinerja untuk setiap jenis pekerjaan;

1. prosedur . . .

---

1. prosedur penilaian kinerja; dan

1. prosedur penerimaan, pengangkatan,
pembinaan, penjenjangan dan karir, serta
pemberhentian pegawai.

- kelembagaan kepegawaian berupa unit atau nama
lain yang menjalankan manajemen kepegawaian.

(2) Sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bersifat terbuka, tidak membedakan suku,
agama, ras dan golongan, dan berdasarkan kinerja.

(3) ITB wajib memberikan penghasilan pegawai ITB

sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja
berdasarkan kemampuan keuangan ITB.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian

diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 38

(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas peneliti, tenaga

perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, tenaga
administrasi, tenaga profesi, serta tenaga dengan
sebutan lain yang bekerja pada ITB sesuai dengan
kebutuhan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan,

penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin
Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 39

(1) Warga negara asing dapat dipekerjakan sebagai

Dosen atau Tenaga Kependidikan berdasarkan
persyaratan pendidikan, keahlian, dan
kemampuannya setelah memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan mengenai pengangkatan, penjenjangan,

pengelolaan, dan penegakan disiplin warga negara
asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga
Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Ketujuh
Mahasiswa dan Alumni

Pasal 40

(1) Mahasiswa merupakan insan dewasa yang memiliki

kebebasan akademik untuk mengembangkan diri
melalui proses pendidikan dan interaksi sosial dalam
masyarakat akademik ITB.

(2) Mahasiswa menjadi bagian dari masyarakat

akademik ITB yang bersama komponen lainnya
melaksanakan Tridharma.

(3) Mahasiswa ikut menjaga nilai-nilai akademik,

menggerakkan perubahan dalam kehidupan
bermasyarakat, dan meneruskan perjuangan bangsa.

Pasal 41

(1) Setiap Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk

mendapatkan pelayanan pendidikan serta fasilitas
pendukung untuk menjamin kelancaran proses
pembelajaran.

(2) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua norma

pendidikan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku
di ITB.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan

tanggung jawab Mahasiswa diatur dengan Peraturan
Rektor.

### Pasal 42 . . .

---

Pasal 42

(1) Dalam rangka pengembangan bakat, minat,

keterampilan, dan kepribadian, ITB menyediakan
fasilitas kepada Mahasiswa untuk mengadakan
kegiatan ekstra dan kokurikuler.

(2) Mahasiswa dapat membentuk organisasi

kemahasiswaan yang bersifat dari, oleh, dan untuk
mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat
akademik ITB.

(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) wajib mendaftarkan diri dan mengikuti
seluruh peraturan yang berlaku di ITB.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi

kemahasiswaan ITB diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 43

(1) Alumni ITB adalah mereka yang pernah menjalani

program pendidikan yang diselenggarakan oleh ITB
dengan masa pendidikan minimum yang diatur
dengan Peraturan Rektor.

(2) Alumni merupakan bagian dari warga ITB yang ikut

bertanggungjawab menjaga nama baik ITB dan aktif
berperan serta dalam memajukan ITB.

(3) Hubungan antara ITB dan alumni diselenggarakan

berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan,
dan kekeluargaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kealumnian diatur

dengan Peraturan Rektor.

## BAB V . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 44

(1) ITB menerapkan sistem penjaminan mutu internal

sebagai upaya peningkatan mutu ITB secara
berkelanjutan.

(2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui

penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu,
evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar
mutu.

(3) Penerapan sistem penjaminan mutu internal

dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan

mutu internal dan organisasi satuan penjaminan
mutu diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Kedua
Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal

Pasal 45

Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB
merupakan proses yang integral pada tindakan dan
kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh
pimpinan dan seluruh pegawai ITB untuk memberikan
keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi
melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 46 . . .

---

Pasal 46

(1) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal

ITB adalah:

- menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang
akuntabel;

- menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan

- menjamin akurasi data dan informasi sumber
daya untuk pengambilan keputusan.

(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB

dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip taat
asas, akuntabilitas, transparansi, objektivitas, jujur,
dan pembinaan.

(3) Ruang lingkup sistem pengendalian internal ITB

meliputi bidang akademik dan nonakademik.

(4) Ruang lingkup sistem pengawasan internal ITB terdiri

atas bidang:

  • keuangan;
  • aset; dan
  • kepegawaian.

(5) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB

dimaksudkan untuk membantu pimpinan ITB dalam
melakukan pengawasan independen terhadap proses
penyelenggaraan kegiatan ITB, serta memberikan
konsultasi, rekomendasi, dan usulan perbaikan yang
berkelanjutan.

(6) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB

meliputi koordinasi pelaksanaan audit yang
dilakukan oleh auditor lainnya.

(7) Penerapan sistem pengendalian dan pengawasan

internal ITB dikoordinasikan oleh satuan pengawasan
internal ITB.

(8) Ketentuan . . .

---

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian

dan pengawasan internal ITB dan mekanisme
penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Ketiga
Akuntabilitas dan Pengawasan

Pasal 47

(1) Akuntabilitas publik ITB terdiri atas akuntabilitas

akademik dan akuntabilitas nonakademik.

(2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit

dengan:

- memberikan pelayanan pendidikan yang paling
sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan
Tinggi;

- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik dan dapat
dipertanggungjawabkan;

- menyusun laporan keuangan ITB tepat waktu,
sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta di
audit oleh akuntan publik; dan

- melakukan pelaporan lainnya secara transparan,
tepat waktu, dan akuntabel.

Pasal 48

(1) Laporan keuangan tahunan ITB diaudit oleh akuntan

publik.

(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan
dari laporan tahunan ITB.

(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diumumkan kepada publik.

(4) Administrasi . . .

---

(4) Administrasi dan pengurusan audit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab
Rektor.

KODE ETIK

Pasal 49

(1) Kode etik yang berlaku di ITB terdiri atas:

  • kode etik ITB;
  • kode etik Dosen ITB;
  • kode etik Tenaga Kependidikan ITB; dan
  • kode etik Mahasiswa ITB.

(2) Kode etik ITB memuat norma yang mengikat semua

pihak yang bernaung di bawah nama ITB atau
bertindak atas nama ITB.

(3) Kode etik Dosen ITB berisi norma yang mengikat

Dosen secara individual dalam penyelenggaraan
kegiatan akademik.

(4) Kode etik Tenaga Kependidikan ITB berisi norma yang

mengikat Tenaga Kependidikan secara individual
dalam menunjang penyelenggaraan ITB.

(5) Kode etik Mahasiswa ITB berisi norma yang mengikat

Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan
kegiatan akademik dan kemahasiswaan di ITB.

(6) Kode etik ITB disusun oleh SA dan ditetapkan dengan

Peraturan MWA.

(7) Kode etik dosen ITB disusun oleh SA dan ditetapkan

dengan Peraturan MWA.

(8) Kode etik Tenaga Kependidikan ITB disusun oleh

Rektor dan ditetapkan dengan Peraturan MWA.

(9) Kode . . .

---

(9) Kode etik mahasiswa ITB disusun oleh Rektor dan

ditetapkan dengan Peraturan MWA.

Pasal 50

(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan,

berlaku peraturan internal ITB.

(2) Peraturan internal ITB sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), meliputi:

  • Peraturan MWA;
  • Peraturan Rektor; dan
  • Peraturan SA.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan

peraturan internal ITB sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan MWA.

Bagian Kesatu
Pendanaan

Paragraf 1
Sumber Pendanaan

Pasal 51

(1) Pemerintah menyediakan dana untuk

penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh ITB yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara.

(2) Selain . . .

---

(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan

belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan ITB dapat berasal dari:

  • masyarakat;
  • biaya pendidikan;
  • kerja sama Tridharma;
  • pengelolaan dana abadi dan usaha;

- pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah untuk
kepentingan pengembangan pendidikan tinggi;
dan/atau

  • sumber lain yang sah.

(3) Penerimaan ITB dari sumber dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan ITB
yang dikelola secara otonom.

(4) Penerimaan ITB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(5) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) ITB dapat menerima pendanaan
melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 52

(1) Pendanaan untuk kegiatan penelitian dan pengabdian

kepada masyarakat dapat diberikan Pemerintah
kepada ITB melalui penugasan dan/atau kompetisi.

(2) Hubungan kerja antara Pemerintah dan ITB untuk

pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan kontrak pelaksanaan berbasis

kinerja.

### Pasal 53 . . .

---

Pasal 53

(1) ITB memberikan dan mengelola:

- bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa yang
kurang mampu secara ekonomi; dan/atau

  • beasiswa bagi Mahasiswa yang berprestasi.

(2) Sumber dana untuk bantuan biaya pendidikan dan

beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, industri,
Masyarakat, dan/atau dari ITB.

(3) Ketentuan mengenai bantuan biaya pendidikan dan

beasiswa serta persyaratan bagi Mahasiswa yang
dapat menerimanya diatur dalam Peraturan Rektor.

Paragraf 2
Sistem Perencanaan

Pasal 54

(1) Sistem perencanaan ITB merupakan satu kesatuan

tata cara perencanaan pengembangan ITB yang
menunjukkan rencana pengembangan ITB ke depan,
baik yang bersifat jangka panjang, jangka menengah,
dan jangka pendek.

(2) Sistem perencanaan ITB menjadi dasar bagi setiap

organ ITB dan seluruh sivitas akademika dalam
pembuatan program jangka panjang, jangka
menengah, dan jangka pendek.

(3) Jangka waktu perencanaan adalah sebagai berikut:

- 25 (dua puluh lima) tahun untuk jangka panjang;
- selama masa jabatan Rektor untuk jangka
menengah; dan
- tahunan untuk jangka pendek.

(4) Sistem . . .

---

(4) Sistem perencanaan ITB dituangkan dalam bentuk

dokumen perencanaan ITB.

(5) Dokumen perencanaan ITB mencakup:

- Rencana Induk Pengembangan (Renip), merupakan
dokumen perencanaan jangka panjang;
- Rencana Strategis (Renstra), merupakan dokumen
rencana jangka menengah; dan
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), merupakan
dokumen rencana jangka pendek.

(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

merupakan acuan perencanaan dan dapat digunakan
untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam
menjalankan tugasnya.

Pasal 55

(1) Renip ITB merupakan rencana dengan jangka waktu

25 (dua puluh lima) tahun yang disusun oleh SA dan
disahkan oleh MWA dan bersifat arahan serta menjadi
acuan bagi organ ITB dalam pencapaian tujuan
jangka panjang ITB.

(2) Renstra lTB merupakan penjabaran Renip ITB berupa

rencana jangka menengah yang dibuat oleh setiap
Rektor pada masa awal jabatannya dan menguraikan
secara menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan
jangka menengah ITB.

(3) RKA ITB merupakan rencana kerja dan anggaran

tahunan untuk melaksanakan program kerja tahunan
ITB yang merupakan penjabaran dari Renstra ITB.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perencanaan

diatur dengan Peraturan MWA.

Bagian kedua
Pengelolaan Sarana dan Prasarana

Pasal 56

(1) ITB memiliki otonomi dalam pengelolaan sarana dan

prasarana.

(2) Pengelolaan . . .

---

(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan,
pengadaan, pencatatan, pendayagunaan,
pengawasan, dan penghapusan.

(3) Semua sarana dan prasarana yang dimiliki ITB, baik

yang berada di dalam kampus maupun di tempat
lain, berada di bawah tanggung jawab dan
pengawasan Rektor.

(4) Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pihak

lain dapat memanfaatkan sarana dan prasarana ITB
secara bertanggungjawab dengan mengikuti
ketentuan dan peraturan tentang pendayagunaan
sarana dan prasarana ITB.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengelolaan,

prosedur pendayagunaan, sistem akuntansi dan
pelaporan sarana dan prasarana diatur dengan
Peraturan Rektor.

Bagian Ketiga
Kekayaan

Pasal 57

(1) Kekayaan awal ITB berasal dari kekayaan negara

yang dipisahkan, kecuali tanah.

(2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan
bersama dengan Menteri.

(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan barang milik negara yang penggunaannya
diserahkan kepada ITB dan tidak dapat
dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak
lain.

(3) Barang . . .

---

(4) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan

ITB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dimanfaatkan oleh ITB dan hasilnya menjadi
pendapatan ITB untuk menunjang pelaksanaan tugas
dan fungsi ITB.

(5) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan oleh ITB setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan dilaporkan
kepada Menteri.

(6) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca ITB
dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan
atas laporan keuangan.

(7) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk

ditempatkan sebagai kekayaan awal ITB
diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 58

(1) Kekayaan ITB terdiri atas:

- benda tetap, kecuali tanah yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah dan berasal dari perolehan lainnya yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- benda bergerak; dan
- kekayaan intelektual;
yang terbukti sah sebagai milik ITB.

(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan hak
kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh
maupun sebagian oleh ITB.

(3) Tanah . . .

---

(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh ITB selain

tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dapat
dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan
persetujuan MWA.

(4) ITB dapat mengusahakan dan memperoleh harta

kekayaan dari Pemerintah atau pemerintah daerah,
Masyarakat, ataupun sumber lain yang sah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan

dan penggunaan kekayaan diatur dengan Peraturan
MWA.

Pasal 59

(1) Kekayaan dan pendapatan ITB dikelola secara

mandiri dan terintegrasi oleh Rektor dengan
memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas dalam suatu sistem,
tata cara, dan prosedur pengelolaan yang mengacu
kepada sistem perencanaan dan pengelolaan
kekayaan ITB.

(2) Sistem perencanaan dan pengelolaan kekayaan ITB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mendukung pencapaian dan peningkatan mutu
akademik.

(3) Kekayaan dan pendapatan ITB digunakan secara

langsung atau tidak langsung untuk:

  • penyelenggaraan kegiatan Tridharma ITB; dan
  • penggunaan lain yang sah.

(4) Penggunaan lain sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b tidak boleh bertentangan dengan visi
dan misi ITB sebagai lembaga pendidikan tinggi dan
sisa hasil kegiatannya digunakan untuk mendukung
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a.

(5) Rektor . . .

---

(5) Rektor dapat melimpahkan wewenang pengelolaan

kekayaan ITB yang dimaksud pada ayat (3) kepada
pemimpin unit kerja di lingkungan ITB dengan
mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi
manajemen ITB.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perencanaan

dan pengelolaan kekayaan ITB diatur dengan
Peraturan MWA.

Pasal 60

(1) Badan pengelola usaha dan dana lestari merupakan

satuan pendukung ITB yang mengelola unit usaha
dan dana lestari yang dimiliki oleh ITB.

(2) Pimpinan badan pengelola usaha dan dana lestari

diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(3) Pengelolaan badan pengelola usaha dan dana lestari

dilakukan secara terpisah dan tidak mengganggu
kegiatan akademik maupun nonakademik ITB.

(4) Unit usaha dapat berbentuk unit usaha berbadan

hukum atau jenis usaha lainnya yang sepenuhnya
atau sebagian sahamnya dimiliki ITB.

(5) Kekayaan ITB yang dapat diinvestasikan pada unit

usaha paling banyak 25% (dua puluh lima persen)
dari kekayaan ITB.

(6) Dana lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan harta yang sepenuhnya dimiliki dan
dikuasai ITB yang berasal dari donasi tidak terikat
atau terikat penggunaannya, baik dari Pemerintah,
pemerintah daerah, lembaga atau perorangan,
nasional atau internasional, maupun yang berasal
dari ITB sendiri.

(7) Ketentuan . . .

---

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pengelola

usaha dan dana lestari diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 61

(1) SA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini

ditetapkan tetap menjalankan fungsinya sampai
terbentuknya SA yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

(2) Rektor yang menjabat pada saat Peraturan

Pemerintah ini ditetapkan, tetap menjalankan
jabatannya sampai dengan dilantiknya Rektor yang
baru.

Pasal 62

(1) Anggota SA yang baru berdasarkan Peraturan

Pemerintah ini sudah harus dipilih paling lambat 3
(tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku.

(2) Untuk pertama kali berdasarkan Peraturan

Pemerintah ini, anggota SA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.

(3) SA yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengusulkan anggota MWA sesuai dengan Peraturan
Pemerintah ini kepada Menteri paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak SA yang baru terbentuk.

(4) MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam

jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan harus
menyelenggarakan pemilihan Rektor.

## BAB X . . .

---

Pasal 63

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- semua unit organisasi dan ketentuan yang ada di ITB
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
dan

- semua peraturan dan ketetapan di lingkungan ITB
yang telah ada tetap berlaku dan memiliki kekuatan
hukum sepanjang belum diatur dan tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 64

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang
Penetapan Institut Teknologi Bandung sebagai Perguruan
Tinggi Badan Hukum Milik Negara dan Peraturan
Presiden Nomor 44 Tahun 2012 tentang Institut
Teknologi Bandung sebagai PerguruanTinggi yang
Diselenggarakan oleh Pemerintah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 65

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini
harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Pasal 66

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2013

,

ttd.

---