Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Teknologi Bandung yang selanjutnya
disingkat ITB adalah perguruan tinggi negeri badan
hukum.
1. Statuta . . .
---
1. Statuta ITB adalah peraturan dasar pengelolaan ITB
yang digunakan sebagai landasan penyusunan
peraturan dan prosedur operasional di ITB.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ ITB yang menyusun dan menetapkan
kebijakan umum ITB.
1. Rektor adalah organ ITB yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan ITB.
1. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ ITB yang menjalankan fungsi
menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan, dan melakukan
pengawasan di bidang akademik
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal
atas penyelenggaraan ITB untuk dan atas nama
MWA.
1. Fakultas atau Sekolah adalah himpunan sumber
daya pendukung yang menyelenggarakan dan
mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi
dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni.
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
1. Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di
lingkungan ITB yang berwenang dan bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di
masing-masing Fakultas atau Sekolah.
1. Dosen . . .
---
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
Pendidikan Tinggi di ITB.
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas dosen dan mahasiswa ITB.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi di ITB.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
