Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses
penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan
hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap
pembimbingan setelah menjalani pidana.
1. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak
pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga
pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-
sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan
pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan
pembalasan.
1. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya
disebut Anak adalah anak yang telah berumur
12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan
belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
1. Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya
disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur
18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik,
mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh
tindak pidana.
1. Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya
disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur
18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara
pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
1. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari
proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
1. Surat Kesepakatan Diversi adalah hasil yang diperoleh dari
musyawarah Diversi yang memuat hak dan kewajiban para
pihak yang tidak melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Penyidik adalah penyidik Anak.
1. Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.
1. Hakim . . .
---
1. Hakim adalah hakim Anak.
1. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional
penegak hukum yang melaksanakan penelitian
kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan
pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses
peradilan pidana.
1. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja,
baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki
kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian
dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan,
pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial
untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan
masalah sosial Anak.
1. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik
dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas
pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau
seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah
maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang
kesejahteraan sosial Anak.
1. Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu,
dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak.
1. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya
menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap
anak.
1. Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum adalah orang yang
berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di
luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang
selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat
pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial bagi Anak.
1. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas
adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang
melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
1. Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk
mendampinginya selama proses peradilan pidana
berlangsung.
## BAB II . . .
---
