Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)
Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Perusahaan
Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pusat Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk
Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Produksi Film Negara.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp14.9O3.777.061,00
(empat belas miliar sembilan ratus tiga juta tujuh ratus
tujuh puluh tujuh ribu enam puluh satu rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan Pemerintah yang
berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian
Proyek (DIP) Departemen Penerangan, Badan Informasi
dan Komunikasi Nasional (BIKN), dan Lembaga Informasi
Nasional (LIN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
1991 11992, dan Belanja Negara Tahun Anggaran
19921 1993, 199311994, 19941 1995, 199511996,
t9961t997, 1997 11998, 19981t999, 1999l2OOO, 2000,
2001, dan 2OO2 yang telah digunakan untuk investasi
pada Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
---
REPuJrTntt,',?55*r'o
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
ndang-undangan,
