Negara Republik Indonesia melakukan penarnbahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)
Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 77 Tahun 20l2 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan
Indonesia.
PENAMBAHAN PEITYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan rnodal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp9O4.692.510.333,2O
(sembilan ratus empat miliar enam ratus sembilan puluh
dua juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga
rupiah dua puluh sen).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaima.na
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1999 I 2OOO, 2OO2, 2003,
2OA4, 2OO7, 2OOB, 2OO9, dan 2OlO dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
SK No 043047 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1O November 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum clan
u.,
1,*
Djaman
SK No 043065 A
---
PRESIDEN
