(1) Terhitung tanggal 31 Desember 1987 kekayaan Negara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan dan pada proyek Jakarta International Airport, Proyek Bantuan Perancis, Proyek Bantuan Canada di bandar udara Ngurah Rai Bali sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 2.196.044.129,99 (dua milyar setarus sembilan puluh enam juta empat puluh empat ribu seratus dua puluh sembilan rupiah sembilan puluh sembilan sen).
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1991 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA I
Pasal 1
Pasal 2
(1) Terhitung tanggal 1 Januari 1989 kekayaan Negara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan berupa asset Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) pada bandar udara Frans Kaisiepo Biak dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 6.276.934.316,80 (enam milyar dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam belas rupiah delapan puluh sen).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
