Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA

PP No. 66 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

(1) Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1985 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), Perusahaan Umum(PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.

Pasal 2

(1) Maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:

a. mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui buku dan hasil penerbitan serta percetakan lainnya bagi kepentingan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan;
b. membangun ekonomi dan ketahanan nasional melalui pengembangan industri perbukuan dan multimedia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan pengembangan budaya bangsa.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Perseroan (PERSERO) menyelenggarakan usaha:

a. pengumpulan, penelitian, dan pelestarian serta penerbitan dan pencetakan naskah mengenai pendidikan dan naskah yang mengandung nilai-nilai luhur budaya bangsa termasuk naskah kuno;
b. penerbitan dan percetakan buku, barang cetakan, multimedia, dan sarana lainnya untuk pendidikan dan kebudayaan;
c. pendistribusian dan pemasaran buku, barang cetakan, multimedia, dan sarana lainnya untuk pendidikan dan kebudayaan;
d. usaha-usaha lain yang menunjang usaha sebagaimana dimaksud alam huruf a, b, dan c, serta usaha-usaha lain yang etapkan oleh Pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Perusahaan Perseroan (PERSERO) dapat mengadakan kerjasama dengan pelaksana penerbitan, percetakan, pendistribusian, dan pemasaran serta usaha lainnya yang terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca pembukuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pasal 6

Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkan Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Nopember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Nopember 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO