Langsung ke konten

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 66 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal
negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di
bidang pembiayaan infrastruktur, yang selanjutnya dalam
Peraturan Pemerintah ini disebut Persero.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

Maksud dan tujuan penyertaan modal negara untuk pendirian
Persero sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah
mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur
melalui kemitraan dengan pihak swasta dan/atau lembaga
keuangan multilateral.

Pasal 3

(1) Penyertaan modal negara pada Persero pada saat

pendiriannya bersumber dari kekayaan negara yang
dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.

(2) Nilai penyertaan modal negara pada Persero sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

Pasal 4

Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri
Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum
Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) kepada
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan
Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, tidak berlaku bagi
Persero yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Pelaksanaan pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1, dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan

Perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

---

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2007

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007

ttd