Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI

PP No. 66 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-05-29

Pasal 1

(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan
Negara, dan peran serta masyarakat dalam
kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Tabungan Negara, dilakukan penjualan
saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Tabungan Negara dengan cara menerbitkan
saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara,
untuk dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.

---

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,

kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan harga terbaik dengan
memperhatikan kondisi pasar.

Pasal 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ayat (1) dilakukan paling banyak 30% (tiga

puluh persen) sehingga kepemilikan Negara paling
sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh
saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara yang telah ditempatkan dan
disetor penuh setelah penjualan saham.

(2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang

akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang
Saham.

Pasal 3

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara
tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham
yang diterbitkan dan dijual serta struktur kepemilikan
saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara kepada Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 disetor ke kas Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Tabungan Negara.

(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi
dengan biaya pelaksanaan penjualan saham
tersebut.

(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara dan wajib
memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi,
dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2009

INDONESIA,

ttd

YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2009

,

ttd