Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada Asian Development Bank yang
keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam
Bank Pembangunan Asia (Asian Devolepment Bank).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
Ditetapkan: 2011-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp371.941.832.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar
sembilan ratus empat puluh satu juta delapan ratus tiga
puluh dua ribu rupiah) atau setara dengan
USD37,194,183.20 (tiga puluh tujuh juta seratus
sembilan puluh empat ribu seratus delapan puluh tiga
dolar Amerika Serikat dua puluh sen).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada
Asian Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2011
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
