Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum) Prasarana Perikanan Samudera yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990
tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan
Samudera sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Prasarana Perikanan Samudera.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp12.535.595.114,00
(dua belas miliar lima ratus tiga puluh lima juta lima
ratus sembilan puluh lima ribu seratus empat belas
rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia yang pengadaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
perincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
---
