Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
www.peraturan.go.id
---
2014, No.184 2
1. Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau
gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan
kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi,
maupun sosial.
1. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan adalah spesifikasi teknis
atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan
atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
1. Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan
pada media lingkungan.
1. Penyehatan adalah upaya pencegahan penurunan kualitas media
lingkungan dan upaya peningkatan kualitas media lingkungan.
1. Pengamanan adalah upaya pelindungan terhadap kesehatan
masyarakat dari faktor risiko atau gangguan kesehatan.
1. Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan
faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.
1. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas
lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,
utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di
kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
1. Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka,
bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering
dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana
terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
1. Analisis Risiko adalah metode atau pendekatan untuk mengkaji lebih
cermat terhadap potensi risiko kesehatan yang berkenaan dengan
kualitas media lingkungan.
1. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE
adalah rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk perubahan perilaku
dalam memelihara dan meningkatkan higiene dan sanitasi masyarakat,
dengan pemberdayaan, partisipasi, pemicuan, dan pendekatan lain
yang disesuaikan dengan budaya masyarakat.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
www.peraturan.go.id
---
2014, No.184 3
