Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Museum . . .
---
1. Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi,
mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan
mengomunikasikannya kepada masyarakat.
1. Museum Kepresidenan adalah jenis Museum khusus
yang menginformasikan sejarah dan keberhasilan
seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden selama
menjalankan masa bakti jabatannya.
1. Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi
adalah Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya,
dan/atau Struktur Cagar Budaya dan/atau Bukan
Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil
budaya dan/atau material alam dan lingkungannya
yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan,
teknologi, dan/atau pariwisata.
1. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau
benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak
bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-
bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan
erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan
manusia.
1. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang
terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia
untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding
dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
1. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang
terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan
manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan
yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana
untuk menampung kebutuhan manusia.
1. Bukan Cagar Budaya adalah benda, bangunan,
dan/atau struktur yang tidak memenuhi kriteria Cagar
Budaya.
1. Pemilik . . .
---
1. Pemilik Museum adalah pemerintah, pemerintah
daerah, setiap orang atau masyarakat hukum adat yang
mendirikan museum.
1. Pengelola Museum adalah sejumlah orang yang
menjalankan kegiatan Museum.
1. Registrasi adalah proses pencatatan dan
pendokumentasian Benda Cagar Budaya, Bangunan
Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya atau
Bukan Cagar Budaya yang telah ditetapkan menjadi
Koleksi.
1. Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke
dalam buku inventaris.
1. Pengelolaan Museum adalah upaya terpadu melindungi,
mengembangkan, dan memanfaatkan Koleksi melalui
kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat.
1. Pengkajian Museum adalah kegiatan ilmiah yang
dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis
untuk memperoleh data, informasi, dan keterangan
bagi kepentingan pelestarian.
1. Pemanfaatan Museum adalah pendayagunaan Koleksi
untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat dengan tetap mempertahankan
kelestariannya.
1. Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau
bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
1. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang,
masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau
badan usaha bukan berbadan hukum.
1. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat
yang bermukim di wilayah geografis tertentu yang
memiliki perasaan kelompok, pranata pemerintahan
adat, harta kekayaan/benda adat, dan perangkat
norma hukum adat.
1. Pemerintah . . .
---
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan.
