Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015

PP No. 66 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 20

(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 huruf i diberikan kepada Anak dari

Peserta yang tewas dengan ketentuan:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.317 -3-

  • bagi Anak dari Peserta yang belum

memasuki usia sekolah sampai dengan
sekolah di tingkat dasar diberikan bantuan

beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat

puluh lima juta rupiah);

  • bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di

sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan

bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00
(tiga puluh lima juta rupiah);

  • bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di

sekolah lanjutan tingkat atas diberikan

bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00

(dua puluh lima juta rupiah); atau

- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di
pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau

setingkat diberikan bantuan beasiswa
sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta

rupiah).

(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua)

orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:

- belum memasuki usia sekolah atau masih
sekolah atau kuliah;

  • berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima)

tahun;
- belum pernah menikah; dan

  • belum bekerja.

1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 29

(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (2) huruf d diberikan secara

sekaligus sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas

juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.317 -4-

(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua)
orang Anak dari Peserta yang wafat dengan

ketentuan:

  • belum memasuki usia sekolah atau masih

sekolah atau kuliah;

  • berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima)

tahun;
- belum pernah menikah; dan

  • belum bekerja.

(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan setelah kepesertaan mencapai

paling sedikit 3 (tiga) tahun.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja.

(2) Besarnya Iuran JKM sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sebesar 0,72% (nol koma tujuh

puluh dua persen) dari Gaji Peserta setiap bulan.

(3) Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

(4) Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan

dan Belanja Daerah.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.317 -5-

1. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu)

pasal, yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 41

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai

berlaku, kejadian kecelakaan kerja dan kematian

bagi Pegawai ASN sebelum tanggal 1 Juli 2017,
pemberian manfaat mengacu pada Peraturan

Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan

Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5740).

(2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai

berlaku, kejadian kecelakaan kerja dan kematian

bagi Pegawai ASN mulai tanggal 1 Juli 2017,

pemberian manfaat berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

1. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 42

(1) Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan

Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung

mulai bulan Juli 2017.

(2) Manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan

Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal

1 Juli 2017.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.317 -6-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id