(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13 huruf i diberikan kepada Anak dari
Peserta yang tewas dengan ketentuan:
www.peraturan.go.id
---
2017, No.317 -3-
- bagi Anak dari Peserta yang belum
memasuki usia sekolah sampai dengan
sekolah di tingkat dasar diberikan bantuan
beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat
puluh lima juta rupiah);
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di
sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan
bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00
(tiga puluh lima juta rupiah);
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di
sekolah lanjutan tingkat atas diberikan
bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah); atau
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di
pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau
setingkat diberikan bantuan beasiswa
sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah).
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua)
orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:
- belum memasuki usia sekolah atau masih
sekolah atau kuliah;
- berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima)
tahun;
- belum pernah menikah; dan
- belum bekerja.
1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
