Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 66 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
meliputi penerimaan dari:
- jasa penyiaran;
- jasa digitalisasi penyiaran;
- jasa pendidikan dan pelatihan pertelevisian;
- jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk siaran
dan nonsiaran sesuai dengan tugas dan fungsi;
- jasa produksi program;
- jasa multipleksing; dan
- royalti atas hak kekayaan intelektual produksi
program.
(21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan
huruf b selain tercantum dalam lampiran Peraturan
Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak
kerja sama.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

Kontrak kerja sama pada jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf f dapat berupa dukungan layanan.

Pasal 4

Tarif kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf g dihitung berdasarkan formula sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran pada
penyelenggaraan multipleksing.

Pasal 5

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dan
huruf d tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan
transportasi.

(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar.

Pasal 6

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan
Rp0,0O (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

(2) Ketentuan

SK No 051879 A

---

PRESIDEN

(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen) diatur dengan peraturan
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib
disetor ke Kas Negara.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak
kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran
Publik Televisi Republik Indonesia dengan Wajib Bayar atau
mitra sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
kontrak kerja sama.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor
199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6117l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

SK No 051891 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

eputi Bidang Hukum dan
ndanq-undangan,

t.ti
E
LUt- *
1a vanna Djaman

SK No 051863 A

---

PRESIDEN