Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMERIKSA

PP No. 67 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :

1. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa di bisang teknis administratif.
2. Evaluasi adalah kegiatan untuk membandingkan antara perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan dan hasil yang dicapai.
3. Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
4. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 2

Pemantauan dan evaluasi terhadap Komisi Pemeriksa yang dilakukan oleh

dan Dewan Perwakilan Rakyat bertujuan untuk meningkatkan kinerja Komisi Pemeriksa dengan cara mengetahui dan memperoleh informasi di bidang keuangan, personalia, sarana dan prasarana, dan hasil kerja.

Pasal 3

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan dengan tetap memperhatikan independensi atau kemandirian Komisi Pemeriksa.

Pasal 4

PRESIDEN dan Dewan Perwakailan Rakyat melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan cara:
a. meminta laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan;
b. meminta laporan insindentil dalam hal tertentu;
c. melakukan rapat kerja.

Pasal 5

Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakayat berdasarkan tahun anggaran.

Pasal 6

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disusun, baik atas permintaan PRESIDEN atau Dewan Perwakilan Rakayat maupun atas inisiatif Komisi Pemeriksa.

Pasal 7

Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

Pasal 8

Bentuk dan isi laporan sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemeriksa.

Pasal 9

dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dengan cara:
a. meminta rencana kerja tahunan Komisi Pemeriksa;
b. meminta hasil pelaksanaan tugas;
c. melakukan perbandingan antara perencanaan dan hasil kerja yang dicapai.

Pasal 10

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat digunakan oleh PRESIDEN atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pertimbangan dalam meningkatkan kinerja Komisi Pemiriksa.

Pasal 11

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember
1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDOENSIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDOENSIA, ttd.
MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA TAHUN 1999 NOMOR 128