Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi
tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal,
lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses
penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain
yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan
kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
- Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi
tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses
penambangan Minyak dan Gas Bumi.
- Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari
Minyak Bumi.
- Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada
kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
- Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian,
mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas
Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
- Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau
hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan
Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan
distribusi.
- Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan
pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
- Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi
dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
- Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan
jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan
Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpan-an dan/atau Niaga dengan tujuan
memperoleh keuntungan dan/atau laba.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
- Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan
dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak
---
dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha
Hilir.
- Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi
kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
