Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI

PP No. 67 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2009-09-16

Pasal 1

(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel,
dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel,
dilakukan penjualan saham pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel dengan cara
menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian
oleh Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan
pasar modal.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan
kondisi pasar.

### Pasal 2 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 ayat (1) dilakukan paling banyak 30% (tiga puluh
persen) sehingga kepemilikan Negara paling sedikit
70% (tujuh puluh persen) dari seluruh saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel
yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah
penjualan saham.

(2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang

akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha
Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 3

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan
Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis
banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang
diterbitkan dan dijual serta struktur kepemilikan saham
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel
kepada Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, disetor ke Kas Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Krakatau Steel.

(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi
dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.

(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip
kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2010

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2010

,

ttd

www.djpp.depkumham.go.id