Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bahana Pembirlaan Usaha Indonesia
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Repubtik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam
Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 202O tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha ' Swasta Nasional.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan- penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar pating
banyak Rp268.017.000.000,00 (dua ratus enam puluh
delapan miliar tujuh belas juta rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O
melalui konversi piutang pokok negara berupa
Subsidiary Loan Agreemen (SLA) pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia berdasarkan Perjanjian Penerusan
Pinjaman I SubsidiarE Loan Agreement (SLA) Nomcr
SLA-919 lDP3l 1996 tanggal 12 Desember 1996
sebagaimana telah diiibah dengan:
- Perjanjian Perubahan (Amandemen) Nomor AMA-
1 3 Juni 2008; 322 I SLA-9 19 I DP3 I 2OO8 tanggal
dan
- Perjanjian Perubahan (Amandemen) Nomor AMA-
Desember 506/SLA-919/DSMI l2Ol9 tanggal 13
2019.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 043224 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintatrkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Inctonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2O2O
INDONESIA,
rtd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2O2O
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan
-undangan,
E
lrJ,*
Djaman
SK No 043225 A
