Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELAYARAN SAMUDERA DJAKARTA LLOYD

PP No. 68 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham pada Pcrusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1974.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa peralatan bongkar muat, kapal dan container serta dana lokal.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 209.850.373.092 (dua ratus sembilan milyar delapan ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

1. peralatan bongkar muat sebcsar Rp. 1.460.018.570 (satu milyar empat ratus enam puluh juta delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);

2. 8 (delapan) kapal sebesar Rp. 140.769.912.482 (seratus empat puluh milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah);

3. Pengadaan 4042/4142 unit teus container sebesar Rp.
6.312.391.179 (enam milyar tiga ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah);

4. Dana lokal sebesar Rp. 35.292.050.861 (tiga puluh lima milyar dua ratus sembilan puluh dua juta lima puluh ribu delapan

ratus enam puluh satu rupiah);

5. Pengequitian pinjaman pokok dan bunga pada Bank Bumi Daya sebcsar Rp. 26.016.000.000,- (dua puluh enam milyar enam belas juta rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Samudera Djakarta LLoyd sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah bebcrapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan kctentun-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pcrhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO