Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PP No. 68 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
2. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
3. Kawasan …

3. Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
4. Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
5. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
6. Kawasan Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
7. Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
8. Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
9. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab melaksanakan tugas pokok urusan kehutanan dan perkebunan.
Pasal 2 …

Pasal 2

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.

Pasal 3

Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan.

Pasal 4

Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dilakukan sesuai dengan fungsi kawasan:
a. sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya;
c. untuk pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pasal 5

(1) Ketentuan tentang perlindungan sistem penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
(2) Pengawetan ...

(2) Pengawetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diatur sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, kecuali ketentuan mengenai pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diatur sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, kecuali ketentuan mengenai pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa, dan pemanfaatan kawasan dalam bentuk pengusahaan kegiatan kepariwisataan dan rekreasi pada zona pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.

Pasal 6

Kawasan Suaka Alam tersendiri dari:
a. Kawasan Cagar Alam, dan
b. Kawasan Suaka Margasatwa.

Pasal 7

Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa, setelah melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
a. penunjukan kawasan beserta fungsinya;
b. penataan …

b. penataan batas kawasan, dan
c. penetapan kawasan.

Pasal 8

Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Cagar Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
b. mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
c. mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
d. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alam;
e. mempunyai ciri khas potensi, dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau
f. mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.

Pasal 9

Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Suaka Margasatwa apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
c. merupakan …

c. merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
d. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu, dan atau
e. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.

Pasal 10

(1) Menteri menunjuk kawasan tertentu sebagai Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, dan setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(2) Terhadap kawasan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan penataan batas oleh sebuah Panitia Tata Batas yang keanggotaan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri MENETAPKAN Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa, berdasarkan Berita Acara Tata Batas yang direkomendasikan oleh Panitia Tata Batas.

Pasal 11

Pemerintah bertugas mengelola Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa.
Pasal 12 …

Pasal 12

Setiap Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan.

Pasal 13

(1) Atas dasar kepentingan keutuhan ekosistem, pengelolaan satu atau lebih Kawasan Cagar Alam dan atau Kawasan Suaka Margasatwa dapat ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan, dengan satu rencana pengelolaan.
(2) Dalam hal pengelolaan satu atau lebih Kawasan Cagar Alam dan atau Kawasan Suaka Margasatwa ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan, maka rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 14

(1) Rencana pengelolaan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis, dan sosial budaya.
(2) Rencana pengelolaan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis-garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang rencana pengelolaan kawasan diatur dengan Keputusan Menteri.

Paragraf Dua … Paragraf Dua Pengawetan

Pasal 15

Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa dikelola dengan melakukan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan atau jenis satwa beserta ekosistemnya.

Pasal 16

Upaya pengawetan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a. perlindungan dan pengamanan kawasan;
b. inventarisasi potensi kawasan;
c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengawetan.

Pasal 17

(1) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pada Kawasan Suaka Margasatwa juga dilakukan kegiatan dalam rangka pembinaan habitat dan populasi satwa.
(2) Pembinaan habitat dan populasi satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pembinaan padang rumput untuk makanan satwa;
b. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa;
c. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa;

d. penjarangan ...
d. penjarangan populasi satwa;
e. penambahan tumbuhan atau satwa asli, dan atau
f. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan pengawetan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa diatur dengan Keputusan .

Pasal 19

(1) Upaya pengawetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dilaksanakan dengan ketentuan dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa.
(2) Termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan kawasan, adalah:
a. melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan;
b. memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan;
c. memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan;
d. menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau

e. mengubah ...
e. mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.
(3) Suatu kegiatan dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), apabila melakukan perbuatan:
a. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan; atau
b. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
(4) Kegiatan dalam rangka pembinaan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak termasuk dalam pengertian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3).
Paragraf Tiga Pemanfaatan

Pasal 20

Kawasan Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a. penelitian dan pengembangan;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan; dan
d. kegiatan penunjang budidaya.
Pasal 21 …

Pasal 21

(1) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a;
meliputi:
a. penelitian dasar; dan
b. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.
(2) Ketentuan tentang kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22

Kegiatan ilmu pengetahuan dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dan c dilakukan dalam bentuk pengenalan dan peragaan ekosistem cagar alam.

Pasal 23

(1) Kegiatan penunjang budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilakukan dalam bentuk pengambilan, pengangkutan, dan atau penggunaan plasma nutfah tumbuhan dan satwa yang terdapat dalam kawasan cagar alam;
(2) Ketentuan tentang pengambilan, pengangkutan, dan penggunaan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri, dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24 …

Pasal 24

Kawasan Suaka Margasatwa dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a. penelitian dan pengembangan;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. wisata alam terbatas; dan
e. kegiatan penunjang budidaya.

Pasal 25

(1) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, meliputi:
a. penelitian dasar;
b. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

Kegiatan ilmu pengetahuan dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dan c dapat dilaksanakan dalam bentuk pengenalan dan peragaan ekosistem suaka margasatwa.

Pasal 27 …

Pasal 27

(1) Wisata alam terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d terbatas pada kegiatan mengunjungi, melihat dan menikmati keindahan alam dan perilaku satwa di dalam Kawasan Suaka Margasatwa dengan persyaratan tertentu.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 28

Kegiatan penunjang budidaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal 29

Pelaksanaan pemanfaatan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 24 dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Pasal 30

(1) Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari:
a. Kawasan Taman Nasional;
b. Kawasan Taman Hutan Nasional;
c. Kawasan Taman Wisata Alam.
(2) Berdasarkan sistem zonasi pengelolaannya Kawasan Taman Nasional dapat dibagi atas:
a. zona inti;
b. zona pemanfaatan;
c. zona rimba; dan atau zona lain yang ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pelestarian sumber daya atau hayati dan ekosistemnya.

Pasal 31

(1) Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Taman Nasional; apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;
b. memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami;
c. memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
d. memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam;

e. merupakan ...
e. merupakan kawasan yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba dan zona lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan, ketergantungan penduduk sekitar kawasan, dan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dapat ditetapkan sebagai zona tersendiri.
(2) Ditetapkan sebagai zona inti, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
b. mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
c. mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
d. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
e. mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi;
f. mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
(3) Ditetapkan sebagai zona pemanfaatan, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik;

b. mempunyai ...
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
(4) Ditetapkan sebagai zona rimba, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kawasan yang ditetapkan mampu mendukung upaya perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasi;
b. memiliki keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan;
c. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu.

Pasal 32

Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Hutan Raya, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah;
b. memiliki keindahan alam dan atau gejala alam;
c. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa, baik jenis asli dan atau bukan asli.

Pasal 33 …

Pasal 33

Suatu kawasan ditetapkan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Wisata Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gelala gejala alam serta formasi geologi yang menarik;
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.

Pasal 34

Penetapan Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10.

Pasal 35

Pengelolaan Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, dilakukan oleh Pemerintah.

Pasal 36 …

Pasal 36

Ketentuan tentang pengelolaan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Suaka Margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 berlaku terhadap pengelolaan Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Paragraf Dua Pengawetan

Pasal 37

Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam dikelola dengan melakukan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.

Pasal 38

Upaya pengawetan kawasan taman nasional dilaksanakan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya.

Pasal 39

Upaya pengawetan pada zona inti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a. perlindungan dan pengamanan;
b. inventarisasi potensi kawasan;
c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan.

Pasal 40 …

Pasal 40

Upaya pengawetan pada zona pemanfaatan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a. perlindungan dan pengamanan;
b. inventarisasi potensi kawasan;
c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pariwisata alam.

Pasal 41

(1) Upaya pengawetan pada zona rimba dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a. perlindungan dan pengamanan;
b. inventarisasi potensi kawasan;
c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan;
d. pembinaan habitat dan populasi satwa.
(2) Pembinaan habitat dan populasi satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut tentang pengawetan Kawasan Taman Nasional diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 43 …

Pasal 43

(1) Upaya pengawetan Kawasan Taman Hutan Raya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a. perlindungan dan pengamanan;
b. inventarisasi potensi kawasan;
c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan;
d. pembinaan dan pengembangan tumbuhan dan atau satwa.
(2) Pembinaan dan pengembangan tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, adalah untuk tujuan koleksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengawetan Kawasan Taman Hutan Raya diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 44

(1) Upaya pengawetan Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dilaksanakan dengan ketentuan dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan.
(2) Termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi Kawasan Taman Nasional atau Taman Hutan Raya, adalah:
a. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistemnya;
b. merusak keindahan alam dan gejala alam;
c. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan;

d. melakukan ...
d. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
(3) Suatu kegiatan, dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), apabila melakukan perbuatan:
a. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan;
b. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumber daya alam ke dan dari dalam kawasan.
(4) Kegiatan dalam rangka pengawetan pada zona inti taman nasional termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi Kawasan Taman Nasional, apabila kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Pasal 45

(1) Upaya pengawetan Kawasan Taman Wisata Alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a. perlindungan dan pengamanan;
b. inventarisasi potensi kawasan;
c. penelitian dan pengembangan yang menunjang pelestarian potensi;
d. pembinaan habitat dan populasi satwa.

(2) Pembinaan ...
(2) Pembinaan habitat dan populasi satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengawetan Kawasan Taman Wisata Alam diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 46

Termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi Kawasan Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) adalah:
a. berburu, penebang pohon, pengangkut kayu dan satwa atau bagian-bagiannya di dalam dan ke luar kawasan, serta memusnahkan sumber daya alam di alam kawasan;
b. melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan;
c. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pajabat yang berwenang.

Pasal 47

Kegiatan dalam rangka pembinaan habitat dan populasi satwa pembinaan dan pengembangan tumbuhan atau satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasl 41 ayat (1) huruf d dan pasal 43 ayat (1) huruf d, tidak termasuk dalam pengertian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 46.

Paragraf … Paragraf Tiga Pemanfaatan

Pasal 48

Kawasan Tamanan Nasional dapat dimanfaatkan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya.

Pasal 49

(1) Zona inti dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan; dan atau
d. kegiatan penunjang budidaya.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.

Pasal 50

(1) Zona Pemanfaatan dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a. pariwisata alam dan rekreasi;
b. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan;
c. pendidikan; dan atau
d. kegiatan penunjang budidaya.

(2) Kegiatan ...
(2) Kegiatan pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf d.
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 28.
(4) Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan tersebut.

Pasal 51

(1) Zona Rimba dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. kegiatan penunjang budidaya;
e. wisata alam terbatas.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.

Pasal 52

(1) Kawasan Taman Hutan Raya dapat dimanfaatkan untuk keperluan:

a. penelitian dan pengembangan;
b. ilmu ...
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. kegiatan penunjang budidaya;
e. pariwisata alam dan rekreasi;
f. pelestarian budaya.
(2) Kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penelitian dasar;
b. penelitian untuk menunjang pengelolaan dan budidaya.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c dan d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28.
(5) Kegiatan pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Kegiatan pelestarian budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan.

Pasal 53

(1) Sesuai dengan fungsinya, taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a. pariwisata ...
a. pariwisata alam dan rekreasi;
b. penelitian dan pengembangan;
c. pendidikan;
d. kegiatan penunjang budidaya.
(2) Kegiatan pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan tersebut.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan d, dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 25 dan Pasal 28.

Pasal 54

Pelaksanaan pemanfaatan kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53, dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 46.

BAB IV …

Pasal 55

(1) Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan dalam rangka mempertahankan dan atau memulihkan kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pemerintah dapat menghentikan kegiatan tertentu dan atau menutup Kawasan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam sebagian atau seluruhnya untuk jangka waktu tertentu.
(2) Kriteria dan tata cara penghentian kegiatan dan atau penutupan kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 56

(1) Daerah penyangga mempunyai fungsi untuk menjaga Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam dari segala bentuk tekanan dan gangguan yang berasal dari luar dan atau dari dalam kawasan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan dan atau perubahan fungsi kawasan.

(2) Penetapan daerah penyangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a. secara ...
a. secara geografis berbatasan dengan Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam;
b. secara ekologis masih mempunyai pengaruh baik dari dalam maupun dari luar Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam;
c. mampu menangkal segala macam gangguan baik dari dalam maupun dari luar Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam.
(3) Penetapan tanah negara bebas maupun tanah yang dibebani dengan suatu hak (alas titel) sebagai daerah penyangga, ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(4) Penetapan daerah penyangga dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak.
(5) Pengelolaan daerah penyangga yang bukan kawasan hutan tetap berada pada pemegang hak dengan tetap memperhatikan ketentuan ayat (2) huruf b.
(6) Kriteria dan tata cara penetapan kawasan hutan sebagai daerah penyangga diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 57

Untuk membina fungsi daerah penyangga, pemerintah melakukan:
a. peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumber

daya alam hayati dan ekosistemnya;
b. peningkatan …
b. peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. rehabilitasi lahan;
d. peningkatan produktivitas lahan;
e. kegiatan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 58

Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dianggap telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 59

Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 60

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA

ttd.
AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 132