Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA

PP No. 68 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut kerja sama adalah
setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan lembaga negara, lembaga
pemerintah maupun lembaga non pemerintah,
lembaga organisasi internasional, lembaga organisasi
non pemerintah/swadaya masyarakat baik yang
berada di dalam maupun di luar negeri, yang dibuat
secara tertulis dalam bentuk-bentuk tertentu serta
menimbulkan hak dan kewajiban.

1. Kepolisian . . .

---

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Polri adalah Kepolisian Nasional yang
merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
1. Kerja sama induk adalah kerja sama para pihak yang
akan dijadikan sebagai landasan bagi kerja sama yang
bersifat lebih teknis.
1. Kerja sama teknis adalah jabaran dari kerjasama
induk yang bersifat lebih teknis.
1. Organisasi internasional adalah organisasi antar
pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum
internasional dan mempunyai kapasitas untuk
membuat perjanjian internasional.
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan
penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Pasal 2

Kerja sama diselenggarakan dengan tujuan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas kepolisian secara
fungsional, baik di bidang operasional maupun
pembinaan.

Pasal 3

(1) Kerja sama di dalam negeri didasarkan atas prinsip-

prinsip:
- mengutamakan kepentingan nasional;
- keseimbangan;
- saling menghormati;
- saling membantu;
- persamaan kedudukan;
- saling menguntungkan;
- mengutamakan kepentingan umum;
- memperhatikan hierarki;
- partisipasi;
- subsidiaritas;
- sendi-sendi hubungan fungsional;
- itikad baik; dan
- netralitas.

(2) Kerja sama . . .

---

(2) Kerja sama dengan luar negeri, selain memperhatikan

prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
juga memperhatikan:
- hukum nasional masing-masing negara; dan
- hukum dan kebiasaan internasional.

Pasal 4

(1) Kerja sama dengan pihak-pihak di dalam negeri

dilaksanakan dengan lembaga negara, lembaga
pemerintah dan lembaga non pemerintah/swadaya
masyarakat.

(2) Kerja sama dengan lembaga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), meliputi lembaga baik di tingkat pusat
maupun daerah.

Pasal 5

(1) Kerja sama dengan pihak-pihak di luar negeri

dilaksanakan dengan:
- lembaga pemerintah negara asing;
- lembaga organisasi internasional;
- lembaga organisasi non pemerintah/swadaya
masyarakat.

(2) Kerja sama dengan pihak-pihak di luar negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
melalui kerja sama bilateral, regional, dan
multilateral.

Pasal 6

Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan

### Pasal 5 dilaksanakan antara lain dalam bidang:

  • tugas operasional;
  • kerja sama teknik;
  • pendidikan; dan
  • pelatihan.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dibuat dalam bentuk
tertulis yang menimbulkan hak dan kewajiban.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dituangkan dalam kerja sama induk dan/atau
kerja sama teknis.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

(1) Kerja sama induk sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2) dibuat oleh Kapolri dan pimpinan

pihak terkait.

(2) Kerja sama yang bersifat teknis atas suatu kerja sama

induk dapat dibuat oleh unit-unit/satuan organisasi
di lingkungan Polri dan pimpinan unit kerja pihak
terkait.

(3) Kerja sama induk dan kerja sama teknis mulai

berlaku dan mengikat setelah disepakati dan
ditandatangani oleh para pihak.

Pasal 9

Kerja sama dilaksanakan melalui tahap :
- pembuatan naskah kerja sama;
- penandatanganan;
- pengesahan;
- pertukaran dokumen kerja sama;
- penyimpanan dokumen kerja sama; dan
- sosialisasi.

Pasal 10

Tata cara pembuatan kerja sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Kerja sama induk dalam dan luar negeri

ditandatangani oleh Kapolri dan pimpinan pihak
terkait.

(2) Kerja sama teknis dalam dan luar negeri

ditandatangani oleh kepala satuan organisasi di
lingkungan Polri dan pimpinan unit pihak terkait.

(3) Penandatanganan kerja sama dengan pihak luar

negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2), dilaksanakan setelah mendapatkan Surat Kuasa

(full power) dari Menteri Luar Negeri atas nama
Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 12

(1) Untuk memperlancar kerja sama sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, dapat diangkat
Perwira Polri sebagai Penghubung.

(2) Perwira . . .

---

(2) Perwira Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat ditempatkan pada lembaga terkait di dalam dan
di luar negeri sesuai dengan kepentingan tugas
kepolisian.

(3) Penempatan Perwira Polri pada lembaga terkait di

dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
didasarkan atas kesepakatan.

(4) Penempatan Perwira Polri pada lembaga terkait di

luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan melalui konsultasi dengan Menteri Luar
Negeri dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Setiap perselisihan yang timbul dari kerja sama,
diselesaikan dengan cara-cara damai atau sesuai dengan
yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 14

(1) Perubahan atas ketentuan suatu kerja sama

berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam
kerja sama tersebut.

(2) Perubahan kerja sama mengikat para pihak melalui

tata cara sebagaimana ditetapkan dalam kerja sama
tersebut.

Pasal 15

Kerja sama berakhir apabila :

- disepakati oleh para pihak melalui prosedur yang
ditetapkan dalam kerja sama;

  • tujuan . . .

---

- tujuan kerja sama telah tercapai;
- terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi
pelaksanaan kerja sama;
- salah satu pihak tidak melaksanakan dan/atau
melanggar ketentuan kerja sama;
- dibuat suatu kerja sama baru yang menggantikan
kerja sama lama;
- muncul norma-norma baru dalam hukum yang
berlaku;
- obyek kerja sama hilang; atau
- terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan
nasional.

Pasal 16

Kerja sama yang berakhir sebelum waktunya berdasarkan
kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi
penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian kerja
sama dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat
berakhirnya kerja sama tersebut.

Pasal 17

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kerja
sama yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya waktu kerja sama.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
pembuatan atau pengesahan kerja sama yang masih
dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2008

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---