Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut kerja sama adalah
setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan lembaga negara, lembaga
pemerintah maupun lembaga non pemerintah,
lembaga organisasi internasional, lembaga organisasi
non pemerintah/swadaya masyarakat baik yang
berada di dalam maupun di luar negeri, yang dibuat
secara tertulis dalam bentuk-bentuk tertentu serta
menimbulkan hak dan kewajiban.
1. Kepolisian . . .
---
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Polri adalah Kepolisian Nasional yang
merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
1. Kerja sama induk adalah kerja sama para pihak yang
akan dijadikan sebagai landasan bagi kerja sama yang
bersifat lebih teknis.
1. Kerja sama teknis adalah jabaran dari kerjasama
induk yang bersifat lebih teknis.
1. Organisasi internasional adalah organisasi antar
pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum
internasional dan mempunyai kapasitas untuk
membuat perjanjian internasional.
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan
penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
