Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas . . .
---
1. Universitas Indonesia yang selanjutnya disingkat UI
adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
1. Statuta UI adalah peraturan dasar pengelolaan UI
yang digunakan sebagai landasan penyusunan
peraturan dan prosedur operasional di UI.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UI yang menyusun dan menetapkan
kebijakan umum UI.
1. Rektor adalah organ UI yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan UI.
1. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ UI yang menyusun, merumuskan, dan
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,
dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
1. Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB
adalah organ UI yang menjalankan fungsi
pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan
pengembangan budaya akademik.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal
atas penyelenggaraan UI untuk dan atas nama MWA.
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung,
yang dapat dikelompokkan menurut
jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan
mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi
dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau seni.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni dalam jenis pendidikan
akademik, profesi, atau vokasi.
1. Program . . .
---
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi
1. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UI
yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pendidikan di masing-masing
Fakultas.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UI.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi
di UI.
1. Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat
RKA adalah rencana kerja anggaran pendapatan dan
rencana kerja anggaran belanja yang merupakan
dasar pengelolaan keuangan yang disusun
berdasarkan pada rencana kerja yang merupakan
penjabaran dari rencana strategis.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
### Pasal 2 . . .
---
