Langsung ke konten

STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PP No. 68 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Universitas . . .

---

1. Universitas Indonesia yang selanjutnya disingkat UI
adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
1. Statuta UI adalah peraturan dasar pengelolaan UI
yang digunakan sebagai landasan penyusunan
peraturan dan prosedur operasional di UI.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UI yang menyusun dan menetapkan
kebijakan umum UI.
1. Rektor adalah organ UI yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan UI.
1. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ UI yang menyusun, merumuskan, dan
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,
dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
1. Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB
adalah organ UI yang menjalankan fungsi
pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan
pengembangan budaya akademik.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal
atas penyelenggaraan UI untuk dan atas nama MWA.
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung,
yang dapat dikelompokkan menurut
jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan
mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi
dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau seni.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni dalam jenis pendidikan
akademik, profesi, atau vokasi.

1. Program . . .

---

1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi
1. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UI
yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pendidikan di masing-masing
Fakultas.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UI.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi
di UI.
1. Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat
RKA adalah rencana kerja anggaran pendapatan dan
rencana kerja anggaran belanja yang merupakan
dasar pengelolaan keuangan yang disusun
berdasarkan pada rencana kerja yang merupakan
penjabaran dari rencana strategis.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) UI memiliki visi untuk menjadi pusat ilmu

pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan yang unggul
dan berdaya saing, melalui upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, sehingga berkontribusi
bagi pembangunan masyarakat Indonesia dan dunia.

(2) UI memiliki misi:

- menyediakan akses yang luas dan adil, serta
pendidikan dan pengajaran yang berkualitas;
- menyelenggarakan kegiatan Tridharma yang
bermutu dan relevan dengan tantangan nasional
serta global;
- menciptakan lulusan yang berintelektualitas
tinggi, berbudi pekerti luhur, dan mampu
bersaing secara global; dan
- menciptakan iklim akademik yang mampu
mendukung perwujudan visi UI.

Pasal 3

UI bertujuan:
- menciptakan komunitas pendidikan yang inklusif,
berdasar pada adab, kepercayaan, integritas, saling
menghargai dan kebhinekaan dalam lingkungan yang
aman dan bersahabat;
- menyiapkan peserta didik agar menjadi lulusan yang
cerdas dan bernurani melalui penyediaan program
pendidikan yang jelas dan terfokus sehingga dapat
menerapkan, mengembangkan, memperkaya, dan
memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
kebudayaan;

  • mengembangkan . . .

---

- mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan serta
mengupayakan penerapannya untuk meningkatkan
martabat dan kehidupan masyarakat, dan
memperkaya kebudayaan nasional;
- mendorong dan mendukung peran serta aktif sivitas
akademika dalam pembangunan dan pengabdian
kepada masyarakat yang demokratis, sejahtera, dan
beradab sebagai kekuatan moral yang mandiri;
- memperkuat peran sebagai penyelenggara pendidikan
tinggi, dan bekerjasama dengan lembaga dan asosiasi
profesi, sehingga lulusan dapat memperoleh keahlian
pada tingkat profesional;
- meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan
kepada bangsa, negara, dan dunia melalui kolaborasi,
kemitraan, dan kesempatan untuk pengayaan budaya
dan pendidikan berkelanjutan; dan
- berinvestasi pada pengembangan profesional bagi
semua warga UI dan juga dalam teknologi yang
bermanfaat dalam rangka mencapai keunggulan
kompetitif melalui pengajaran, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.

IDENTITAS

Bagian Kesatu
Status, Tempat Kedudukan, dan Hari Jadi

Pasal 4

UI merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum
yang mengelola bidang akademik dan nonakademik
secara otonom.

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

UI berkedudukan di Jakarta.

Pasal 6

Tanggal 2 Februari merupakan hari jadi (dies natalis) UI.

Bagian Kedua
Lambang, Himne, dan Bendera

Pasal 7

(1) UI memiliki lambang, himne, dan bendera, sebagai

atribut.

(2) Lambang UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbentuk makara berwarna kuning keemasan yang
menggambarkan pohon ilmu pengetahuan dengan air
yang memancar dari mulut makara, yang ditampung
oleh kerang kearifan.

(3) Lambang dan himne sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, himne,

dan bendera diatur dengan Peraturan Rektor.

## BAB III . . .

---

Bagian Kesatu
Pendidikan

Paragraf 1
Kebebasan Akademik

Pasal 8

(1) Sivitas akademika UI memiliki kebebasan akademik

dan otonomi keilmuan dalam melaksanakan kegiatan
yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni secara
bertanggung jawab.

(2) Kode etik kebebasan akademik dan otonomi keilmuan

adalah bagian dari kode etik sivitas akademika yang
ditetapkan Rektor dengan persetujuan DGB.

Pasal 9

(1) Otonomi keilmuan wajib dikembangkan UI sebagai

wujud keteladanan, untuk membangun
profesionalitas, kemandirian berpikir dan bertindak,
serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan otonomi sivitas akademika pada
suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
seni dalam menemukan, mengembangkan,
mengungkapkan, dan/atau mempertahankan
kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode ilmiah,
dan budaya akademis.

(3) DGB . . .

---

(3) DGB bertanggung jawab untuk melakukan

pemantauan, pengembangan, dan penjaminan
otonomi keilmuan di UI.

Paragraf 2
Penerimaan Mahasiswa

Pasal 10

UI menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk
seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara
objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan
pemerataan pendidikan.

Pasal 11

(1) UI melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang

sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.

(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), UI dapat melakukan penerimaan Mahasiswa
baru jenjang sarjana melalui:
- penelusuran minat dan bakat; dan/atau
- penerimaan lainnya yang diselenggarakan UI.

(3) UI wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa

berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki prestasi
akademik yang terbaik namun kurang mampu secara
ekonomi, dengan ketentuan paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari keseluruhan jumlah Mahasiswa
baru pada jenjang sarjana.

(4) Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), UI menyediakan beasiswa atau bantuan
biaya pendidikan yang dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara/anggaran
pendapatan dan belanja daerah, dan/atau pihak lain
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) UI . . .

---

(5) UI wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan

biaya pendidikan bagi Mahasiswa
berkewarganegaraan Indonesia yang kurang mampu
secara ekonomi dan/atau Mahasiswa yang memiliki
prestasi akademik yang baik, minimal 20%
(dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah
Mahasiswa.

(6) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat membayar biaya pendidikan sesuai dengan
kemampuan ekonominya, memperoleh beasiswa,
menerima bantuan biaya pendidikan, dan/atau
dibebaskan biaya pendidikan.

(7) Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung
Pemerintah, pemerintah daerah, UI, dan/atau pihak
lain.

(8) Ketentuan mengenai penerimaan mahasiswa baru

pendidikan pasca sarjana, pendidikan profesi, dan
pendidikan vokasi diatur dalam Peraturan MWA.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengalokasian dan penerimaan Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 3
Sidang Terbuka

Pasal 12

(1) Sidang terbuka UI dilakukan dalam rangka

pelaksanaan wisuda, dies natalies, pengukuhan Guru
Besar, dan pengangkatan Doctor Honoris Causa.

(2) Sidang terbuka UI diikuti oleh SA dan DGB dengan

dipimpin oleh Rektor.

(3) Sidang . . .

---

(3) Sidang terbuka MWA diselenggarakan untuk

mendengarkan pidato tahunan Rektor dan pidato
akhir masa jabatan Rektor.

(4) Sidang terbuka MWA diselenggarakan oleh MWA dan

diikuti oleh SA dan DGB.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata

tertib pelaksanaan sidang terbuka UI diatur dalam
Peraturan MWA.

Paragraf 4
Gelar dan Penghargaan

Pasal 13

UI memberikan gelar kepada lulusan sesuai dengan
jenjang dan jenis pendidikan yang diikutinya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) UI berhak memberikan gelar doktor kehormatan

(doctor honoris causa) kepada seseorang karena
pengabdian, pemikiran, dan jasanya yang luar biasa
dalam menggali, mengembangkan, dan memajukan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pemberian gelar doktor kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan MWA berdasarkan usulan dan
pertimbangan DGB.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Penelitian

Pasal 15

(1) UI dapat mengembangkan penelitian yang bertujuan

untuk:
- mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, dan memperkaya pembelajaran dan
khazanah ilmu pengetahuan;
- menjadi indikator tingkat kemajuan perguruan
tinggi serta kemajuan dan tingkat peradaban
bangsa;
- meningkatkan kemandirian, kemajuan, daya
saing, kesejahteraan masyarakat, dan mutu
kehidupan manusia;
- memenuhi kebutuhan strategis pembangunan
nasional; dan
- mendorong masyarakat Indonesia menjadi
masyarakat berpengetahuan.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikembangkan baik secara mandiri oleh UI maupun
melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha,
dan/atau kerja sama nasional dan/atau
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) UI berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh

dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil
penelitian untuk pengembangan UI.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur

dalam Peraturan Rektor.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) UI wajib mendukung, memfasilitasi, dan mendorong

kegiatan penelitian sebagai bentuk kebebasan
berpikir, kebebasan akademik, dan tanggung jawab
akademik sivitas akademika.

(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berpedoman pada suatu sistem penelitian di
lingkungan UI yang diatur dengan Peraturan Rektor
setelah memperhatikan pertimbangan SA.

(3) UI berkewajiban untuk mengalokasikan dana

sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari biaya
operasional UI untuk kegiatan penelitian.

(4) Hasil penelitian sivitas akademika UI wajib

disebarluaskan melalui seminar, publikasi, dan/atau
paten yang didukung UI, kecuali hasil penelitian yang
bersifat rahasia, mengganggu, atau membahayakan
kepentingan umum.

(5) Hasil penelitian sivitas akademika yang diterbitkan

dalam jurnal internasional dapat memperoleh paten
untuk dimanfaatkan industri, teknologi tepat guna,
dan/atau hasilnya digunakan sebagai sumber belajar.

Pasal 17

(1) Rektor membentuk pusat atau lembaga yang

mengelola penelitian bidang ilmu tertentu atau kajian
strategis yang berkesinambungan sesuai dengan visi
dan misi UI, setelah mendapat pertimbangan SA dari
aspek akademik dan MWA dari aspek nonakademik.

(2) Pembentukan pusat atau lembaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Rektor.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 18

(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan

sivitas akademika dalam mengamalkan dan
menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
seni untuk memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa berorientasi
pada keuntungan.

(2) Pelayanan kepada masyarakat merupakan kegiatan

sivitas akademika dalam mengamalkan dan
membudayakan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau seni untuk memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang
mengedepankan prinsip nirlaba.

(3) Pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat

dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai
budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi
keilmuan sivitas akademika serta kondisi sosial
budaya masyarakat, dengan tetap memenuhi prinsip
penyelenggaraan UI.

(4) Hasil pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat

digunakan sebagai proses pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, proses budaya
pengayaan sumber belajar dan/atau untuk
pembelajaran dan pematangan sivitas akademika.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Rektor setelah mendapat persetujuan SA.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 19

Organ UI terdiri atas:
- MWA;
- Rektor;
- SA; dan
- DGB.

Pasal 20

(1) Organ UI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19

menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan
kewenangan masing-masing.

(2) Hubungan antar organ UI dilandasi oleh semangat

kolegialitas dengan saling menilik serta mengimbangi
satu terhadap yang lain.

(3) Pengambilan keputusan dalam rapat yang

diselenggarakan oleh MWA, SA, atau DGB dilakukan
secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

(4) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, maka
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan
pemungutan suara dalam rapat yang memenuhi
kuorum.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan suara

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan MWA.

### Pasal 21 . . .

---

Pasal 21

(1) Rapat koordinasi antar organ UI merupakan

pertemuan berkala yang diselenggarakan MWA
bersama dengan Rektor, SA, dan DGB.

(2) Rapat koordinasi antar organ UI juga dapat

diselenggarakan untuk penanganan masalah tertinggi
di UI.

(3) Apabila dalam rapat koordinasi antar organ UI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diperlukan pengambilan keputusan, maka dilakukan
secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

(4) Dalam hal rapat koordinasi antar organ UI

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berhasil
mengambil keputusan, MWA memiliki kewenangan
untuk mengambil keputusan.

(5) Pengambilan keputusan oleh MWA sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat oleh dan di
antara para peserta musyawarah dalam rapat MWA
yang memenuhi kuorum.

(6) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, maka
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan
pemungutan suara dalam rapat MWA yang memenuhi
kuorum.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan suara

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam
Peraturan MWA.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Majelis Wali Amanat

Pasal 22

(1) MWA beranggotakan 17 (tujuh belas) orang.

(2) Unsur-unsur dalam MWA terdiri atas:

  • Menteri;
  • Rektor;
  • wakil Dosen 7 (tujuh) orang;
  • wakil Masyarakat 6 (enam) orang;
  • wakil Tenaga Kependidikan 1 (satu) orang; dan
  • wakil Mahasiswa 1 (satu) orang.

(3) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh

Menteri berdasarkan usulan SA.

Pasal 23

(1) Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan

Kementerian untuk menghadiri rapat MWA.

(2) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
huruf c dipilih oleh SA dari Dosen di luar anggota SA
yang memiliki pengalaman dan/atau keahlian yang
diperlukan serta memiliki komitmen, integritas,
prestasi akademik yang baik, dan wawasan serta
minat terhadap pendidikan tinggi.

(3) Anggota MWA yang mewakili unsur Masyarakat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
huruf d dipilih oleh SA yang memiliki reputasi baik,
komitmen, kemampuan, integritas, visi, wawasan dan
minat terhadap pengembangan pendidikan tinggi,
tidak memiliki konflik kepentingan, serta bukan
anggota partai politik.

(4) Anggota . . .

---

(4) Anggota MWA yang mewakili unsur Tenaga

Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf e dipilih secara demokratis oleh Tenaga
Kependidikan, dan wajib mempunyai komitmen,
kemampuan, integritas, dan prestasi kerja yang baik.

(5) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
huruf f dipilih secara demokratis oleh Mahasiswa, dan
wajib mempunyai komitmen, kemampuan, integritas
dan berkinerja baik.

Pasal 24

(1) Anggota MWA, kecuali yang mewakili unsur

Mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun,
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

(2) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa dipilih

untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, dan dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(3) MWA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh

seorang sekretaris untuk masa jabatan 2,5 (dua koma
lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.

(4) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama

kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.

(5) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota

MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh
lima persen) hak suara dari jumlah seluruh hak
suara.

(6) Dalam rapat MWA yang melakukan penilaian kinerja

Rektor, maka rapat dilaksanakan tanpa kehadiran
Rektor.

(7) Anggota . . .

---

(7) Anggota MWA yang memiliki konflik kepentingan

mengenai suatu materi pembahasan yang tengah
dibahas oleh MWA, tidak memiliki hak suara apabila
terjadi pengambilan keputusan.

Pasal 25

(1) MWA memiliki tugas dan kewajiban:

- menetapkan kebijakan umum UI setelah
mendapatkan pertimbangan dari SA dan DGB;
- melakukan pengawasan terhadap kondisi
keuangan UI;
- mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP), Rencana Strategis (Renstra), dan
RKA serta mengevaluasi implementasinya;
- memberikan masukan kepada Rektor atas
pengelolaan UI, dan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan;
- melakukan penilaian atas kinerja Rektor sekali
dalam setahun, bersama-sama dengan SA dan
DGB;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor UI; dan
- menyelesaikan permasalahan UI yang tidak dapat
diselesaikan organ lain setelah melalui
pertimbangan rapat koordinasi antar organ.

(2) Dalam hal penyelesaian masalah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak dapat
diselesaikan oleh MWA, penyelesaian dilakukan oleh
Menteri.

Pasal 26

(1) MWA dapat mendelegasikan kewenangannya secara

tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya MWA dibantu oleh:

  • KA . . .

---

  • KA; dan
  • komite risiko.

(3) Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas

sebagaimana diatur dalam ayat (1) ditetapkan dalam
Peraturan MWA.

(4) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

MWA dibebankan pada anggaran UI.

Pasal 27

(1) KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)

huruf a berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang
terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.

(2) Ketua KA merupakan anggota MWA yang berasal dari

unsur masyarakat dan memiliki kompetensi di bidang
organisasi, akuntansi, dan keuangan dan memiliki
cukup waktu dan komitmen untuk melaksanakan
tugasnya.

(3) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)

tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

(4) Ketua, sekretaris, dan anggota KA diangkat dan

diberhentikan oleh MWA.

(5) KA bertugas:

- menelaah kebijakan audit internal UI yang dibuat
satuan pengawas internal;
- memberi rekomendasi kepada MWA untuk
menunjuk dan mengangkat tenaga audit
eksternal;
- meminta dan menelaah laporan audit internal
secara berkala;
- memantau proses tindak lanjut laporan audit
eksternal;

  • mempelajari . . .

---

- mempelajari dan menilai hasil audit internal
maupun eksternal untuk disampaikan kepada
MWA; dan
- melakukan analisis manajemen risiko sebagai
bahan pertimbangan bagi MWA dalam
memberikan persetujuan terhadap perjanjian yang
menyangkut pemanfaatan kekayaan UI.

(6) Dalam melaksanakan pekerjaannya KA dapat

memperoleh semua informasi yang dibutuhkan dari
satuan pengawas internal maupun auditor
eksternal.

(7) Keterbukaan informasi antara KA dengan auditor

diatur dalam Piagam Komite Audit dan Piagam Audit
Internal.

(8) Tugas KA secara rinci dijabarkan dalam Piagam

Komite Audit.

(9) KA bertanggung jawab kepada MWA.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata

cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA
diatur dalam Peraturan MWA.

(11) KA harus terdiri dari anggota yang secara

keseluruhan memiliki keahlian dalam bidang:
- akuntansi, termasuk akuntansi sektor publik;
- audit;
- organisasi; dan
- hukum.

(12) Anggaran pelaksanaan tugas KA dibebankan pada

anggaran UI.

Pasal 28

(1) Komite risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

ayat (2) huruf b berjumlah paling sedikit 5 (lima)
orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.

(2) Ketua . . .

---

(2) Ketua komite risiko merupakan anggota MWA yang

berasal dari unsur masyarakat dan memiliki
kompetensi di bidang bisnis, organisasi, dan
manajemen risiko.

(3) Anggota komite risiko diangkat untuk masa jabatan

5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Ketua, sekretaris, dan anggota komite risiko diangkat

dan diberhentikan oleh MWA.

(5) Komite risiko bertanggung jawab kepada MWA.

(6) Komite risiko bertugas:

- menelaah pedoman risiko UI;
- menelaah aspek risiko pada kebijakan
pengembangan dan kerja sama UI;
- memastikan bahwa UI melakukan analisis risiko
terhadap rencana pengembangan dan kerja sama
yang signifikan; dan
- melakukan evaluasi terhadap analisis risiko
usulan pengembangan dan kerja sama UI.

(7) Komite risiko harus terdiri dari anggota yang secara

keseluruhan memiliki keahlian dalam bidang:
- manajemen risiko;
- keuangan;
- komunikasi;
- pemasaran; dan
- teknologi informasi.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko, tata

cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota
komite risiko diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 29

Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai:

  • pimpinan . . .

---

- pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural
lainnya pada UI atau perguruan tinggi lain;
- pejabat pada jabatan struktural pada instansi dan
lembaga pemerintah pusat dan daerah; atau
- pejabat pada jabatan lainnya yang dapat
menimbulkan pertentangan kepentingan dengan
kepentingan UI.

Bagian Ketiga
Rektor

Paragraf 1
Rektor dan wakil Rektor

Pasal 30

(1) Rektor merupakan pemimpin dalam

menyelenggarakan UI yang dibantu oleh wakil Rektor.

(2) Dalam mengelola dan menyelenggarakan UI, Rektor

dibantu oleh paling banyak 4 (empat) wakil Rektor.

(3) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing

wakil Rektor dapat terdiri atas bidang akademik dan
kemahasiswaan, bidang penelitian dan inovasi,
bidang pengembangan dan kerja sama, serta bidang
keuangan dan administrasi umum.

Pasal 31

(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA untuk

memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor

untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

### Pasal 32 . . .

---

Pasal 32

(1) Calon Rektor dijaring oleh suatu panitia penjaringan

dan penyaringan calon Rektor yang dibentuk oleh
MWA.

(2) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor

berasal dari kelompok pemangku kepentingan
termasuk Dosen, pegawai, Masyarakat, walaupun
masing-masing tidak mewakili kepentingan
kelompoknya, melainkan sebagai anggota tim yang
bertujuan mengidentifikasi dan merekomendasi calon
Rektor yang paling berkualitas.

(3) Anggota panitia penjaringan dan penyaringan calon

Rektor harus memenuhi syarat, berintegritas,
profesional, memiliki kompetensi yang diperlukan,
tidak memiliki konflik kepentingan, tidak berafiliasi
dengan partai politik, memiliki jejaring yang luas,
serta berkomitmen untuk kepentingan UI.

(4) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor

melakukan proses penelusuran dan penyaringan
calon Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip
akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.

(5) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor

menyerahkan sejumlah nama calon Rektor kepada
MWA untuk dipilih.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Rektor

diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 33

Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai
berikut:
- berkewarganegaraan Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- berpendidikan dan bergelar doktor;

  • memiliki . . .

---

- memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan
yang tinggi;
- memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UI;
- berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
- belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat
dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang
telah ditetapkan;
- bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun
kepentingan pihak di luar UI lainnya yang
bertentangan dengan kepentingan UI; dan
- tidak pernah ditetapkan menjadi terdakwa atas
dugaan melakukan tindak pidana yang diancam
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 34

(1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:

- telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
- mundur atas permintaan sendiri;
- meninggal dunia;
- melakukan tindakan tercela;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus;
- tidak cakap melaksanakan tugas; atau
- menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak
pidana yang diancam pidana penjara.

(2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah

mendapatkan pertimbangan SA dan DGB.

(3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah

satu wakil Rektor sampai dengan berakhirnya masa
jabatan tersebut, sesuai dengan ketetapan MWA.

Pasal 35

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

  • pejabat . . .

---

- pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang
diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
- pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat
maupun daerah;
- pejabat pada badan usaha milik negara/daerah
maupun swasta;
- anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi
dengan partai politik; dan/atau
- pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan
kepentingan dengan UI.

Pasal 36

(1) Rektor memiliki tugas dan kewajiban:

- menyiapkan rencana strategis untuk disetujui
MWA;
- menyiapkan RKA dan perubahannya untuk
disahkan MWA;
- mengelola pendidikan, penelitian,
pengabdian/pelayanan kepada masyarakat sesuai
dengan RKA;
- mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah
Rektor, pimpinan Fakultas, dan pimpinan unit-unit
lain yang berada di bawahnya sesuai ketentuan
yang berlaku;
- mengangkat dan memberhentikan pegawai yang
berstatus bukan pegawai negeri sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan fungsi manajemen UI yang baik;
- mengelola kekayaan UI dan secara optimal
memanfaatkannya untuk kepentingan UI;
- membina dan mengembangkan hubungan baik UI
dengan lingkungan dan masyarakat pada
umumnya;

  • menindaklanjuti . . .

---

- menindaklanjuti rekomendasi dan keputusan
unsur-unsur organisasi UI sesuai fungsi dan
perannya;
- mendirikan, menggabungkan, dan/atau
membubarkan Fakultas, Departemen dan/atau
program studi yang dipandang perlu, atas
persetujuan SA; dan
- menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan
keuangan UI kepada MWA.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Rektor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan MWA.

(3) Rektor bertanggung jawab atas pengelolaan dan

penyelenggaraan UI yang menjadi kewenangannya
kepada MWA untuk bidang nonakademik, dan kepada
SA untuk bidang akademik.

Pasal 37

(1) Rektor berwenang mewakili UI di dalam dan di luar

pengadilan.

(2) Rektor tidak berwenang mewakili UI apabila:

- terjadi perkara di pengadilan antara UI dan Rektor
atau pihak yang ditunjuk sebagai kuasanya;
dan/atau
- mempunyai pertentangan kepentingan dengan
kepentingan UI.

(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), MWA dapat menunjuk seseorang untuk
mewakili kepentingan UI.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Perangkat Rektor

Pasal 38

Perangkat Rektor meliputi:
- unsur pelaksana akademik terdiri dari Fakultas,
sekolah, Departemen, lembaga, dan pusat;
- unsur penunjang akademik dapat dibentuk di tingkat
UI maupun Fakultas;
- unsur pelaksana administrasi terdiri dari direktorat
dan bagian pada tingkat UI, serta bagian pada tingkat
Fakultas;
- unsur penjaminan mutu terdiri dari unit di tingkat UI
maupun Fakultas untuk bidang akademik, dan satuan
pengawas internal untuk bidang nonakademik;
- unsur pelaksana kegiatan komersial dan
pengembangan; dan
- unsur pelaksana pelayanan umum.

Bagian Keempat
Senat Akademik

Pasal 39

(1) SA terdiri dari:

- anggota ex-officio yang terdiri dari Rektor, Dekan
Fakultas dan pemimpin sekolah;
- wakil Guru Besar dari setiap Fakultas; dan
- wakil Dosen bukan Guru Besar dari setiap
Fakultas;

(2) Wakil Guru Besar diusulkan oleh DGB Fakultas

berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap
Fakultas.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal di Fakultas jumlah Guru Besar kurang

dari 2 (dua) orang, dapat diisi oleh wakil dosen bukan
Guru Besar.

(4) Wakil Dosen non Guru Besar diusulkan oleh Fakultas

paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Fakultas.

(5) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai

berikut:
- memiliki reputasi akademik yang menonjol
khususnya dalam pendidikan dan penelitian, dan
diakui dalam bidang atau kelompok kelimuannya;
- berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
- berpendidikan dan bergelar doktor;
- Dosen tetap yang menduduki jabatan fungsional
akademik paling rendah jenjang lektor kepala;
- telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat
5 (lima) tahun di UI pada bidangnya; dan
- memiliki komitmen dan integritas.

(6) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)

tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

(7) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh

seorang sekretaris untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun.

(8) Anggota SA ex-officio tidak dapat dipilih menjadi ketua

dan tidak mempunyai hak suara dalam hal terjadi
pemungutan suara.

(9) Ketua SA tidak dapat merangkap sebagai ketua organ

UI lainnya, serta ketua unit lain di lingkungan UI.

(10) Dalam melaksanakan tugas, SA dapat membentuk

komisi-komisi yang tugas, wewenang, tata kerja dan
susunan anggotanya ditetapkan oleh SA.

(11) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat

SA diatur dalam Peraturan MWA.

### Pasal 40 . . .

---

Pasal 40

(1) SA memiliki tugas dan kewajiban:

- menetapkan norma dan ketentuan akademik
serta mengawasi penerapannya;
- memberikan pertimbangan/masukan kepada
Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah
RPJP, Renstra, atau RKA dalam bidang akademik;
- memberi pertimbangan pada Rektor terkait
dengan pembukaan, penggabungan, atau
penutupan Fakultas, Departemen, dan program
studi;
- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan Tridharma
Perguruan Tinggi di UI yang telah ditetapkan
dalam Renstra;
- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan
penjaminan mutu pendidikan; dan
- memberi pertimbangan kepada MWA tentang
kinerja Rektor di bidang akademik.

(2) Hasil penyusunan dan perumusan pada ayat (1)

disampaikan kepada MWA untuk ditetapkan.

(3) Memilih anggota MWA yang mewakili unsur Dosen

dan Masyarakat serta mengusulkan anggota MWA
untuk ditetapkan oleh Menteri;

(4) Anggaran pelaksanaan tugas SA dibebankan pada

anggaran UI.

Bagian Kelima
Dewan Guru Besar

Pasal 41

(1) DGB memiliki tugas dan kewajiban:

- melakukan pembinaan kehidupan akademik dan
integritas moral serta etika sivitas akademika;

  • menetapkan . . .

---

- menetapkan dan memastikan pelaksanaan kode
etik sivitas akademika;
- memberikan pertimbangan dan arahan dalam
pengembangan keilmuan di UI baik dalam disiplin
ilmu tertentu, maupun untuk menuju ke arah
pengembangan multi disiplin dan lintas disiplin;
- memastikan penerapan peraturan pelaksanaan
kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan;
- melakukan penilaian dan memberikan persetujuan
pada kenaikan jabatan fungsional lektor kepala dan
Guru Besar untuk ditindaklanjuti oleh Rektor;
- melakukan pemeriksaan dan menyusun
rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma
dan etika oleh sivitas akademika untuk ditetapkan
dan dilaksanakan oleh Rektor;
- mengusulkan pemberian atau pencabutan gelar
kehormatan dan penghargaan akademik untuk
ditetapkan oleh Rektor;
- melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DGB
Fakultas;
- melakukan pemantauan, pengembangan, dan
penjaminan otonomi keilmuan di UI; dan
- memberikan pertimbangan/masukan kepada
Rektor dalam penyusunan dan/atau perubahan
RPJP, Renstra, atau RKA di bidang akademik.

(2) Anggota DGB merupakan wakil dari setiap DGB

Fakultas yang berjumlah 5 (lima) orang.

(3) DGB dipimpin seorang ketua dan dibantu seorang

sekretaris yang keduanya dipilih dari dan oleh
anggota DGB untuk 5 (lima) tahun masa jabatan dan
dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak
melebihi 2 (dua) kali masa jabatan.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam melaksanakan tugas, DGB dapat membentuk

sejumlah komite yang tugas, wewenang, dan tata
kerjanya ditetapkan oleh DGB.

(5) Pelaksanaan tugas koordinasi komite sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh badan
pekerja DGB.

(6) Anggota badan pekerja DGB dan anggota komite,

diusulkan oleh DGB Fakultas setelah melalui
pemilihan di Fakultas masing-masing secara
demokratis.

(7) Masa tugas anggota badan pekerja DGB dan komite

untuk 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(8) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

DGB dibebankan pada anggaran UI.

Bagian Keenam
Ketenagaan

Pasal 42

(1) Pegawai UI terdiri atas Dosen dan Tenaga

Kependidikan.

(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
- pegawai tetap; dan
- pegawai tidak tetap.

(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri
sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan
untuk dipekerjakan sebagai pegawai UI.

(4) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur
dengan Peraturan Rektor.

(5) Gaji . . .

---

(5) Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan

berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh
Pemerintah berdasarkan usulan UI yang dilandasi
dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana
pengembangan sumber daya manusia.

(2) Pengangkatan dan pembinaan karir Dosen dan

Tenaga Kependidikan yang berstatus pegawai negeri
sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai kepegawaian.

Pasal 44

(1) Hak dan kewajiban serta pembinaan karir fungsional

Dosen tetap UI disetarakan sama dengan Dosen
pegawai negeri sipil.

(2) Posisi jabatan yang bersifat karir diutamakan untuk

dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi
kualifikasi yang diperlukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan MWA.

Pasal 45

(1) Dosen pegawai negeri sipil dari kementerian lain

sebagai Dosen tetap UI diangkat berdasarkan usulan
dari Fakultas berdasarkan kebutuhan UI.

(2) Pembinaan . . .

---

(2) Pembinaan karir fungsional Dosen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UI yang hasil
penilaian angka kredit jabatan fungsionalnya
disampaikan ke kementerian lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Dosen tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian

kerja dengan UI dan selanjutnya dapat diangkat
menjadi Dosen tetap atau pegawai negeri sipil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan tidak tetap UI

khusus untuk tenaga penunjang, dilakukan sesuai
kebutuhan.

Pasal 47

Dalam hal UI menggunakan alih daya harus mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mewajibkan perusahaan alih daya untuk penyelesaian
pekerjaan, dengan syarat perusahaan tadi memenuhi
ketentuan pedoman perilaku sesuai dengan etika UI.

Bagian Ketujuh
Mahasiswa

Pasal 48

(1) Mahasiswa UI memiliki hak:

- memperoleh pendidikan yang berkualitas;
- memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan
untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler;

  • membentuk . . .

---

- membentuk organisasi kemahasiswaan dan
mendapatkan dukungan sarana dan prasarana
serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi
kemahasiswaan tersebut; dan
- mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya
pendidikan sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan UI.

(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:

- menjaga norma pendidikan untuk menjamin
penyelenggaraan proses dan keberhasilan
pendidikan;
- menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang
ditetapkan UI;
- ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari
kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan UI;
dan
- mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang
dialokasikan untuk mendukung kegiatan
kemahasiswaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban

Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 49

(1) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UI.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penerimaan warga negara asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Rektor.

### Pasal 50 . . .

---

Pasal 50

(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan

kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan
ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan.

(2) Kegiatan kokurikuler dilakukan secara terprogram

untuk memperkaya kompetensi lulusan UI.

(3) Kegiatan ekstrakurikuler dapat diikuti oleh

Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan UI.

(4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.

(5) Organisasi kemahasiswaan UI berkewajiban

menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan
fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan
prinsip UI.

(6) UI menyediakan sarana dan prasarana serta dana

untuk mendukung kegiatan organisasi
kemahasiswaan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler

dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4)
diatur dalam Peraturan Rektor.

Bagian Kedelapan
Alumni

Pasal 51

(1) Alumni UI memiliki organisasi yang bernama Ikatan

Alumni UI (ILUNI UI).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan UI dan

ILUNI UI diatur dalam Peraturan Rektor.

## BAB V . . .

---

Bagian Kesatu
Pengawasan Akademik

Pasal 52

(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan

ketentuan akademik di UI dilakukan oleh SA.

(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan

evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk
akuntabilitas kegiatan akademik UI.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan oleh Badan Penjaminan Mutu
Akademik.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan terhadap:
- hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara
berkesinambungan; dan
- program studi pada semua jenjang, untuk menilai
pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi
dan Standar Pendidikan Tinggi.

Bagian Kedua
Pengawasan Nonakademik

Pasal 53

(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan

nonakademik dilakukan MWA dan KA.

(2) Rektor melakukan pemantauan dan evaluasi

terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik
bersama pimpinan UI lainnya.

## BAB VI . . .

---

KODE ETIK

Pasal 54

(1) Warga UI terikat dalam kode etik yang mengatur

keharusan:
- menjaga dan mempertahankan integritas
pribadinya;
- menjaga dan memelihara harkat dan martabat UI;
dan
- berdisiplin dalam menjalankan dan melaksanakan
tugas dan kewajiban.

(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun oleh SA dan DGB.

(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 55

(1) Warga UI yang melakukan tindakan dan/atau

kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI
dan/atau peraturan/keputusan yang berlaku di
lingkungan UI dikenakan sanksi oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme

pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.

## BAB VII . . .

---

Pasal 56

(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di UI

berlaku peraturan internal UI.

(2) Peraturan internal UI sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas peraturan:
- MWA;
- Rektor;
- SA;
- DGB; dan
- Dekan.

(3) MWA bersama dengan Rektor, SA, dan DGB

menyusun anggaran rumah tangga yang ditetapkan
dengan Peraturan MWA.

(4) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) merupakan petunjuk pelaksanaan Statuta UI
yang wajib dipatuhi oleh semua organ UI.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pembentukan peraturan di lingkungan UI diatur
dalam Peraturan MWA.

Pasal 57

(1) Organ UI secara bersama-sama menyusun RPJP

dengan mengacu kepada visi dan misi UI, dengan
memperhatikan masukan dari semua pemangku
kepentingan dan masyarakat luas.

(2) RPJP . . .

---

(2) RPJP disusun untuk periode 20 (dua puluh) tahun

oleh suatu Tim yang anggotanya berasal dari
pimpinan UI, MWA, SA dan DGB, yang dapat dikaji
ulang serta disempurnakan.

(3) Tim RPJP ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor

atas usulan organ terkait.

(4) RPJP UI disahkan oleh MWA.

Pasal 58

(1) Renstra disusun Rektor untuk periode 5 (lima) tahun

pada setiap awal jabatannya dengan mengacu pada
RPJP.

(2) Renstra diajukan kepada MWA untuk mendapatkan

persetujuan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
Rektor dipilih.

(3) Renstra yang telah disetujui MWA menjadi acuan

utama bagi penyusunan RKA.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Renstra UI diatur

dalam Peraturan MWA.

Bagian Kesatu
Pendanaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 59

(1) Pengelolaan keuangan UI dikelola secara otonom,

tertib, wajar dan adil, taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan, efisien, efektif, transparan,
akuntabel, dan bertanggung jawab.

(2) Pengelolaan . . .

---

(2) Pengelolaan keuangan dijalankan dengan

menerapkan prinsip-prinsip pengendalian internal
yang baik.

(3) Pengelolaan keuangan tidak boleh menghambat

proses penyelenggaraan kegiatan Tridharma
Perguruan Tinggi.

Pasal 60

Pengelolaan keuangan UI meliputi:
- perencanaan;
- penganggaran;
- pelaksanaan;
- pengawasan; dan
- pertanggungjawaban.

Paragraf 2
Perencanaan dan Penganggaran

Pasal 61

Periode anggaran UI sejak 1 Januari hingga
31 Desember.

Pasal 62

RKA disusun Rektor setiap tahunnya sebagai hasil
konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di
UI yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan
nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang
ingin dicapai.

### Pasal 63 . . .

---

Pasal 63

(1) RKA diajukan oleh Rektor kepada MWA paling lambat

2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan
untuk mendapatkan persetujuan.

(2) Dalam hal MWA memberikan pertimbangan yang

mengakibatkan adanya perubahan dan/atau
perbaikan dalam RKA, maka Rektor harus
menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin sejak
pertimbangan MWA diterima.

(3) RKA yang telah disetujui dan disahkan MWA

merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang
menjadi pedoman semua unit kerja dalam
melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang
dalam RKA.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran beserta
pemantauan dan pengawasannya diatur dengan
Peraturan MWA.

Pasal 64

(1) Rektor dapat mengajukan dokumen pelaksanaan

anggaran perubahan selama tahun berjalan jika:
- terdapat perubahan asumsi pendapatan yang
signifikan;
- terdapat perubahan target kinerja; dan/atau
- terdapat alokasi dana/program dan kegiatan dari
anggaran pendapatan dan belanja negara
perubahan atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah.

(2) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapatkan persetujuan dari MWA.

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3
Pelaksanaan

Pasal 65

(1) Rektor memegang kewenangan pengelolaan keuangan

UI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam

pengelolaan keuangan UI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara bertanggung jawab, transparan,
dan akuntabel.

(3) Bendahara UI melaksanakan fungsi menerima,

menyimpan, mengeluarkan, dan menyerahkan uang,
barang, dan/atau surat berharga serta
membukukannya sesuai dengan kebutuhan UI
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Rektor dapat mendelegasikan kewenangan

pengelolaan keuangan kepada wakil Rektor yang
menangani urusan keuangan, Fakultas, sekolah dan
Lembaga Penunjang Kegiatan Tridharma Perguruan
Tinggi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan MWA.

Pasal 66

(1) Dalam mengelola keuangan, UI melakukan hal-hal

berikut:
- merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
- menerima pendapatan dari berbagai sumber yang
sah;
- menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
- melakukan pembayaran;
- mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit
jangka pendek; dan

  • mengelola . . .

---

- mengelola kas, termasuk pemanfaatan surplus
kas jangka pendek dengan cara yang efektif, efisien,
dan memberikan keuntungan bagi UI.

(2) Pengelolaan kas, termasuk pemenuhan anggaran unit

kerja dilaksanakan melalui suatu sistem anggaran
yang tertib dan teratur dengan berpegang pada
kepastian jumlah, kepastian waktu, wajar, dan adil.

(3) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan

Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian.

(4) Pemanfaatan surplus jangka pendek sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dalam
bentuk investasi jangka pendek berupa instrumen
keuangan yang berisiko rendah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan

keuangan UI diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 67

(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening UI

dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui
rekening UI.

(2) Penerimaan yang menggunakan nama UI harus

dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk
pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.

Paragraf 4
Pengawasan

Pasal 68

(1) Sistem akuntansi UI ditujukan untuk menyajikan

laporan keuangan UI yang dilaksanakan berdasarkan
standar akuntansi yang berlaku umum.

(2) Sistem akuntansi UI meliputi:

  • sistem akuntansi keuangan;
  • sistem . . .

---

  • sistem akuntansi barang;
  • sistem akuntansi jasa; dan
  • sistem akuntansi biaya.

Pasal 69

(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh

bukti transaksi yang handal dan disimpan ditempat
yang aman.

(2) Bendahara UI menyimpan seluruh bukti kekayaan UI

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 70

(1) Untuk menjaga kehandalan laporan keuangan UI

maka:
- sistem akuntansi dijalankan dengan menerapkan
sistem pengendalian internal yang baik;
- sistem akuntansi UI harus menyajikan laporan
keuangan seluruh unit kerja di UI yang dapat
diakses oleh Rektor dan unit kerja yang
bersangkutan; dan
- sistem akuntansi harus menjamin dilakukannya
rekonsiliasi keuangan antara pencatatan akuntansi
di Pusat Administrasi UI dan di unit kerja.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem akuntansi

diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 71

(1) Sistem pengendalian internal UI dilakukan secara

terus menerus melalui:
- pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif;

  • keandalan . . .

---

- keandalan pembukuan/catatan dan laporan
keuangan;
- pengamanan aset; dan
- ketaatan terhadap kebijakan/peraturan UI dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sistem Pengendalian Internal merupakan tanggung

jawab Rektor.

(3) Kecukupan pengendalian internal dievaluasi terus

menerus oleh satuan pengawasan internal, auditor
eksternal dan secara periodik dilaporkan kepada KA.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian

internal diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 72

(1) Laporan Keuangan UI diaudit oleh Kantor Akuntan

Publik.

(2) MWA menetapkan Kantor Akuntan Publik yang

proses seleksinya dilakukan oleh KA.

(3) Apabila diperlukan, MWA dapat meminta

dilakukannya audit khusus.

Paragraf 5
Pertanggungjawaban

Pasal 73

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan UI,

setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan
tahunan kepada MWA, SA, dan DGB, yang terdiri
atas:
- laporan keuangan yang sudah diaudit oleh
auditor eksternal; dan
- laporan kinerja kegiatan akademik dan
nonakademik.

(2) Laporan . . .

---

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a merupakan laporan konsolidasi dari
laporan keuangan UI dan laporan keuangan unsur
pelaksana kegiatan komersial dan pengembangan.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a terdiri atas:
- laporan realisasi anggaran;
- laporan aktivitas/laporan operasional;
- neraca;
- laporan arus kas; dan
- catatan atas laporan keuangan.

(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan
unsur pelaksana kegiatan komersial dan
pengembangan.

(5) Laporan keuangan UI disusun berdasarkan standar

akuntansi yang berlaku umum.

(6) Ikhtisar laporan keuangan yang telah diaudit

diumumkan kepada masyarakat dan menjadi
dokumen publik.

(7) Dalam rangka pertanggungjawaban akhir masa

jabatan, Rektor harus menyampaikan laporan akhir
masa jabatan dalam sidang terbuka MWA yang terdiri
dari:
- laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor
eksternal;
- laporan keuangan internal sampai saat pergantian
kepemimpinan pada tahun akhir masa jabatan;
dan
- laporan realisasi kegiatan akademik dan
nonakademik.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan kinerja

akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan MWA.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Pendapatan, Pembiayaan, dan Beban

Paragraf 1
Pendapatan

Pasal 74

(1) Pemerintah menyediakan dana untuk

penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UI yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara.

(2) Selain yang disediakan dari anggaran pendapatan dan

belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendapatan UI juga dapat berasal dari:
- Masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi;
- pendapatan dari badan/satuan usaha UI;
- kerjasama Tridharma;
- pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh
pemerintah dan pemerintah daerah untuk
kepentingan pengembangan pendidikan tinggi;
dan/atau
- sumber lain yang sah.

(3) Pendapatan UI dari sumber dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UI
yang dikelola secara otonom, transparan, dan
akuntabel.

(4) Pendapatan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(5) Pendapatan UI berupa biaya pendidikan ditentukan

berdasarkan standar satuan biaya operasional
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan memperhatikan kemampuan Mahasiswa,
orangtua Mahasiswa, atau pihak lain yang
membiayainya.

(6) Pendapatan . . .

---

(6) Pendapatan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dikelompokkan berdasarkan jenisnya
yaitu:
- pendapatan tidak terikat; dan
- pendapatan terikat.

(7) Selain pendapatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) UI dapat menerima pendapatan
melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 75

Pendapatan UI yang berasal dari anggaran pendapatan
dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja
daerah harus dimasukkan ke dalam RKA dengan
ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal anggaran pendapatan dan belanja negara/
anggaran pendapatan dan belanja daerah
menuangkannya dalam bentuk subsidi, hibah,
bantuan, atau sumbangan, maka dituangkan dalam
RKA sebagai anggaran pendapatan; dan
- program dan kegiatan yang pembiayaannya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah
harus dimasukkan ke dalam RKA sekaligus sebagai
anggaran pendapatan UI dan anggaran pengeluaran
program dan kegiatan.

Paragraf 2
Pembiayaan

Pasal 76

(1) Pendapatan UI sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk

membiayai beban operasional UI berupa:

  • pemenuhan . . .

---

- pemenuhan kepentingan peserta didik;
- pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
- peningkatan kualitas layanan pendidikan dan
pengajaran; dan
- penggunaan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penggunaan pendapatan UI sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dituangkan dalam RKA sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Beban

Pasal 77

UI wajib mengalokasikan beban untuk program
Tridharma Perguruan Tinggi dengan proporsi sesuai
dengan kebijakan UI yang ditetapkan oleh MWA.

Bagian Ketiga
Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 78

(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan

prinsip efisiensi dan ekonomis, transparan, serta
akuntabel.

(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal

dari anggaran pendapatan dan belanja negara
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
udangan.

(3) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa yang

sumber dananya bukan berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja negara diatur dengan
Peraturan Rektor.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Kekayaan

Paragraf 1
Asas Umum dan Ruang Lingkup

Pasal 79

(1) Pengelolaan kekayaan UI dilaksanakan untuk

mencapai tujuan UI.

(2) Pengelolaan kekayaan UI dikelola secara otonom,

wajar, tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel
dan taat pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Pengelolaan kekayaan UI dijalankan dengan

memenuhi prinsip-prinsip pengendalian internal yang
baik.

Pasal 80

(1) Kekayaan UI terdiri atas:

- benda tetap, kecuali tanah yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah dan berasal dari perolehan lainnya yang
sah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;

  • benda bergerak; dan
  • kekayaan intelektual,

yang terbukti sah sebagai milik UI.

(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan hak
kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh
maupun sebagian oleh UI.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Tanah dan Bangunan UI

Pasal 81

(1) Kekayaan awal UI merupakan kekayaan negara yang

dipisahkan, kecuali tanah.

(2) Besarnya kekayaan awal UI sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan kekayaan negara yang
tertanam pada UI, yang nilainya ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

(3) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan

UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dimanfaatkan oleh UI dan hasilnya menjadi
pendapatan UI untuk menunjang pelaksanaan tugas
dan fungsi UI.

(4) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan oleh UI setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan serta dilaporkan
kepada Menteri.

(5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan barang milik negara yang penggunaannya
diserahkan kepada UI dan tidak dapat
dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak
lain.

(6) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UI dengan
pengungkapan yang memadai dalam catatan atas
laporan keuangan.

(7) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk

ditempatkan sebagai kekayaan awal UI
diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(8) Tanah . . .

---

(8) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UI selain

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan
persetujuan MWA.

Pasal 82

(1) Bangunan yang digunakan oleh UI dan telah diserah

terimakan oleh negara merupakan kekayaan negara
yang dipisahkan.

(2) Bangunan milik UI yang tidak dipergunakan untuk

kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dapat
dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain setelah
memperoleh persetujuan MWA.

(3) Pengalihfungsian dan/atau pengelolaan bangunan

yang bukan merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan MWA dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Penerimaan hasil pengalihfungsian bangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
pendapatan UI.

Pasal 83

(1) UI wajib menyesuaikan pengelolaan dan

penyelenggaraan UI dari status Badan Hukum Milik
Negara menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.

(2) UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah,

dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.

(3) Untuk . . .

---

(3) Untuk pertama kalinya berdasarkan Peraturan

Pemerintah ini, DGB membentuk SA paling lambat 3
(tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku.

(4) SA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam

jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan memilih dan
mengkoordinir pemilihan anggota MWA dan
mengusulkan kepada Menteri.

(5) Pemilihan Rektor sesuai dengan Peraturan

Pemerintah ini dilaksanakan oleh MWA paling lambat
1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku.

(6) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah
mendapat persetujuan MWA.

Pasal 84

(1) Pegawai tetap UI dan pegawai UI Badan Hukum Milik

Negara dapat dialihkan statusnya menjadi pegawai
negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam hal Dosen dan Tenaga Kependidikan di UI

tidak bersedia untuk menjadi pegawai negeri sipil,
dapat menjadi pegawai tetap UI.

Pasal 85

(1) Rektor menetapkan status bagi Dosen dan Tenaga

Kependidikan yang tidak dapat memiliki status
sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) menjadi
pegawai tetap UI melalui sistem rekrutmen yang
ditetapkan dalam Keputusan Rektor dengan
memperhitungkan masa kerja, golongan, pendidikan,
gaji, pangkat, dan karier yang bersangkutan.

(2) Penetapan . . .

---

(2) Penetapan status kepegawaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi Dosen
dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja
paling singkat 2 (dua) tahun secara berturut-turut.

(3) Masa kerja, golongan, pendidikan, gaji, pangkat, dan

karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperhitungkan sejak seorang Dosen atau Tenaga
Kependidikan diangkat pertama kali berdasarkan
Surat Keputusan Dekan, atau pimpinan unit kerja
yang diakui keberadaannya di UI yang menjalankan
setidaknya salah satu dari fungsi Tridharma
Perguruan Tinggi.

Pasal 86

Semua peraturan dan ketetapan di lingkungan UI yang
ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 87

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang
Penetapan Universitas Indonesia Sebagai Badan Hukum
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 270) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 88

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal di
undangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2013

,

ttd.

---