Langsung ke konten

PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PP No. 68 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.

1. Wilayah . . .

---

1. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif
dan/atau aspek fungsional.

1. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut
Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan
untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan keutuhan bangsa dan negara.

1. Penataan Wilayah Pertahanan adalah penetapan Wilayah
Pertahanan berdasarkan suatu proses perencanaan
Wilayah Pertahanan, pemanfaatan Wilayah Pertahanan,
dan pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan.

1. Rencana Wilayah Pertahanan yang selanjutnya disingkat
RWP adalah hasil perencanaan wilayah yang
mengindikasikan lokasi Wilayah Pertahanan untuk
kepentingan pertahanan negara.

1. Rencana Rinci Wilayah Pertahanan yang selanjutnya
disingkat RRWP adalah jabaran dari perencanaan
wilayah yang mengindikasikan lokasi Wilayah
Pertahanan, sesuai matra TNI Angkatan Darat, TNI
Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang dibuat
secara rinci untuk kepentingan pertahanan negara.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

Lingkup penataan Wilayah Pertahanan meliputi:
- penetapan Wilayah Pertahanan;
- perencanaan Wilayah Pertahanan;
- pemanfaatan Wilayah Pertahanan; dan
- pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan.

Pasal 3

(1) Sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia dapat digunakan untuk kepentingan
penyelenggaraan pertahanan negara, baik pada masa
damai maupun dalam keadaan perang.

(2) Pada masa damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia digunakan
sebagai Wilayah Pertahanan untuk kepentingan
pembangunan dan pembinaan kemampuan pertahanan
sebagai perwujudan daya tangkal bangsa.

(3) Dalam keadaan perang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
digunakan sebagai Wilayah Pertahanan untuk
kepentingan perang.

Pasal 4

Pelaksanaan penataan Wilayah Pertahanan dilakukan secara
terintegrasi dengan penataan ruang wilayah nasional,
penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang
wilayah kabupaten/kota.

Pasal 5

(1) Wilayah Pertahanan ditetapkan oleh Pemerintah untuk

memberi jaminan kepastian terhadap keberadaan
Wilayah Pertahanan.

(2) Wilayah . . .

---

(2) Wilayah Pertahanan ditetapkan dengan memperhatikan

kepentingan daerah dan fungsi pertahanan.

(3) Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- Wilayah Pertahanan darat;
- Wilayah Pertahanan laut; dan
- Wilayah Pertahanan udara.

Pasal 6

Huruf a
Yang dimaksud dengan “pangkalan militer atau kesatrian”
adalah kantor, asrama, atau perumahan yang menjamin fungsi
tempat bekerja, tempat berlatih, dan tempat tinggal sehingga
mempunyai kesiapsiagaan yang tinggi.

Pangkalan militer atau kesatrian untuk satuan TNI Angkatan
Darat satuan setingkat Koramil ke atas, untuk satuan TNI
Angkatan Laut satuan setingkat Posal ke atas, dan untuk
satuan TNI Angkatan Udara satuan setingkat Posau ke atas.

Huruf b . . .

---

Huruf b
Yang dimaksud dengan “daerah latihan militer” adalah wilayah
yang disiapkan/digunakan untuk meningkatkan kemampuan
perorangan dan/atau satuan dalam rangka menghadapi
kemungkinan ancaman musuh.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “instalasi militer” adalah instalasi yang
digunakan untuk kepentingan mendukung kegiatan militer,
seperti instalasi radar, instalasi komunikasi dan elektronik,
depo perbekalan, dan logistik.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “daerah uji coba peralatan dan
persenjataan militer” adalah wilayah yang disiapkan atau
digunakan untuk melakukan uji coba Alat Utama Sistem
Senjata atau peralatan pertahanan lainnya oleh instansi yang
berwenang melakukan uji coba dan telah dijamin keamanannya.

Huruf e
Yang dimaksud dengan “daerah penyimpanan barang explosif
dan berbahaya lainnya” adalah wilayah yang disiapkan atau
digunakan sebagai tempat penyimpanan serta pemeliharaan
bahan peledak dan berbahaya lainnya sesuai dengan kriteria
teknis yang ditentukan oleh Mabes TNI/Angkatan.

Huruf f
Yang dimaksud dengan “daerah disposal amunisi dan peralatan
pertahanan berbahaya lainnya” adalah suatu tempat yang
disiapkan/digunakan untuk memusnahkan amunisi atau
peralatan pertahanan berbahaya lainnya yang ditetapkan oleh
Mabes TNI/Angkatan dan dijamin keamanannya.

Huruf g
Yang dimaksud dengan “obyek vital nasional yang bersifat
strategis” adalah meliputi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi
dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak,
kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara, yang
memiliki nilai strategis dari aspek pertahanan, antara lain istana
negara dan industri strategis pertahanan.

Huruf h
Yang dimaksud dengan “kepentingan pertahanan udara”
meliputi daerah terbatas (restricted area), daerah terlarang
(prohibited area), dan zona identifikasi pertahanan udara (air
defence identification zone/ADIZ).

Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

(1) Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam

Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.

(2) Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 huruf d sampai dengan huruf h ditetapkan

dengan Keputusan Menteri.

Pasal 8

(1) Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis

nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan.

(2) Penetapan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Setelah . . .

---

(3) Setelah Wilayah Pertahanan ditetapkan sebagai kawasan

strategis nasional, disusun rencana tata ruang kawasan
strategis nasional.

Bagian Kedua
Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional dari
Sudut Kepentingan Pertahanan dan Keamanan

Pasal 9

Tata cara penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
dilakukan oleh pemangku kepentingan tingkat nasional
dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Pasal 10

(1) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan

strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dilakukan melalui tahapan:
- persiapan penyusunan, meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
1. penentuan metodologi;
1. penganggaran; dan
1. pelibatan unsur TNI.
- pengumpulan data, paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
1. data fisiografis;
1. data kependudukan;
1. data kondisi sosial;
1. data ekonomi dan keuangan;
1. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
1. data penggunaan lahan;
1. data peruntukan ruang;
1. data sumber daya alam dan lingkungan hidup;
dan
1. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang
dibutuhkan.
- pengolahan data dan analisis, paling sedikit meliputi
teknik analisis yang terkait dengan nilai strategis
kawasan yang dimilikinya.
- perumusan konsepsi rencana, paling sedikit harus:
1. mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang wilayah nasional;
- RWP;
- kebijakan umum pertahanan negara;

  • kebijakan . . .

---

- kebijakan penyelenggaraan pertahanan
negara; dan
- pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang
penataan ruang dan pertahanan.
1. memperhatikan:
- Rencana Tata Ruang pulau atau kepulauan;
- Rencana Tata Ruang wilayah provinsi
dan/atau Rencana Tata Ruang wilayah
kabupaten/kota setempat;
- rencana pembangunan jangka panjang
nasional; dan
- rencana pembangunan jangka menengah
nasional;
1. memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan
kawasan strategis nasional; dan
- konsep pengembangan kawasan strategis
nasional.

(2) Proses penyusunan Rencana Tata Ruang kawasan

strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 11

Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 12

Perencanaan Wilayah Pertahanan dilaksanakan untuk
menghasilkan:
- RWP; dan
- RRWP.

Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

(1) RWP dan RRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

digunakan sebagai salah satu acuan dalam menyusun
rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota
beserta rencana rinci atau rencana detail.

(2) RWP dan RRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

digunakan sebagai salah satu masukan dalam
menyusun rencana tata ruang wilayah nasional dan
rencana tata ruang kawasan strategis nasional.

Paragraf 2
Rencana Wilayah Pertahanan

Pasal 14

Huruf a
Yang dimaksud dengan “kebijakan dan strategi pertahanan
negara” adalah pedoman yang dijadikan acuan dalam rangka
pembinaan, pengembangan, dan penggunaan seluruh kekuatan
dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara
kepentingan nasional.

Huruf b . . .

---

Huruf b
Yang dimaksud dengan “sistem pertahanan negara” adalah
sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan
seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional
lainnya, serta disiapkan secara dini oleh Pemerintah dan
diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut
untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 15

(1) RWP berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau

kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(2) RWP dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam

5 (lima) tahun dalam hal terjadi:
- bencana berskala nasional;
- perubahan batas territorial yang ditetapkan dengan
Undang-Undang; dan/atau
- perubahan kebijakan nasional di bidang pertahanan.

Pasal 16

(1) RWP yang memuat lokasi Wilayah Pertahanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b,
dan huruf c digambarkan dalam peta dengan skala
1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

(2) RWP . . .

---

(2) RWP yang memuat lokasi Wilayah Pertahanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d sampai
dengan huruf h ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Paragraf 3
Rencana Rinci Wilayah Pertahanan

Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “RRWP darat” adalah jabaran
secara rinci dari perencanaan Wilayah Pertahanan yang
mengindikasikan lokasi Wilayah Pertahanan statis dan
dinamis matra darat.

Huruf b . . .

---

Huruf b
Yang dimaksud dengan “RRWP laut” adalah jabaran secara
rinci dari perencanaan Wilayah Pertahanan yang
mengindikasikan lokasi Wilayah Pertahanan statis dan
dinamis matra laut.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “RRWP udara” adalah jabaran
secara rinci dari perencanaan Wilayah Pertahanan yang
mengindikasikan lokasi Wilayah Pertahanan statis dan
dinamis matra udara.

Pasal 18

(1) RRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun

oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan secara
terintegrasi dan terkoordinasi antarmatra darat, laut,
dan udara.

(2) Penyusunan RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus mengacu pada RWP.

(3) RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

dengan Keputusan Menteri setelah memperhatikan saran
dari Panglima TNI.

Pasal 19

(1) RRWP berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau

kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(2) RRWP dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali

dalam 5 (lima) tahun dalam hal terjadi:
- bencana berskala nasional;
- perubahan batas territorial yang ditetapkan dengan
Undang-Undang; dan/atau
- perubahan kebijakan nasional di bidang pertahanan.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Pemanfaatan Wilayah Pertahanan
Paragraf 1
Umum

Pasal 20

(1) Wilayah Pertahanan dimanfaatkan oleh TNI dalam

rangka memperkuat kemampuan pertahanan dan
menjaga kedaulatan negara.

(2) Pemanfaatan Wilayah Pertahanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan
RWP dan RRWP.

Pasal 21

Dalam pemanfaatan Wilayah Pertahanan, TNI dapat
melibatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan untuk
menjaga kepentingan pertahanan.

Pasal 22

Pemanfaatan Wilayah Pertahanan dilakukan berdasarkan
pedoman, standar, dan kriteria teknis yang ditetapkan oleh
Menteri.

Paragraf 2
Arahan Pemanfaatan Wilayah Pertahanan

Pasal 23

Pemanfaatan Wilayah Pertahanan dilakukan dengan tidak
mengganggu fungsi lingkungan hidup dan ekosistem alami,
serta memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi Wilayah
Pertahanan yang bersangkutan.

Pasal 24

(1) Pemanfaatan Wilayah Pertahanan harus sejalan dengan

fungsi pertahanan.

(2) Pemanfaatan Wilayah Pertahanan di luar fungsi

pertahanan harus mendapat ijin Menteri.

(3) Pemanfaatan Wilayah Pertahanan di luar fungsi

pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3
Pembangunan dan Pengembangan Wilayah Pertahanan

Pasal 25

(1) Dalam rangka pembangunan atau pengembangan

Wilayah Pertahanan, dilaksanakan pengadaan tanah.

(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib

menyediakan lahan untuk pembangunan dan
pengembangan Wilayah Pertahanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf g
di wilayahnya.

(2) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan atas usul Menteri.

(3) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan

peruntukkannya dengan fungsi Wilayah Pertahanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai
dengan huruf g.

Pasal 27

Dalam hal lahan diperlukan untuk daerah latihan militer,
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan
lahan bagi satuan TNI dari tingkat latihan perorangan sampai
dengan tingkat latihan gabungan TNI.

Pasal 28

(1) Daerah latihan militer disediakan untuk satuan TNI pada

skala nasional, skala provinsi, dan skala kabupaten.

(2) Pada skala nasional, daerah latihan militer paling sedikit

terdiri atas 3 (tiga) daerah latihan gabungan TNI.

(3) Pada skala provinsi, daerah latihan militer paling sedikit

terdiri atas 1 (satu) daerah latihan gabungan TNI
setingkat:
- batalyon TNI Angkatan Darat;

  • gugus . . .

---

- gugus tempur laut guna mendukung pasukan
pendarat marinir TNI Angkatan Laut; dan/atau
- skuadron udara atau batalyon Paskhas TNI Angkatan
Udara.

(4) Pada skala kabupaten, daerah latihan militer paling

sedikit terdiri atas 1 (satu) daerah latihan TNI setingkat
kompi.

Paragraf 4
Penyiapan dan Penggunaan Daerah Latihan Militer
Bersifat Sementara atau Tidak Tetap

Pasal 29

Yang dimaksud dengan “bersifat sementara atau tidak tetap” adalah
daerah latihan yang penggunaannya dibatasi oleh ruang dan waktu,
atas perijinan pemerintah daerah dan/atau instasi yang berwenang.

Daerah latihan yang bersifat sementara dan tidak tetap antara lain
tempat latihan penerjunan, pendaratan pantai, anti teror, dan
latihan gabungan TNI.

Pasal 30

(1) Penyiapan wilayah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 29 dilakukan atas permintaan pimpinan satuan

TNI sesuai kewenangannya paling rendah setingkat
satuan komando kewilayahan setempat.

(2) Penyiapan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi aspek geografi, demografi, serta infrastruktur
pendukung penyelenggaraan kepentingan pertahanan.

Pasal 31

(1) Penggunaan wilayah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 29 harus memperhatikan hak masyarakat, nilai

sosial budaya masyarakat, dan keseimbangan ekosistem.

(2) Penggunaan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus berkoordinasi dengan instansi terkait.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Pengendalian Pemanfaatan Wilayah Pertahanan

Pasal 32

Ayat (1)
Pemanfaatan wilayah yang harus mendukung dan menjaga
fungsi pangkalan militer atau kesatrian, antara lain:
- untuk daerah sekitar kesatrian/pangkalan angkatan darat,
yaitu kegiatan yang tidak menimbulkan bahaya bagi
operasional mobilitas pasukan untuk kepentingan
pertahanan, antara lain pertanian, perkebunan, atau
perikanan.
- untuk daerah sekitar kesatrian/pangkalan angkatan laut,
yaitu kegiatan yang tidak menimbulkan bahaya bagi
operasional pelayaran untuk kepentingan pertahanan,
antara lain wisata bahari atau olah raga bahari.
- untuk daerah sekitar pangkalan angkatan udara, yaitu
kegiatan yang tidak menimbulkan bahaya bagi operasional
penerbangan untuk kepentingan pertahanan, antara lain
kegiatan pertanian, perkebunan, atau perikanan.

Ayat (2) . . .

---

Ayat (2)
Kegiatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga
fungsi pangkalan militer atau kesatrian dalam ketentuan ini,
antara lain pembangunan industri bahan kimia atau
pembangunan industri bahan peledak.

Pasal 33

Ayat (1)
Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah latihan militer yang
harus mendukung dan menjaga fungsi daerah latihan militer,
antara lain pemanfaatan untuk kegiatan budi daya hutan
produksi atau hutan tanaman rakyat.

Ayat (2)
Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung fungsi daerah
latihan militer, diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan
pemanfaatan wilayah di sekitar daerah latihan militer antara
lain pemanfaatan untuk budidaya pemukiman padat penduduk,
infrastruktur minyak dan gas, listrik tegangan tinggi dengan
memenuhi ketentuan jarak keamanan.

Pasal 34

Ayat (1)
Pemanfaatan wilayah di sekitar instalasi militer yang harus
mendukung dan menjaga fungsi instalasi militer, antara lain
hutan produksi atau hutan tanaman rakyat.

Ayat (2)
Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak
menjaga fungsi instalasi militer, diperbolehkan dengan syarat
untuk kegiatan pemanfaatan di sekitar instalasi militer, antara
lain pemanfaatan untuk depo bahan bakar atau industri kimia
dengan memenuhi ketentuan jarak keamanan.

Pasal 35

Ayat (1)
Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah uji coba peralatan dan
persenjataan militer yang harus mendukung dan menjaga
fungsi daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer,
antara lain pemanfaatan jaringan jalan yang dapat dilewati
kendaraan berat untuk alutsista.

Ayat (2)
Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak
menjaga daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer,
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pemanfaatan
wilayah di daerah sekitar uji coba peralatan dan persenjataan
militer antara lain pariwisata.

Pasal 36 . . .

---

Pasal 36

Ayat (1)
Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah penyimpanan barang
eksplosif dan berbahaya lainnya yang harus mendukung dan
menjaga fungsi daerah penyimpanan barang eksplosif dan
berbahaya lainnya, antara lain pemanfaatan untuk hutan
produksi atau hutan tanaman rakyat.

Ayat (2)
Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak
menjaga daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya
lainnya, diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan
pemanfaatan wilayah di sekitar daerah penyimpanan barang
eksplosif dan berbahaya lainnya, antara lain pemanfaatan
kegiatan untuk pariwisata, pemukiman dengan kepadatan
rendah.

Pasal 37

Ayat (1)
Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah disposal amunisi dan
peralatan pertahanan berbahaya lainnya yang harus
mendukung dan menjaga fungsi daerah disposal amunisi dan
peralatan pertahanan berbahaya lainnya, antara lain
pemanfaatan untuk jaringan jalan yang dapat dilewati
kendaraan berat untuk alutsista.

Ayat (2)
Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak
menjaga daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan
berbahaya lainnya, diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan
pemanfaatan wilayah di sekitar daerah disposal amunisi dan
peralatan pertahanan berbahaya lainnya, antara lain
pemanfaatan untuk kegiatan pariwisata.

Pasal 38

Ayat (1)
Pemanfaatan wilayah di sekitar objek vital nasional yang bersifat
strategis yang harus mendukung dan menjaga fungsi objek vital
nasional yang bersifat strategis, antara lain kegiatan
pemanfaatan untuk infrastruktur jalan, pelabuhan, dan
bandara.

Ayat (2)
Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak
menjaga objek vital nasional yang bersifat strategis,
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pemanfaatan
wilayah di sekitar objek vital nasional yang bersifat strategis,
antara lain pemanfaatan untuk budidaya sentra ekonomi.

Pasal 39 . . .

---

Pasal 39

Ayat (1)
Pemanfaatan wilayah di sekitar wilayah pertahanan udara yang
harus mendukung dan menjaga fungsi wilayah pertahanan
udara, antara lain pemanfaatan fasilitas yang mutlak
diperlukan untuk operasi penerbangan.

Ayat (2)
Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak
menjaga wilayah pertahanan udara, diperbolehkan dengan
syarat untuk kegiatan di sekitar wilayah pertahanan udara
antara lain pemanfaatan untuk bantuan bencana alam dan
keadaan darurat lainnya.

Pasal 40

(1) Pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan

dilakukan melalui pemantauan, pengawasan, dan
penertiban.

(2) Pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 41

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
diselenggarakan melalui pengelolaan sistem informasi dan
komunikasi.

Pasal 42

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
dilaksanakan melalui supervisi dan pelaporan.

Pasal 43

(1) Penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40

ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(2) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa pemulihan fungsi ruang sesuai dengan RWP dan
RRWP.

(3) Penertiban dilaksanakan oleh aparatur Pemerintah

dan/atau pemerintah daerah bersama TNI.

Pasal 44

(1) Wilayah Pertahanan hanya dapat dialihfungsikan dengan

ketentuan sebagai berikut:
- berdasarkan penilaian tidak efektif dan tidak efisien
untuk kepentingan pertahanan; dan/atau
- terdapat kepentingan pembangunan nasional yang
lebih besar.

(2) Penilaian tidak efektif dan tidak efisien sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri
setelah berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Kepala
Staf Angkatan.

(3) Kepentingan pembangunan nasional yang lebih besar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
oleh Presiden.

(4) Alih fungsi Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan syarat telah disiapkan
wilayah pengganti yang memenuhi kriteria sebagai
Wilayah Pertahanan.

(5) Alih fungsi Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
ketentuan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan
penataan Wilayah Pertahanan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 46

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 190

---

26 Maret 2012
Rupat Ditkum Strahan

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 68 TAHUN 2014

TENTANG

PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

I. UMUM

Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan karakteristik sebagai negara
kepulauan yang berciri Nusantara merupakan kesatuan wadah yang
meliputi ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi,
dengan isinya. Ruang dan segala isinya tersebut perlu dikelola
pemerintah dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan
perundang-undangan sehingga keberadaan kawasan-kawasan dalam tata
ruang nasional dapat ditegakkan dan terjaga kesinambungannya.
Salah satu upaya dalam pengelolaan wilayah adalah melalui Penataan
Ruang Nasional yang diselenggarakan secara terencana dan terpadu oleh
pemerintah dengan melibatkan segenap masyarakat dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyat. Penataan ruang nasional pada
hakikatnya mencakup aspek yang saling terkait satu sama lain, yakni
aspek pertahanan dan aspek kesejahteraan yang berkelanjutan.
Dari aspek pertahanan, penataan ruang terkait langsung dengan strategi
pertahanan negara, bahkan berpengaruh terhadap keberhasilan
penyelenggaraan fungsi pertahanan. Dalam lingkup fungsi pertahanan
negara, konteks penataan ruang dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan melalui Penataan Wilayah Pertahanan.
Penataan Wilayah Pertahanan sangat diperlukan untuk kepentingan
pertahanan. Untuk menghindari terjadinya benturan dengan fungsi-
fungsi pembangunan nasional lainnya, maka diperlukan peraturan
perundang-undangan yang secara jelas mengatur tentang Penataan
Wilayah Pertahanan.
Penataan Wilayah Pertahanan memerlukan penanganan secara khusus,
yang pelaksanaannya berbeda dengan penataan wilayah untuk fungsi-
fungsi pembangunan lainnya. Hal tersebut sejalan dengan amanat
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa
dalam hal mengatur tentang tata ruang yang berkaitan dengan fungsi
pertahanan sebagai sub sistem rencana tata ruang wilayah perlu diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

II. PASAL . . .

---

II. PASAL DEMI PASAL