Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

PP No. 68 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Komisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi penerimaan
dari:
- denda administratif;
- jasa penggandaan dokumen terkait persaingan usaha
dan/atau etika bisnis dalam kemitraan;
- penerbitan surat keterangan bebas tanggungan
berperkara;
- pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang
berperkara;
- jasa pembuatan surat kuasa insidentil; dan
- jasa penelusuran dokumen terkait persaingan usaha
dan/atau etika bisnis dalam kemitraan yang tidak
tersimpan di arsip kantor pusat Komisi Pengawas
Persaingan Usaha.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar
denda yang diputuskan berdasarkan putusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha atau putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Komisi Pengawas Persaingan Usaha wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2015

,

ttd.

---