Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 68 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
meliputi penerimaan dari:
- jasa penyiaran;
- jasa pendidikan dan pelatihan;
- jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai
dengan tugas dan fungsi;
- jasa digitalisasi penyiaran;
- jasa produksi program; dan
- royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.

(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 2

(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d,
berupa penempatan alat pada menara staran dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.
(21 Tarif

SK No 051694 A

---

trRESIDEN

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal
yang tercanturn dalarn kontrak kerja sama.

Pasal 3

(L) .Ienis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
berupa:
- jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf a; dan
- jasa digitalisasi penyiaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e,
selain tercantum cialam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

(3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa dukungan layanan.

Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa

Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) huruf a yang dilaksanakan di luar studio sebagaimana

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk
biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi.

(2) Taril atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa

Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) huruf a yang dilaksanakan di dalam studio

sebagaimana tercanturn dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
tidak termasuk biaya konsumsi dan jasa profesi.

(3) Tarif ...

SK No 051695 A

---

PRESIDEH

(3) Tarif atas jenis Penerirrraan Negara Bukan Pajak berupa:

- jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
- jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c,
sebagainrana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi,
dan jasa profesi.

(4) Biaya:

- aliomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi
. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3); dan
- konsumsi dan jasa profesi sebagaimana dimaksucl
pada ayat (2),
dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 5

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Paja,k sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Lembaga Penyiaran
Publix Radio Republik lndonesia dapat menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan kepernimpinan pengawas dan
kepemimpinan administrator bagi Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagairnana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturarr Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 6

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan

Negara Bukan Pajak sebagairnana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen)

(2) Ketentuan

SK No 051687 A

---

PRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,

dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) atau 0%o (nol persen) diatur dengan peraturan
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia wajib
disetor ke Kas Negara.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian
kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran
Publik Radio Republik Indonesia dengan Wajib Bayar sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap
berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5662), dicabut
dan dinyarakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

SK No 051951 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
undangan,

na Djaman

SK No 051919 A

---

trRESIDEN