(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
meliputi penerimaan dari:
- jasa penyiaran;
- jasa pendidikan dan pelatihan;
- jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai
dengan tugas dan fungsi;
- jasa digitalisasi penyiaran;
- jasa produksi program; dan
- royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
