Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang membayar iuran untuk jaminan pemeliharaan kesehatan.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
3. Veteran adalah Veteran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1987 tentang Veteran Republik INDONESIA.
4. Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Ptps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
5. Penerima Pensiun adalah
a. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
b. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berhenti dengan hak pensiun;
c. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
d. Janda atau duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA serta Pejabat Negara yang mendapat hak pensiun;
6. Keluarga adalah isteri atau suami dari peserta dan anak yang sah atau anak angkat dari peserta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya keschatan yang meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan.
8. Badan penyclenggara adalah badan usaha milik Negara yang dibentuk khusus untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.
