Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SALATIGA DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SEMARANG

PP No. 69 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun

1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan-perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa.

Pasal 2

Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga diubah dan wilayahnya diperluas dengan memasukkan :
a. Sebagian wilayah Kecamatan Salatiga Luar Kota, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang terdiri dari:

1) Desa Bugel;

2) Desa Kauman Kidul;

3) Desa Sidorejo Kidul.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang terdiri dari:

1) Desa Kalibening;

2) Desa Cebongan;

3) Desa Tingkir Lor;

4) Desa Tingkir Tengah;

5) Desa Noborejo.
c. Sebagian wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang terdiri dari:

1) Desa Randuacir;

2) Desa Kumpulrejo.

d. Sebagian wilayah Kecamatan Tuntang, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang terdiri dari:

1) Desa Kecandran;

2) Desa Pulutan;

3) Desa Blotongan.

Pasal 3

Untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga yang terdiri dari wilayah Kecamatan Salatiga dan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditata kembali dengan:
1. Menghapuskan Kecamatan Salatiga;
2. Membentuk 4 (empat) kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Sidorejo, terdiri dari:

1) Desa Blotongan;

2) Kelurahan Sidorejo Lor;

3) Kelurahan Salatiga;

4) Desa Bugel;

5) Desa Kauman Kidul;

6) Desa Pulutan.

b. Kecamatan Tingkir, terdiri dari:

1) Kelurahan Kutowinangun;

2) Kelurahan Gendongan;

3) Desa Sidorejo Kidul;

4) Desa Kalibening;

5) Desa Tingkir Lor;

6) Desa Tingkir Tengah.

c. Kecamatan Argomulyo, terdiri dari:

1) Desa Noborejo;

2) Kelurahan Ledok;

3) Keturahan Tegalrejo;

4) Desa Kumpulrejo;

5) Desa Randuacir;

6) Desa Cebongan.

d. Kecamatan Sidomukti, terdiri dari:

1) Desa Kecandran;

2) Kelurahan Dukuh;

3) Kelurahan Mangunsari;

4) Kelurahan Kalicacing.

Pasal 4

(1) Pusat pemerintahan Kecamatan Sidorejo berkedudukan di Kelurahan Sidorejo Lor.
(2) Pusat pemerintahan Kecamatan Tingkir berkedudukan di Desa Sidorejo Kidul.
(3) Pusat pemerintahan Kecatnatan Argomulyo berkedudukan di Desa Cebongan.
(4) Pusat pemerintahan Kecamatan Sidomukti berkedudukan di Kelurahan Mangunsari.

Pasal 5

Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 6

(1) Wilayah Kecamatan Salatiga Luar Kota, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang diubah namanya menjadi Kecamatan Pabelan dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Desa Pabelan.
(2) Wilayah Kecamatan Pabelan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah wilayah bekas Kecamatan Salatiga Luar Kota setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
(3) Wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang adalah wilayah Kecamatan Tengaran setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
(4) Wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang adalah wilayah Kecamatan Getasan setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c.
(5) Wilayah Kecamatan Tuntang, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang adalah wilayah Kecamatan Tuntang setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d.

Pasal 7

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II

Semarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pabelan dan Kecamatan Tuntang, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Getasan dan Kecamatan Tengaran, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
c. Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pabelan dan Kecamatan Tengaran, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Getasan, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.

Pasal 8

Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.

Pasal 9

(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang yang berlaku bagi Desa-desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, masih tetap berlaku bagi Desa-desa

dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Salatiga.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan Daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua ketentuan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 11

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO