Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

PP No. 69 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Janda/Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut :

a. bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I–A sampai dengan Daftar I–Q Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini;

b. bagi pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II–A sampai dengan Daftar II–Q Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini;

c. bagi pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III–A sampai dengan Daftar III–Q Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 2 . . .

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 :

a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar IV–A sampai dengan Daftar IV–Q Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini;

b. Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V–A sampai dengan Daftar V–Q Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini;

c. Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI–A sampai dengan Daftar VI–Q Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 3

Bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini ternyata :

a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari pensiun pokok baru;

b. mengalami. . .

b. mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 15 % (lima belas persen) dari pensiun pokok baru, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar selisih antara 15 % (lima belas persen) dari pensiun pokok baru dengan kenaikan penghasilannya.

Pasal 4

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 5

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 74), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AD INTERIM, ttd YUSRIL IHZA MAHENDRA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 154

Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,

ttd

ABDUL WAHID