Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK

PP No. 69 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan Nusantara V yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal

---

3 2009, No.170

Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan Nusantara V.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 melalui
konversi hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan Nusantara V kepada Negara Republik
Indonesia berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor
FA-453/DDI/1989 tanggal 23 Februari 1989 dan FA-
460/DDI/1989 tanggal 28 Februari 1989.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp11.515.516.019,00
(sebelas miliar lima ratus lima belas juta lima ratus enam
belas ribu sembilan belas rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2009

,