Langsung ke konten

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN

PP No. 69 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi adalah
dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya
melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “tenaga lainnya” adalah tenaga yang
mendapat penugasan dari Instansi Pelaksana Pemungut Pajak
dan Retribusi untuk membantu pelaksanaan pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan.

Huruf e
Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah antara lain
Kepolisian Daerah dalam pemungutan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Ayat (3) . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “remunerasi” adalah tambahan penghasilan
yang diberikan untuk meningkatkan kinerja.

Pasal 4

Yang dimaksud dengan “kinerja tertentu” adalah pencapaian target
penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan
dalam Peraturan Kepala Daerah.

Contoh penghitungan kinerja tertentu:

1. Berdasarkan Keputusan Kepala Daerah ditetapkan target
penerimaan per jenis Pajak dan Retribusi, untuk:
- sampai dengan triwulan I : 15% (lima belas perseratus)
- sampai dengan triwulan II : 40% (empat puluh
perseratus)
- sampai dengan triwulan III : 75% (tujuh puluh lima
perseratus)
- sampai dengan triwulan IV : 100% (seratus perseratus)
1. Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas
perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II.
1. Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas
perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II.
1. Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat
puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I
yang belum dibayarkan dan triwulan II.
1. Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat
puluh perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan
pada awal triwulan III.
1. Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh
puluh lima perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan
IV.
1. Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh
puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal
triwulan IV.
1. Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus
perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang
belum dibayarkan.
1. Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus
perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus),
Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya
yang belum dibayarkan.

Pasal 5 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tunjangan yang melekat” adalah tunjangan
yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami,
tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional,
dan/atau tunjangan beras.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5161

www.djpp.depkumham.go.id