Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai
atau mengusahakan Air untuk berbagai keperluan.
1. Hak Guna Pakai Air yang selanjutnya disingkat HGPA adalah
hak untuk memperoleh dan memakai Air.
1. Hak . . .
---
1. Hak Guna Usaha Air yang selanjutnya disingkat HGUA
adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan Air.
1. Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang
terkandung di dalamnya.
1. Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas, ataupun di
bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini Air
Permukaan, Air Tanah, Air hujan, dan Air laut yang berada
di darat.
1. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau
buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah
permukaan tanah.
1. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air
dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat
ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia
serta lingkungannya.
1. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada
permukaan tanah.
1. Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah
atau batuan di bawah permukaan tanah.
1. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh
batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air
Tanah berlangsung.
1. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang
merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak
sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau
atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan
pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan
Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran
Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang
dari atau sama dengan 2.000 km2.
1. Pemberi . . .
---
1. Pemberi Izin adalah Menteri, gubernur atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan Sumber
Daya Air pada Wilayah Sungai.
1. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi
wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya
Air.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
