Langsung ke konten

IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN

PP No. 69 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:
- alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat
angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya
yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh
pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan,
Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk melakukan impor tersebut;
- kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau
dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan,
kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, dan suku
cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat
keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan
Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa
Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara
Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional,
sesuai dengan kegiatan usahanya;
- pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan
penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan
untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan
digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional,
dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan dan
pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang
ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan
dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan
Udara Niaga Nasional; dan

  • kereta api . . .

---

- kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk
perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian
yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau
Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
Umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak
yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk
pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk
perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian
yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.

Pasal 2

Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

- alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat
angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya
yang diserahkan kepada Kementerian Pertahanan, Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan
kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal
pandu, kapal tunda, kapal tongkang, dan suku cadangnya
serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan
manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan
Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa
Kepelabuhanan Nasional dan Perusahaan Penyelenggara Jasa
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai
dengan kegiatan usahanya;

  • pesawat . . .

---

- pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan
penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk
perbaikan dan pemeliharaan yang diserahkan kepada dan
digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan
pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang
ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan
reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara
Niaga Nasional; dan
- kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk
perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan
kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum dan
komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang
ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk
pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk
perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana yang akan
digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian Umum.

Pasal 3

Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas
penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
- jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional,
Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan
Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan
Penyeberangan Nasional yang meliputi:
1. jasa persewaan kapal;
1. jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa
tambat, dan jasa labuh; dan

1. jasa . . .

---

1. jasa perawatan dan reparasi (docking) kapal;

- jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga
Nasional yang meliputi:

1. jasa persewaan pesawat udara; dan

1. jasa perawatan dan reparasi pesawat udara; dan

- jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh
Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.

Pasal 4

(1) Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena

Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas
penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat
dikreditkan.

(2) Pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah pajak masukan atas perolehan
Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

(1) Terhadap alat angkutan tertentu yang atas impor dan/atau

penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf b, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 2 huruf b, huruf c,
dan huruf d, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun
sejak saat impor dan/atau perolehan:

  • digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau

- dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau
seluruhnya,

Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas impor
dan/atau perolehan alat angkutan tertentu tersebut wajib
dibayar.

(2) Pembayaran . . .

---

(2) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak alat angkutan tertentu tersebut dialihkan
penggunaannya atau dipindahtangankan.

(3) Apabila sampai dengan jangka waktu 1 (satu) bulan kewajiban

pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah
dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(4) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

- tata cara pemberian fasilitas tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan alat
angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat
angkutan tertentu; dan

- tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya tidak mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan alat
angkutan tertentu yang telah mendapat fasilitas tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan tidak
sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada
pihak lain baik sebagian atau seluruhnya serta pengenaan
sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini

dievaluasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

(2) Evaluasi . . .

---

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan
Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, alat
angkutan tertentu yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula
atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau
seluruhnya dalam jangka 5 (lima) tahun sejak saat impor dan
atau perolehan, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam

### Pasal 4A Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang

Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena
Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- ketentuan mengenai pembebasan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai terhadap alat angkutan di air, alat
angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta
api, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen
Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh
Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 1 angka
1;

  • Pasal 1 . . .

---

  • Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 6;

- ketentuan mengenai pembebasan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai terhadap alat angkutan di air, alat
angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta
api, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada
Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 2 angka 2;

  • Pasal 2 angka 5, angka 6, dan angka 7; dan
  • Pasal 3 angka 1, angka 2, dan angka 3,

Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor
dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000
tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4302), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2015

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2015

,

ttd

---