Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Lido
KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIDO
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Lido sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 memiliki luas 1.040 (seribu empat puluh) hektar yang
terletak dalam wilayah Lido Kecamatan Cigombong dan
Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Lido sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Desa Watesjaya dan
Desa Srogol, Kecamatan Cigombong dan Desa Pasir
Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Watesjaya,
Kecamatan Cigombong dan Desa Pasir Buncir,
Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Benda,
Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi; dan
- sebelah .
SK No 069466 A
---
REPUtsLIK INDONESIA
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Watesjaya dan
Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten
Bogor.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Lido
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- pariwisata; dan
- industri kreatif.
Pasal 5
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan
badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan
Ekonomi Khusus Lido dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Lido.
Pasal 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat ( 1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi
Khusus Lido sampai dengan siap beroperasi paling lama
36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus Lido, meliputi kesiapan:
- prasarana dan sarana;
- sumber daya manusia; dan
- perangkat pengendalian administrasi.
(3) Dewan
SK No 069482 A
---
PRESIDEN
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan
evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan
kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Lido oleh
badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan
Kawasan Ekonomi Khusus Lido belum siap beroperasi,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zona
peruntukan;
- melakukan langkah penyelesaian masalah
pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua)
tahun.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 huruf c telah diberikan dan Kawasan
Ekonomi Khusus Lido belum siap beroperasi karena
keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat
memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan
Ekonomi Khusus Lido belum dapat juga beroperasi,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan
usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus
Lido kepada Presiden disertai dengan Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan
Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus
Lido.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 069468 A
---
PRESIDEI.I
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2Q2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
-undangan dan
trasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 069469 A
---
PRES IDEN
