(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS) yang didirikan di Jakarta dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 37).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum, berupa Unit Produksi Kayu Suriakencana di Cibadak, Sukabumi dan Unit Pengolahan Kayu Semarang.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS), ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1988 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 1
Pasal 2
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1983.
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan, baik secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 11
