Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang PENERAPAN UU 5-1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

PP No. 7 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan mulai diterapkan secara efektif di seluruh wilayah INDONESIA sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO