Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Sensor film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dan reklame film dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu.
2. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya.
3. Reklame film adalah sarana publikasi dan promoso film, baik yang berbentuk trailer,, film iklan, iklan, poster, still photo, klise, banner, pamflet, brosur, ballyhoo, folder, plakat maupun sarana publikasi dan promosi lainnya.
4. Tanda Lulus Sensor adalah surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film bagi setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda yang dibubuhkan oleh Lembaga Sensor Film bagi reklame film, yang dinyatakan telah lulus semsor.
5. Tanda…
5. Tanda Tidak Lulus Sensor adalah surat yang dikeluarkan oleh Lembaga sensor Film bagi setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda yang dibubuhkan oleh Lembaga Sensor Film bagi reklame film, yang dinyatakan tidak lulus sensor.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perfilman.
