Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI TENGAH DAN WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TK II SIBOLGA KE KOTA PANDAN DI WILAYAH KECAMATAN SIBOLGA KABUPATEN DAERAH TK II TAPANULI TENGAH

PP No. 7 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dipindahkan tempat kedudukannya dari Kotamadya Daerah tingkat II Sibolga ke Kota Pandan di wilayah Kecamatan Sibolga Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah.

(2) Ibukota Kabupaten Daerah tingkat II Tapanuli Tengah merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah.

(3) Kota Pandan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a. Desa Pandan;

b. Desa Sibuluan I;

c. Desa Sibuluan II;

d. Desa Lubuk Tukko;

e. Desa Aek Tolang;

f. Desa Tukka;

g. Desa Hajoran.

Pasal 2

(1) Kota Pandan mempunyai batas-batas sebagaimana berikut:

a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sibulan III Kecamatan Sibolga;

b. sebelah Timur berbatasn dengan Desa Hutanabolon Kecamatan Sibolga;

c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Aek Horsik Kecamatan Lumut;

d. sebelah Barat berbatasan dengan Lautan Hindia.
(2) Batas wilayah Kota Pandan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 3

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dan

pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lenjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Januari 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 6