Langsung ke konten

SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI

PP No. 7 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Komisi …

---

PRESIDEN

1. Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut Komisi Banding

adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan

departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.

1. Undang-Undang adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001

tentang Merek.

1. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah

satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak

Kekayaan Intelektual, termasuk Merek.

1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan

Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh

Menteri.

Pasal 2

(1) Komisi Banding terdiri atas:

  • seorang Ketua merangkap Anggota;
  • seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; dan
  • Anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang

diperlukan dan Pemeriksa Senior.

(2) Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.

Pasal 3

(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Banding

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus memenuhi

persyaratan:

  • warga negara Republik Indonesia;
  • bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
  • bertaqwa …

---

PRESIDEN

  • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • mempunyai kecakapan berbahasa Inggris;
  • memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang

Merek; dan

  • berumur setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada

saat pengangkatan.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Pemeriksa Senior yang dapat diangkat menjadi anggota

Komisi Banding adalah Pemeriksa Merek pada Direktorat Jenderal

yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Muda dengan

pangkat Penata Tingkat I/Golongan III/d.

Pasal 4

(1) Anggota Komisi Banding diangkat dan diberhentikan oleh Menteri

atas usul Direktur Jenderal.

(2) Masa jabatan Anggota Komisi Banding adalah 3 (tiga) tahun.

(3) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding dipilih dari dan oleh para

Anggota Komisi Banding.

(4) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah, dan apabila

musyawarah tidak dicapai kesepakatan pemilihan dilakukan

dengan pemungutan suara terbanyak.

(5) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding yang dipilih sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

(1) Keanggotaan Komisi Banding berakhir, apabila:

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  • bertempat …

---

PRESIDEN

  • bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia:
  • sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 6 (enam)

bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

  • berakhirnya masa jabatan Keanggotaan Komisi Banding; atau
  • diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau

melakukan perbuatan tercela.

(2) Anggota Komisi Banding yang diberhentikan berdasarkan alasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberi kesempatan

untuk membela diri.

Pasal 6

(1) Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau

meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan

tugasnya sebagai Ketua atau diberhentikan sebelum masa

jabatannya berakhir, Wakil Ketua Komisi Banding menggantikan

Ketua Komisi Banding tersebut untuk jangka waktu sisa masa

jabatannya.

(2) Dalam hal Wakil Ketua Komisi Banding atau pada saat yang sama

Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau

meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan

tugasnya atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir,

para Anggota segera memilih dan mengusulkan pengganti Ketua

dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding untuk jangka waktu sisa

masa jabatannya

(3) Pemilihan dan penetapan Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi

Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat

(5).

(4) Dalam…

---

PRESIDEN

(4) Dalam hal Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan

sebelum masa jabatannya berakhir, kesepakatan pemberhentian

dilakukan berdasarkan musyawarah, dan apabila musyawarah tidak

dicapai kesepakatan pemberhentian Ketua dan/atau Wakil Ketua

Komisi Banding dilakukan dengan cara pemungutan suara

terbanyak.

Pasal 7

(1) Komisi Banding mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan

memutus permohonan banding terhadap penolakan permintaan

pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif

sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6 Undang-

Undang.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

Komisi Banding menyelenggarakan fungsi pengadministrasi-an,

pemeriksaan, pengkajian dan penilaian, serta pemberian keputusan

terhadap permohonan banding.

Pasal 8

(1) Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding, Ketua

Komisi Banding membentuk majelis yang anggotanya berjumlah

ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu diantaranya adalah

seorang Pemeriksa Senior yang tidak melakukan pemeriksaan

substantif terhadap permintaan pendaftaran Merek yang ditolak.

(2) Dalam…

---

PRESIDEN

(2) Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Ketua dan Anggota Majelis ditunjuk oleh

Ketua Komisi Banding.

(3) Dalam hal Anggota Majelis Komisi Banding mengundurkan diri

atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu

menjalankan tugas sebagai Anggota Majelis atau diberhentikan

sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua Komisi Banding

menetapkan penggantinya yang berasal dari anggota Komisi

Banding.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu Sekretariat

yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.

(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh

seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.

(3) Sekretaris dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh staf yang

berasal dari Direktorat Jenderal.

(4) Tata kerja dan tugas Sekretariat Komisi Banding diatur lebih lanjut

oleh Ketua Komisi Banding.

BIAYA

Pasal 10

Segala biaya untuk melaksanakan tugas Komisi Banding dibebankan

kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

## BAB V…

---

PRESIDEN

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengangkatan Ketua,

Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding yang ditetapkan oleh

Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995

tentang Komisi Banding Merek, tetap berlaku sampai berakhirnya

jangka waktu masa jabatannya.

Pasal 12

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan

pelaksanaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995

tentang Komisi Banding Merek tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah

Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 55, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3607) dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Februari 2005

INDONESIA,

ttd

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Februari 2005

ttd

Dr. HAMID AWALUDIN

Salinan sesuai dengan aslinya,

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan

ttd

Lambock V.Nahattands

---

PRESIDEN