Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 7 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan adalah

penerimaan yang berasal dari pelayanan pada unit-unit di lingkungan Departemen
Kesehatan.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran
Peraturan Pemerintah ini.

---

(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan

yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan
dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai

tarif dalam bentuk satuan rupiah,

(2) Terhadap masyarakat tidak mampu dapat diberikan keringanan pengenaan tarif Penerimaan

Negara Bukan Pajak.

(3) Pemberian keringanan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan,

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor
langsung ke Kas Negara.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2001
tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2006

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 April 2006

,

ttd

---