(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan adalah
penerimaan yang berasal dari pelayanan pada unit-unit di lingkungan Departemen
Kesehatan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
---
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan
yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan
dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
