Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN

PP No. 7 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Departemen Komunikasi dan Informatika meliputi
penerimaan yang berasal dari:

  • Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi;
  • Penyelenggaraan Penyiaran;
  • Jasa Sewa Sarana dan Prasarana; dan
  • Jasa Pendidikan dan Pelatihan.

www.peraturan.go.id

---

3 2009, No.20

(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan
persentase.

Pasal 3

(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi
berupa Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP)
Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan
Universal Telekomunikasi (Universal Service Obligation)
dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan
kotor penyelenggaraan telekomunikasi.

(2) Pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangi
unsur-unsur sebagai berikut:
- Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari
penyelenggaraan telekomunikasi; dan/atau
- Pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau
ketersambungan yang diterima oleh penyelenggara
telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan

penghitungan unsur-unsur pengurang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika.

Pasal 4

Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio
meliputi:
- BHP untuk Izin Stasiun Radio (ISR); atau
- BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR),
terdiri atas:
1. biaya izin awal (up front fee); atau

www.peraturan.go.id

---

2009, No.20 4

1. biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR)
tahunan.

Pasal 5

(1) Besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum

Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (ISR)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dihitung
dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan
formula sebagai berikut:
BHP Frekuensi (Rupiah)= (Ib x HDLP x b)+(Ip x HDDP x
p)

(2) Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) dan Harga Dasar Daya

Pancar (HDDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(3) Indeks biaya pendudukan lebar pita (Ib) dan indeks biaya

daya pancar frekuensi (Ip) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan
Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Menteri
Keuangan.

(4) Pungutan atas biaya Izin Stasiun Radio (ISR) sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dilunasi setiap tahun
sebelum Izin Stasiun Radio (ISR) diterbitkan.

Pasal 6

(1) BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan
melalui mekanisme seleksi, penawaran, dan pemilihan
dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya
beli masyarakat.

(2) BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri Keuangan.

(3) Pungutan atas biaya izin awal (up front fee) dan biaya Izin

Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) untuk tahun
pertama wajib dilunasi sebelum izin pita spektrum
frekuensi radio diterbitkan.

www.peraturan.go.id

---

5 2009, No.20

(4) Pungutan atas biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio

(IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
butir 2 untuk tahun kedua sampai dengan jangka waktu
IPSFR berakhir, wajib dilunasi setiap tahun.

Pasal 7

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi
berupa biaya sertifikasi dan biaya permohonan pengujian
alat dan perangkat telekomunikasi, tidak termasuk biaya
akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 8

(1) Lembaga penyiaran yang dikenakan biaya penyesuaian

izin penyelenggaraan jasa penyiaran radio meliputi:
- Lembaga Penyiaran Publik RRI;
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah ada dan
beroperasi (Radio Siaran Pemerintah Daerah); dan
- Lembaga Penyiaran swasta yang telah memiliki Izin
Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan
Telekomunikasi.

(2) Lembaga Penyiaran yang dikenakan biaya penyesuaian

izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi
meliputi:
- Lembaga Penyiaran Publik TVRI;
- Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin
siaran nasional/izin prinsip dari Departemen
Penerangan dan Izin Stasiun Radio dari Direktorat
Jenderal Pos dan Telekomunikasi; dan
- Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah
memiliki izin penyelenggaraan jasa televisi berbayar
dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
dan/atau izin penyelenggaraan siaran televisi
berlanggganan dari Departemen Penerangan.

www.peraturan.go.id

---

2009, No.20 6

(3) Lembaga Penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa

penyiaran televisi lain yang tidak termasuk dalam
kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diperlakukan sebagai pemohon baru.

Pasal 9

(1) Biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran jasa

penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) harus
dibayar oleh lembaga penyiaran jasa penyiaran radio atau
jasa penyiaran televisi setiap tahun.

(2) Besaran biaya penyesuaian izin penyelenggaraan

penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama
dengan besaran biaya perpanjangan izin penyelenggaraan
penyiaran.

Pasal 10

Biaya izin penyelenggaraan penyiaran baru untuk jasa
penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas:

  • izin prinsip penyelenggaraan penyiaran; dan
  • izin tetap penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 11

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk

jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi ditentukan
berdasarkan zona.

(2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 12

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
pada Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta untuk
mahasiswa tertentu adalah sebesar 50% (lima puluh
persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.

www.peraturan.go.id

---

7 2009, No.20

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria mahasiswa

tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Pasal 13

(1) Seluruh penerimaan yang bersumber dari Penerimaan

Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

sepanjang tidak diatur lain oleh Peraturan Perundang-
undangan.

Pasal 14

Pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi
berupa:
- sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran
pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan/atau jasa teleponi dasar; dan
- sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran
pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan jasa
nilai tambah teleponi dan jasa multimedia,
mulai diberlakukan 1 (satu) tahun setelah Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2009, No.20 8

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009

,

www.peraturan.go.id

---

9 2009, No.20